Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memberi Hutang dalam Islam

hukum memberi hutang
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Memberi hutang merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membantu sesama. Tidak hanya sunnah, ternyata hukum memberi pinjaman hutang dalam Islam memiliki perbedaan melihat situasi dari si peminjam. 

Dalam Alquran, Allah mendorong umat Islam untuk memberikan bantuan melalui pemberian hutang, dengan balasan pahala yang dilipatgandakan. Memberikan pinjaman dianjurkan seperti yang tercantum dalam Q.S. Al-baqarah [2]: 245,

مَّنْ ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضۡعَافٗا كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ 

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan.” 

Menurut kitab-kitab fiqih, seperti kitab at-Tanbih karya Imam as-Syairozi hukum memberikan hutang pada dasarnya adalah sunnah muakkad karena bertujuan untuk menolong seseorang yang sedang kesulitan. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: مَنْ نَفْسَ عَنْ مُؤْمِن كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ سَتَرَهُ اللهُ في الدُّنْيَا وَالْآخِرَة وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ

Artinya: Dari  Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menghilangkan satu kesulitan dari seorang mukmin ketika di dunia, maka Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan di akhirat. Barangsiapa yang menutupi keburukan seorang muslim, Allah akan menutupi keburukannya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya. (H.R. Muslim)

Namun, hukum memberi hutang tidak selalu bersifat sunnah, karena dapat berubah tergantung pada kondisi tertentu. Dalam Kitab Fathul Mu’in karya Imam Zainuddin Al-Malibari, dijelaskan bahwa hukum memberi hutang dapat berubah sesuai dengan kondisi. Ada tiga kondisi yang mungkin terjadi: 

Baca Juga:  Makna Kesetaraan Gender dalam Islam

Sunnah

Memberi hutang kepada seseorang yang tidak terdesak dianggap sunnah, kecuali jika peminjam dalam keadaan terdesak, maka memberi hutang menjadi wajib. 

والصدقة أفضل منه خلافا لبعضهم ومحل ندبه: إن لم يكن المقترض مضطرا وإلا وجب

Artinya: Sedekah itu lebih baik daripada memberi hutang, beda halnya dengan pendapat sebagian ulama lainnya. dan kondisi disunnahkannya memberi hutang adalah jika peminjam tidak dalam keadaan terdesak, jika sebaliknya maka hukum memberi hutang adalah wajib.

Wajib

Hukum memberi hutang bisa berubah menjadi wajib jika peminjam dalam keadaan terdesak dan sangat membutuhkan, seperti dalam situasi kelaparan atau kebutuhan medis darurat.

Haram

Memberi hutang dapat diharamkan jika diberikan kepada seseorang yang tidak terdesak dan dia tidak mampu mengembalikannya, sebagaimana halnya jika diketahui bahwa hutang tersebut akan digunakan untuk berbuat maksiat. 

ويحرم الاقتراض على غير مضطر لم يرج الوفاء من جهة ظاهرة فورا في الحال وعند الحلول في المؤجل كالإقراض عند العلم أو الظن من آخذه أنه ينفقه في معصية

Artinya: Diharamkan memberi hutang kepada seseorang yang tidak dalam keadaan terdesak dan tidak diharapkan adanya pengembalian darinya dengan suatu sebab yang jelas, baik segera maupun bila ditunda, seperti halnya meminjamkan apabila orang yang mengambilnya mengetahui atau menduga bahwa ia membelanjakannya dengan cara yang maksiat. 

Dengan demikian, penting untuk memahami konteks dan kondisi sebelum memberi hutang kepada orang lain, agar sesuai dengan ajaran Islam dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada sesama.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect