Ikuti Kami

Kajian

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Perempuan haid membaca tahlil
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Tahlilan merupakan tradisi masyarakat muslim untuk mendoakan orang yang meninggal. Tradisi ini biasanya berlangsung selama tujuh hari dan diikuti oleh keluarga terdekat dan warga sekitar, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, bagaimana dengan perempuan haid? Apakah perempuan haid boleh membaca tahlil? 

Pada dasarnya, bacaan tahlil tidak hanya berisi zikir, melainkan juga ayat-ayat Alquran yang menunjukkan keagungan Allah Swt. Rasulullah dan para ulama sepakat bahwa seseorang harus bersuci ketika melantunkan ayat-ayat-Nya. 

Berbeda dengan tahlil, para ulama sepakat untuk memperbolehkan perempuan haid membaca tahlil. Itu karena tahlil termasuk bacaan zikir yang diniatkan hanya untuk berzikir (mengingat Allah semata). Untuk memperjelas, mari simak penjelasan beberapa ulama terkait masalah ini. 

Dalam kitab Al-daqiqah Fiqhiyah atau fikih kontemporer yang ditulis oleh Syekh Majdi Asyur, kitab dalam naungan Dar al-Ifta Mesir dijelaskan akan kebolehan berzikir meskipun dalam keadan hadas. Beliau merujuk pada sebuah hadis:

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها، قَالَتْ: “كَانَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يَذْكُرُ الله عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ”. (رواه مسلم)

Artinya: Dari Aisyah ra “Bahwasannya Nabi Muhammad selalu berdzikir dalam keadaan apapun.

Dari hadis di atas bisa dipahami bahwa Rasulullah selalu berzikir, baik dalam keadaan suci maupun hadas. Penggalan kata يَذْكُرُ tidak selalu diartikan berdzikir saja, melainkan juga membaca Alquran. 

Beberapa ulama juga mendefinisikan bahwa dzikir tidak hanya menyebutkan keagungan Allah semata, tetapi juga mengucap bacaan tasbih, beristighfar, dan mengucap kalimat tayyibah. Bahkan, membaca Alquran juga bisa termasuk zikir jika ayat-ayat tersebut tidak asing baginya dan dianggap sebagai doa. 

Dengan alasan tersebut, para ulama bersepakat bahwa bacaan tahlil ini masuk ke dalam kategori berzikir. Tentunya hal ini boleh bagi perempuan yang sedang berhadas, meskipun zikir tersebut tersidiri dari ayat-ayat Alquran. 

Baca Juga:  Isu Vaksin Haram dan Makna Darurat Menurut Fikih

Kebolehan ini dikuatkan oleh Syekh Bakri Stha. Dalam kitab I’anah al-Tallibin ia menjelaskan bahwa membaca Alquran yang diniatkan untuk berzikir saja diperbolehkan. Sebagaimana kutipan di bawah ini:

وإن قصد الذكر وحده أو الدعاء أو التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم 

Artinya: Apabila (membaca Alquran) yang ditujukan hanya untuk berdoa, bertabarruk (meminta keberkahan bagi orang yang meninggal), atau menjaga hafalan bagi orang yang menghafalkan Alquran, maka tidaklah haram bagi mereka. 

Dari dua sumber di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa niatlah yang mempengaruhi hukum. Membaca ayat Alquran jika diniatkan hanya untuk berdoa, berzikir, dan mengingat untuk menjaga hafalan diperbolehkan. Maka dari itu, perempuan haid boleh membaca tahlil. Ulama sepakat tidak ada larangan bagi perempuan yang sedang haid untuk mengikuti, membaca, mengirim doa tahlil kepada seseorang yang sudah meninggal..  

Rekomendasi

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Benarkah Arwah Orang Meninggal akan Mendatangi Keluarganya?

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Bagaimana Hukum Perempuan Membaca Tahlil?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect