Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas
Source; Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Layaknya musim hujan yang menjadi langganan di bulan Desember, polemik perihal pluralitas dan toleransi beragama tak berhenti membanjiri beberapa platform sosial media, terutama seputar keikutsertaan umat muslim dalam perayaan non muslim atau dalam dekat ini perayaan natal umat kristiani. 

Dalam syariat Islam, seorang muslim yang memakai atribut natal lebih tepatnya topi atau kostum sinterklas, pohon natal dan sebagainya, maka dianggap menyerupai non-muslim itu sendiri sebagai identitas mereka.  Meskipun ada yang mengatakan bahwa atribut tersebut secara sejarah tidak tertaut pada umat kristiani sendiri, namun secara adat istiadat tetap merupakan atribut keagamaan yang sudah disepakati. Lalu apa hukum memakai pakaian sinterklas bagi muslim karena tugas kerja seperti yang sering kita lihat di mall dan lain-lain?

‘Uŝaymīn dalam kitabnya Majmu’ Fatawa wa Rasail mengatakan bahwa diharamkan bagi seorang muslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka dengan mengadakan pesta, atau bertukar hadiah, atau makanan, atau yang semisalnya, sebagaimana sabda Nabi SAW:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.”(HR Abu Dawud).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah merespon hal ini dengan mengeluarkan fatwanya pada Desember 2016 silam nomor 56 perihal hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim di mana hasil hukumnya adalah haram menggunakan, mengajak maupun memerintahkan penggunaannya. Salah satu pertimbangan dalilnya adalah firman allah surat al-Baqarah ayat 42:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.”

Baca Juga:  Konsep Kafir Menurut Quraish Shihab dan Implikasinya Terhadap Keindonesiaan

Terkait dengan problematika perayaan natal ini, umat islam harus mempercayai kenabian dan kerasulan Isa Al-masih bin Maryam sebagaimana Nabi dan Rasul yang lain. Beberapa pendapat mengatakan bahwa larangan untuk tidak memakai atribut perayaan non-muslim tersebut dalam keadaan apapun ditakutkan akan berpotensi condong terhadap agama yang merayakan tersebut, karena ranah toleransi dan simpati pun pasti ada batasnya. Sebagaimana penggalan ayat QS. Alkaafirun:6)

لكم دينكم ولي دين (6)

Artinya:  “Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku”. Seperti penjelasan kesimpulan dari Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawy dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin Hal. 529 dari beberapa pendapat ulama terkait hal ini bahwa “Seseorang adakalanya memakai busana mereka karena condong kepada agama mereka dan bertujuan menyerupai mereka dalam syiar kekufurannya atau berangkat bersama mereka pada tempat ibadah mereka maka ia menjadi kafir dengan melakukan hal ini. Adakalanya ia tidak bertujuan seperti itu namun ia bertujuan menyerupai mereka dalam syiar hari raya atau sebagai media agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan mereka, maka ia berdosa dengan melakukan hal demikian. Adakalanya pula ia memakai pakaian yang sama dengan orang non-Muslim tanpa adanya tujuan menyerupai mereka maka hal ini dimakruhkan, seperti mengikat selendang dalam shalat.” 

Oleh karena itu, penggunaan atribut non-muslim atau lebih spesifiknya perayaan natal di tempat kerja, perusahaan atau manapun dilarang dalam islam sebagaimana dalil Alquran, Hadits, serta Kaidah Fikih درء المفاسد مقدم على جلب المصالح  yakni Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan”

Meskipun begitu, dalam dunia pekerjaan tentulah terdapat kontrak atau kesepakatan antara pekerja dan atasan sebelumnya. Dilansir dari NU Online, dalam kasus karyawan yang diperintahkan memakai atribut tertentu karena ditakutkan ada pemecatan atau pemotongan gaji, itupun tidak diperbolehkan karena belum memenuhi ketentuan keadaan darurat atau ikrah (terpaksa) dalam Islam. 

Baca Juga:  KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Adapun jika hal itu menjadikannya tidak mendapat pekerjaan di tempat lain hingga kebutuhan pokoknya tidak terpenuhi, maka diperbolehkan. Namun hal ini sangatlah jarang ditemukan. Undang-undang Ketenagakerjaan di Indonesia pun memberikan kebebasan untuk para pekerja terutama dalam hal berbusana. seharusnya umat muslim juga akan diberi pilihan untuk tetap menjaga prinsipnya dalam beragama dan tidak dipaksa untuk melakukan hal di luar ketentuan agama.

Demikian hukum memakai pakaian sinterklas bagi muslim karena tugas kerja, semoga bisa dipahami. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah Rajab?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

17 Komentar

17 Comments

Komentari

Terbaru

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah Rajab?

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect