Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas
Source; Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Layaknya musim hujan yang menjadi langganan di bulan Desember, polemik perihal pluralitas dan toleransi beragama tak berhenti membanjiri beberapa platform sosial media, terutama seputar keikutsertaan umat muslim dalam perayaan non muslim atau dalam dekat ini perayaan natal umat kristiani. 

Dalam syariat Islam, seorang muslim yang memakai atribut natal lebih tepatnya topi atau kostum sinterklas, pohon natal dan sebagainya, maka dianggap menyerupai non-muslim itu sendiri sebagai identitas mereka.  Meskipun ada yang mengatakan bahwa atribut tersebut secara sejarah tidak tertaut pada umat kristiani sendiri, namun secara adat istiadat tetap merupakan atribut keagamaan yang sudah disepakati. Lalu apa hukum memakai pakaian sinterklas bagi muslim karena tugas kerja seperti yang sering kita lihat di mall dan lain-lain?

‘Uŝaymīn dalam kitabnya Majmu’ Fatawa wa Rasail mengatakan bahwa diharamkan bagi seorang muslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka dengan mengadakan pesta, atau bertukar hadiah, atau makanan, atau yang semisalnya, sebagaimana sabda Nabi SAW:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.”(HR Abu Dawud).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah merespon hal ini dengan mengeluarkan fatwanya pada Desember 2016 silam nomor 56 perihal hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim di mana hasil hukumnya adalah haram menggunakan, mengajak maupun memerintahkan penggunaannya. Salah satu pertimbangan dalilnya adalah firman allah surat al-Baqarah ayat 42:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.”

Baca Juga:  Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Terkait dengan problematika perayaan natal ini, umat islam harus mempercayai kenabian dan kerasulan Isa Al-masih bin Maryam sebagaimana Nabi dan Rasul yang lain. Beberapa pendapat mengatakan bahwa larangan untuk tidak memakai atribut perayaan non-muslim tersebut dalam keadaan apapun ditakutkan akan berpotensi condong terhadap agama yang merayakan tersebut, karena ranah toleransi dan simpati pun pasti ada batasnya. Sebagaimana penggalan ayat QS. Alkaafirun:6)

لكم دينكم ولي دين (6)

Artinya:  “Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku”. Seperti penjelasan kesimpulan dari Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawy dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin Hal. 529 dari beberapa pendapat ulama terkait hal ini bahwa “Seseorang adakalanya memakai busana mereka karena condong kepada agama mereka dan bertujuan menyerupai mereka dalam syiar kekufurannya atau berangkat bersama mereka pada tempat ibadah mereka maka ia menjadi kafir dengan melakukan hal ini. Adakalanya ia tidak bertujuan seperti itu namun ia bertujuan menyerupai mereka dalam syiar hari raya atau sebagai media agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan mereka, maka ia berdosa dengan melakukan hal demikian. Adakalanya pula ia memakai pakaian yang sama dengan orang non-Muslim tanpa adanya tujuan menyerupai mereka maka hal ini dimakruhkan, seperti mengikat selendang dalam shalat.” 

Oleh karena itu, penggunaan atribut non-muslim atau lebih spesifiknya perayaan natal di tempat kerja, perusahaan atau manapun dilarang dalam islam sebagaimana dalil Alquran, Hadits, serta Kaidah Fikih درء المفاسد مقدم على جلب المصالح  yakni Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan”

Meskipun begitu, dalam dunia pekerjaan tentulah terdapat kontrak atau kesepakatan antara pekerja dan atasan sebelumnya. Dilansir dari NU Online, dalam kasus karyawan yang diperintahkan memakai atribut tertentu karena ditakutkan ada pemecatan atau pemotongan gaji, itupun tidak diperbolehkan karena belum memenuhi ketentuan keadaan darurat atau ikrah (terpaksa) dalam Islam. 

Baca Juga:  Hukum Menghadiri Undangan Natal yang Diadakan di Tempat Kerja

Adapun jika hal itu menjadikannya tidak mendapat pekerjaan di tempat lain hingga kebutuhan pokoknya tidak terpenuhi, maka diperbolehkan. Namun hal ini sangatlah jarang ditemukan. Undang-undang Ketenagakerjaan di Indonesia pun memberikan kebebasan untuk para pekerja terutama dalam hal berbusana. seharusnya umat muslim juga akan diberi pilihan untuk tetap menjaga prinsipnya dalam beragama dan tidak dipaksa untuk melakukan hal di luar ketentuan agama.

Demikian hukum memakai pakaian sinterklas bagi muslim karena tugas kerja, semoga bisa dipahami. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

hukum menjual pernak-pernik natal hukum menjual pernak-pernik natal

Hukum Menjual Pernak-pernik Natal dalam Islam

Menghakimi Orang Sebutan Kafir Menghakimi Orang Sebutan Kafir

Bolehkah Kita Menghakimi Orang dengan Sebutan Kafir?

Hukum Menghadiri Undangan Natal Hukum Menghadiri Undangan Natal

Hukum Menghadiri Undangan Natal yang Diadakan di Tempat Kerja

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect