Ikuti Kami

Kajian

Hukum Sharenting dalam Islam

Hukum Sharenting dalam Islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di era milenial ini dampak dari adanya media sosial tak hanya mempengaruhi para kaum muda namun juga para orang tua terkena pengaruhnya. Dengan smartphone yang dimiliki para kaum milenial bisa berbagi foto dan aktivitas di berbagai platform digital, mulai dari Facebook, Instagram, dan Twitter. Artikel ini akan membahas hukum sharenting dalam Islam yang dilakukan oleh para orang tua di era milenial kini.

Hukum Sharenting dalam Islam

Dilansir dari Wikipedia.com perilaku sharenting berasal dari bahasa inggris yang berarti berbagi, sedangkan secara istilah biasa diartikan sebagai perilaku orang tua yang mempublikasikan konten sensitif tentang anak anak mereka di platform internet.

Sharenting ini telah menjadi fenomena yang mendunia. Menurut berbagai pihak, perilaku sharenting ini mengandung unsur pelanggaran terkait privasi anak.

Sebagai orang tua, kita harus bisa menjaga anak dengan baik dan mendidiknya menjadi pribadi yang memiliki nilai moral yang tinggi. Sebagaimana firman Allah Swt ketika mengisahkan seorang ayah yaitu Luqman yang mendidik anaknya dalam surat Luqman ayat 16 ;

يٰبُنَيَّ اِنَّهَآ اِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِيْ صَخْرَةٍ اَوْ فِى السَّمٰوٰتِ اَوْ فِى الْاَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَطِيْفٌ خَبِيْرٌ.

Artinya ; “(Lukman berkata), ”Wahai anakku! Sungguh, jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di bumi, niscaya Allah akan memberinya (balasan). Sesungguhnya Allah Maha halus lagi Maha teliti.”

Sementara mengenai hak privasi anak yang harus dijaga orang tua adalah firman Allah Swt dalam surat An Nur ayat 58;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ وَالَّذِيْنَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلٰثَ مَرّٰتٍۗ مِنْ قَبْلِ صَلٰوةِ الْفَجْرِ وَحِيْنَ تَضَعُوْنَ ثِيَابَكُمْ مِّنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْۢ بَعْدِ صَلٰوةِ الْعِشَاۤءِۗ ثَلٰثُ عَوْرٰتٍ لَّكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّۗ طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ.

Baca Juga:  Cara Merawat Jenazah Muslim yang Bercampur Non Muslim

Artinya; “Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum shalat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah shalat Isya.

(Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Dua ayat di atas mengharuskan kepada para orang tua untuk senantiasa mendidik dan menjaga hak anak anaknya. Karena orang tua memiliki tanggung jawab penuh atas anaknya sampai sang anak mencapai usia baligh sebagaimana sabda Rasulullah Saw :

إن ‌من ‌حق ‌الولد على والده أن يعلمه الكتابة، وأن يحسن اسمه، وأن يزوجه إذا بلغ

Artinya; “Sesungguhnya termasuk dari hak anak yang wajib atas orang tuanya adalah mengajari syariat islam, memperbagus namanya, dan menikahkan ketika telah dewasa.”

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa prilaku sharenting bisa dilarang apabila sampai menimbulkan dampak negatif kepada anak seperti hilangnya identitas anak atau hal negatif lainnya, yang itu muncul akibat dari adanya sharenting yang berlebihan dari orang tua.

Jadi solusinya adalah, para orang tua harus sewajarnya ketika hendak membagikan kebahagian dengan mengunggah foto sang anak agar tak jatuh ke dalam perilaku sharenting.

*Tulisan ini sudah diterbitkan di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

menafkahi anak - kepribadian anak menafkahi anak - kepribadian anak

Parenting Islami: Kepribadian Anak yang Tumbuh Akibat Dampak Kekerasan

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect