Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menikah bagi Wanita yang Sedang Haid

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Termasuk problem yang sering ditanyakan oleh sebagian orang ialah mengenai hukum menikah dalam kondisi haid. Pasalnya, tak sedikit dari wanita yang menikah dengan suaminya dalam keadaan ia sedang haid. Pertanyaannya bagaimana hukum menikah atau menyelenggarakan akad bagi wanita yang sedang dalam kondisi haid ini, apakah boleh?

Menikah atau menyelenggarakan akad nikah bagi wanita dalam keadaan haid hukumnya boleh-boleh saja. Diperkenankan bagi wanita mengadakan akad nikah dengan suaminya pada saat ia dalam keadaan haid, sebab mengadakan akad nikah bukanlah perkara yang dilarang bagi wanita haid.

Menurut para Ahli Fikih setidaknya terdapat tujuh perkara yang dilarang bagi wanita haid, dan menikah tidak termasuk di dalamnya. Tujuh hal itu meliputi; shalat, membawa mushaf dan menyentuhnya, membaca Al-Qur’an meskipun dengan hafalan, thawaf, berdiam di mesjid, puasa dan berhubungan badan dengan suaminya, juga bersenang-senang di antara pusar dan lutut tanpa ada penghalang.

Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah, sebagaimana berikut,

يحرم على كل من الحائض والنفساء الأمور التالية: الصلاة، حمل المصحف ومسه، قراءة القرآن ولو غيباً، الطواف، المكث في المسجد، الصوم، ووطء زوجها لها، ومباشرته لها فيما بين السرة والركبة ( لمس ما بين السرة والركبة) بدون حائل

Haram hukumnya bagi wanita haid dan nifas hal-hal berikut; shalat, membawa mushaf dan menyentuhnya, membaca Al-Quran meskipun dengan hafalan, thawaf, berdiam di masjid, puasa dan berhubungan badan (jima’) dengan suaminya, juga bersenang-senang di antara pusar dan lutut tanpa ada penghalang.

Meskipun mengadakan akad nikah boleh dan tidak dilarang bagi wanita haid, namun yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai melakukan hubungan badan (jima’) dan bersenang-senang antara pusar dan lutut dengan suaminya. Apabila melakukan hubungan badan atau bersenang-senang antara pusar dan lutut dengan suaminya, meskipun masih berstatus sebagai pengantin baru, maka hukumnya ialah haram.

Baca Juga:  Benarkah Jin Senang Makan Darah Haid Perempuan?

Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari sahabat Zaid bin Aslam,

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا يَحِلُّ لِي مِنَ امْرَأَتِي وَهِيَ حَائِضٌ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَّ: لِتَشُدَّ عَلَيْهَا إِزَارَهَا ثُمَّ شَأْنَكَ بِأَعْلَاهَا

Sesungguhnya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah seraya berkata; Apakah yang dihalalkan bagiku dari istriku yang sedang haid? Rasulullah bersabda; Hendaklah kamu kencangkan sarungnya, kemudian dibolehkan bagimu bagian atasnya. (HR. Muslim, Abu Dawud dan At-Turmudzi)

Demikianlah hukum menikah dalam keadaan haid. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Rekomendasi

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Kemaslahatan Berkelanjutan

Doa ketika perempuan haid Doa ketika perempuan haid

Doa yang Diajarkan Sayyidah Aisyah Ketika Perempuan Haid

Jangan Suka Mencemooh Bila Tidak Ingin Ditipu Malaikat Jangan Suka Mencemooh Bila Tidak Ingin Ditipu Malaikat

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect