BincangMuslimah.Com – Termasuk salah satu syarat melakukan jual beli ialah mutlaq tasharruf, yakni harus dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, kehendak sendiri (tidak dipaksa), dan rasyid (cakap/cerdas). Pertanyaannya adalah, apakah jual beli atau transaksi yang dilakukan anak kecil dihukumi tidak sah dengan mengacu pada syarat yang telah disebutkan, ataukah tetap, karena mengingat hal tersebut sudah lumrah, semisal anak kecil yang membeli es krim, pentol, dan aneka jajanan lainnya? Berikut ulasannya.
Pada siang hari saat orang tua istirahat atau sedang sibuk bekerja, biasanya ada bapak-bapak yang masuk ke gang-gang menjual es krim. Ia pun langsung diserbu anak-anak tanpa didampingi orang tua untuk membeli.
Sekilas, transaksi yang dilakukan anak-anak memang tidak memenuhi syarat jual-beli sebagaimana yang telah disebutkan.
Kendati demikian, ada sebagian ulama yang memberi kelonggaran dengan disamakan kepada jual beli mu’athah (jual beli tanpa adanya ijab dan kabul) dengan syarat sesuatu yang dibeli masuk dalam kategori barang remeh atau bukan barang-barang mahal.
Oleh karena itu, maka menurut pendapat tersebut hukum anak kecil melakukan transaksi jual-beli ialah sah. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Al-Hishny dalam kitabnya Kifayatul Akhyar, sebagaimana berikut,
قلت ومما عمت به البلوى بعثان الصغائر لشراء الحوائج واطردت فيه العادة فى سائر البلاد وقد تدعو الضرورة الى ذلك فينبغى الحاق ذلك بالمعاطة اذا كان الحكم دائر مع العرف مع ان المعتبر فى ذلك التراضى ليخرج بالصيغة عن اكل مال الغير بالباطل فانها دلة على الرضا فاذا وجد المعنى الذى اشترطت الصيغة لاجله فينبغي ان يكون هو المعتمد بشرط ان يكون الماخوذ بعدل الثمن اهـ
Aku berkata: Termasuk dari fakta kejadian umum (balwa) yang berlaku di masyarakat adalah disuruhnya anak kecil untuk membeli beberapa kebutuhan. Adat ini sudah berlaku di semua negara dan seperti sudah berjalan pasti karena kebutuhan (dlarurat). Oleh karenanya, seharusnya dalam menyikapi hal ini perlu menganalogikan hukum masalah ini dengan jual beli mu’athah. Hal ini ditengarai ketika ada indikasi bahwa hukum berjalan beriringan dengan adat kebiasaan setempat yang mana hal yang harus diutamakan adalah unsur saling ridha dalam jual beli. (Mengapa demikian?) Agar supaya keharusan jual beli disertai dengan shighat menjadi terkecualikan dari alasan memakan harta orang lain dengan jalan bathil. Karena sesungguhnya inti dari shighat ialah menunjukkan keridhaan. Sehingga, jika sudah ditemukan maksud dari disyaratkannya shighat karenanya (yakni: saling ridha), maka alangkah baiknya jika pendapat yang paling ditekankan adalah maksud (mencari ridha itu), dengan catatan: jika barang yang diambil anak kecil adalah sebanding dengan harganya. (Kifayatul Akhyar, Juz 1 hal. 240)
Keterangan senada juga diutarakan oleh Sayyid Abdurrahman Ba’alawi dalam kitabnya Bughiyatul Mustarsyidin,
نقل أبو فضل في شرح القواعد عن الجوزي الإجماع على جواز إرسال الصبي لقضاء الحوائج الحقيرة وشرائها ونقل في المجموع صحة بيعه وشرائه الشيء اليسير عن أحمد وإسحاق بغير إذن وليه وبإذنه حتى في الكثير عنهما، وعن الثوري وأبي حنيفة، وعنه رواية ولو بغير إذنه
Abu Fadlal telah menukil dalam kitab Syarah al-Qawa’id, dari Al-Jauzy: Ijma’ ulama menyatakan bolehnya mengutus anak kecil (shabi) untuk memenuhi beberapa kebutuhan dan membeli perkara yang remeh. Abu Fadlal juga menukil dari Kitab al Majmu’ tentang sah jual belinya anak kecil, termasuk membeli sesuatu dengan jumlah sedikit. Imam Ahmad dan Ishaq menambahi: baik tanpa seidzin wali maupun dengan izinnya sehingga banyak jumlahnya. Dinukil dari Al-Tsaury dan Abu Hanifah ada sebuah riwayat: meskipun tanpa seizin wali. (Bughiyatul Mustarsyidin, hal.124)
Itulah hukum anak kecil melakukan jual beli. Transaksinya dihukumi sah dengan catatan sebatas pada hal yang remeh atau bukan sesuatu yang mahal. Ini dianalogikan (dikiaskan) dengan jual beli tanpa akad yang memang diperbolehkan menurut sebagian ulama. Wallahua’lam.