Ikuti Kami

Kajian

Islam: Agama Pertama yang Menghapus Praktek Perdagangan Seks Perempuan

Shafiyah binti Huyay

BincangMuslimah.Com – Konteks sosial Arab sebelum kedatangan Islam sangat merendahkan perempuan, praktek perdagangan seks perempuan lumrah pada kala itu. Namun ketika Rasulullah datang dengan risalah-Nya, Al-Qur’an menegaskan kemanusian perempuan tersebut. Perempuan dianggap sebagai manusia seutuhnya dan bukan lagi barang yang bisa diperjual-belikan. Al-Qur’an hadir dengan penegasan nilai dasar yang sama dalam memperhitungkan perbuatan laki-laki dan perempuan. Tanpa perbedaan sama sekali. Dalam QS An Nisa 124 disebutkan:

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا

Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. (QS. An-Nisa :124)

Menurut Faqihuddn Abdul Qadir dalam Qiraah Mubadalah, Islam memberikan apresiasi kepada perempuan atas amal baiknya, tanpa memberikan perbedaan dari lelaki. Jika dilihat dari rekam jejak catatan Al-Qur’an, perempuan dahulu sering tidak dianggap oleh masyarakat. Bahkan bayi perempuan yang lahir dianggap sebuah aib keluarga, sehingga harus menguburnya hidup-hidup.

Yang dulunya lelaki bebas berpoligami tanpa batas, islam hadir memberikan batas secara kuantitatif. Begitupun dengan kebiasaan budak perempuan yang dipaksa melacur dan seks yang diperdagangkan, setelah Islam datang praktek itu menjadi sebuah larangan. Hal ini sudah termaktub jelas dalam QS An Nur ayat 33, yang tak lain adalah teguran untuk menghormati harkat dan martabat perempuan.

لَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu. (QS. An-Nur: 33)

Baca Juga:  Peringati 14 Tahun, AMAN Indonesia Luncurkan Buku “Reflective Structured Dialog”

Menurut Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirnya menjelaskan, ayat tersebut menggambarkan betapa teduhnya kehadiran Islam yang membawa angin sejuk untuk kebaikan dan kehormatan perempuan. Bahkan Ibnu Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa jika perempuan dipaksa untuk melakukan pelacuran, maka dosa tersebut akan ditimpakan pada orang-orang yang memaksa. Perdagangan seks tersebut tentu dilarang, meskipun berstatus budak, terlebih jika mereka perempuan yang merdeka, tentu pelarangan semakin jelas lagi.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect