BincangMuslimah.Com- Secara etimologi adzan memiliki arti ‘memberitahu’, sedangkan secara istilah adzan adalah zikir khusus yang dituntut untuk dilakukan ketika hendak melaksanakan sholat lima waktu.
Adzan disyariatkan memiliki empat hikmah. Pertama, memberitahu bahwa telah masuk sholat lima waktu. Kedua, mengajak orang-orang untuk melaksanakan sholat secara berjamaah. Ketiga, memberitahu tempat pelaksanaan sholat berjamaah. Keempat, menampakkan syi’ar Islam.
Dalam surah Fushshilat ayat 33 Allah SWT berfirman,
وَمَنْ اَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّنْ دَعَآ اِلَى اللّٰهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَّقَالَ اِنَّنِيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Artinya:”Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan kebajikan, dan berkata, “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim (yang berserah diri)?”
Mengenai ayat di atas terdapat riwayat dari Sayyidah Aisyah dalam kitab Taqrirot Al-Sadidat bahwa:
قَالَتْ السَّيِّدَةُ عَائِشَةُ: أَرَى هَذِهِ الْآيَةَ نُزِلَتْ فِى الْمُؤَذِّنِيْنَ
Artinya: “Sayyidah Aisyah berkata: Pandangan saya ayat ini diturunkan untuk para muadzin.”
Dari keterangan di atas betapa besarnya keutamaan seorang muadzin di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas kesunahan yang bisa dilakukan oleh muadzin agar semakin bertambah keutamaannya.
12 Sunah bagi Muadzin
Dalam kitab Taqrirot Al-Sadidat, halaman 233-244, menjelaskan bahwa ada dua belas kesunahan yang bisa dilakukan muadzin ketika adzan. Berikut kesunahannya:
الطهارة عن الحدثين
Kesunahan pertama adalah seorang muadzin harus suci dari hadas kecil atau hadas besar. Hadas kecil seperti kentut, kencing, dan lain-lain. Sedangkan hadas besar seperti junub.
إستقبال القبلة
Kesunahan kedua adalah seorang muadzin harus menghadap ke arah kiblat atau arah barat. Demi mendapat kesunahan maka tidak diperbolehkan menghadap ke arah selain barat.
السواك
Kesunahan ketiga yaitu seorang muadzin sebelum mengumandangkan adzan harus melakukan siwak terlebih dahulu. Dalam hal ini tidak harus menggunakan kayu arok, melainkan bisa menggunakan kain dan semacamnya.
أن يكون قائما
Kesunahan keempat yaitu seorang muadzin ketika melakukan adzan harus dalam keadaan berdiri, tidak boleh duduk, berbaring atau semacamnya.
أن يكون حسن الصوت, لأنه أدعى إلى الإجابة
Sosok Muadzin yang Adil dan Jujur
Kesunahan kelima, seorang muadzin harus yang bagus suaranya. Karena, dengan suara yang bagus itu dapat menarik orang-orang untuk menjawabnya, bahkan melakukan sholat secara jamaah.
أن يكون عدلا
Kesunahan keenam, seorang muadzin harus sosok yang adil. Maksud adil adalah kebalikan dari fasik. Jadi, orang yang fasik tidak sunah untuk adzan.
أن يكون أمينا, لكي يثق فيه الناس
Kesunahan ketujuh adalah seorang muadzin harus sosok yang terpercaya atau jujur. Hal ini agar tidak terjadi penipuan terhadap manusia. Semisal penipuan waktu, padahal waktu sholat belum masuk, muadzin sudah adzan.
أن يكون محتسبا لوجه الله تعالى, أي لا يأخذ عليه أجرة
Kesunahan kedelapan yaitu seorang muadzin mengumandangkan adzan hanya semata-mata karena Allah tidak mengharap apapun, apalagi upah.
أن يؤذن من مرتفع
Kesunahan kesembilan, seorang muadzin ketika hendak mengumandangkan adzan harus di tempat yang tinggi. Tetapi, zaman sekarang tidak perlu ke tempat yang tinggi, melainkan cukup menggunakan mikrofon.
أن يكون بقرب المسجد
Kesunahan kesepuluh adalah seorang muadzin kalau hendak adzan harus di tempat yang dekat ke masjid, lebih-lebih di dalam masjid sebagaimana saat ini.
ترك رد السلام
Kesunahan kesebelas yaitu seorang muadzin ketika ada yang mengucapkan salam kepadanya, tidak diperkenankan menjawab salam tersebut. Selesaikan terlebih dahulu adzannya, baru kemudian menjawab salam.
ترك المشي فيه
Kesunahan kedua belas, sunah bagi seorang muadzin ketika mengumandangkan adzan tidak boleh sambil jalan, lebih-lebih sambil lari. Hal ini demi mendapat kesunahan.
Demikian penjelasan tentang kesunahan-kesunahan bagi muadzin. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.
Rekomendasi

10 Comments