Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memberi Hutang dalam Islam

hukum memberi hutang
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Memberi hutang merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membantu sesama. Tidak hanya sunnah, ternyata hukum memberi pinjaman hutang dalam Islam memiliki perbedaan melihat situasi dari si peminjam. 

Dalam Alquran, Allah mendorong umat Islam untuk memberikan bantuan melalui pemberian hutang, dengan balasan pahala yang dilipatgandakan. Memberikan pinjaman dianjurkan seperti yang tercantum dalam Q.S. Al-baqarah [2]: 245,

مَّنْ ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضۡعَافٗا كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ 

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan.” 

Menurut kitab-kitab fiqih, seperti kitab at-Tanbih karya Imam as-Syairozi hukum memberikan hutang pada dasarnya adalah sunnah muakkad karena bertujuan untuk menolong seseorang yang sedang kesulitan. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: مَنْ نَفْسَ عَنْ مُؤْمِن كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ سَتَرَهُ اللهُ في الدُّنْيَا وَالْآخِرَة وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ

Artinya: Dari  Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menghilangkan satu kesulitan dari seorang mukmin ketika di dunia, maka Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan di akhirat. Barangsiapa yang menutupi keburukan seorang muslim, Allah akan menutupi keburukannya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya. (H.R. Muslim)

Namun, hukum memberi hutang tidak selalu bersifat sunnah, karena dapat berubah tergantung pada kondisi tertentu. Dalam Kitab Fathul Mu’in karya Imam Zainuddin Al-Malibari, dijelaskan bahwa hukum memberi hutang dapat berubah sesuai dengan kondisi. Ada tiga kondisi yang mungkin terjadi: 

Baca Juga:  Bincang Hadis, Perempuan Penduduk Neraka Terbanyak

Sunnah

Memberi hutang kepada seseorang yang tidak terdesak dianggap sunnah, kecuali jika peminjam dalam keadaan terdesak, maka memberi hutang menjadi wajib. 

والصدقة أفضل منه خلافا لبعضهم ومحل ندبه: إن لم يكن المقترض مضطرا وإلا وجب

Artinya: Sedekah itu lebih baik daripada memberi hutang, beda halnya dengan pendapat sebagian ulama lainnya. dan kondisi disunnahkannya memberi hutang adalah jika peminjam tidak dalam keadaan terdesak, jika sebaliknya maka hukum memberi hutang adalah wajib.

Wajib

Hukum memberi hutang bisa berubah menjadi wajib jika peminjam dalam keadaan terdesak dan sangat membutuhkan, seperti dalam situasi kelaparan atau kebutuhan medis darurat.

Haram

Memberi hutang dapat diharamkan jika diberikan kepada seseorang yang tidak terdesak dan dia tidak mampu mengembalikannya, sebagaimana halnya jika diketahui bahwa hutang tersebut akan digunakan untuk berbuat maksiat. 

ويحرم الاقتراض على غير مضطر لم يرج الوفاء من جهة ظاهرة فورا في الحال وعند الحلول في المؤجل كالإقراض عند العلم أو الظن من آخذه أنه ينفقه في معصية

Artinya: Diharamkan memberi hutang kepada seseorang yang tidak dalam keadaan terdesak dan tidak diharapkan adanya pengembalian darinya dengan suatu sebab yang jelas, baik segera maupun bila ditunda, seperti halnya meminjamkan apabila orang yang mengambilnya mengetahui atau menduga bahwa ia membelanjakannya dengan cara yang maksiat. 

Dengan demikian, penting untuk memahami konteks dan kondisi sebelum memberi hutang kepada orang lain, agar sesuai dengan ajaran Islam dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada sesama.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect