Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas
Source; Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Layaknya musim hujan yang menjadi langganan di bulan Desember, polemik perihal pluralitas dan toleransi beragama tak berhenti membanjiri beberapa platform sosial media, terutama seputar keikutsertaan umat muslim dalam perayaan non muslim atau dalam dekat ini perayaan natal umat kristiani. 

Dalam syariat Islam, seorang muslim yang memakai atribut natal lebih tepatnya topi atau kostum sinterklas, pohon natal dan sebagainya, maka dianggap menyerupai non-muslim itu sendiri sebagai identitas mereka.  Meskipun ada yang mengatakan bahwa atribut tersebut secara sejarah tidak tertaut pada umat kristiani sendiri, namun secara adat istiadat tetap merupakan atribut keagamaan yang sudah disepakati. Lalu apa hukum memakai pakaian sinterklas bagi muslim karena tugas kerja seperti yang sering kita lihat di mall dan lain-lain?

‘Uŝaymīn dalam kitabnya Majmu’ Fatawa wa Rasail mengatakan bahwa diharamkan bagi seorang muslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka dengan mengadakan pesta, atau bertukar hadiah, atau makanan, atau yang semisalnya, sebagaimana sabda Nabi SAW:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.”(HR Abu Dawud).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah merespon hal ini dengan mengeluarkan fatwanya pada Desember 2016 silam nomor 56 perihal hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim di mana hasil hukumnya adalah haram menggunakan, mengajak maupun memerintahkan penggunaannya. Salah satu pertimbangan dalilnya adalah firman allah surat al-Baqarah ayat 42:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.”

Baca Juga:  Tafsir Surat Annisa Ayat 22-24: Siapa Saja Mahram yang Tidak Boleh Dinikahi?

Terkait dengan problematika perayaan natal ini, umat islam harus mempercayai kenabian dan kerasulan Isa Al-masih bin Maryam sebagaimana Nabi dan Rasul yang lain. Beberapa pendapat mengatakan bahwa larangan untuk tidak memakai atribut perayaan non-muslim tersebut dalam keadaan apapun ditakutkan akan berpotensi condong terhadap agama yang merayakan tersebut, karena ranah toleransi dan simpati pun pasti ada batasnya. Sebagaimana penggalan ayat QS. Alkaafirun:6)

لكم دينكم ولي دين (6)

Artinya:  “Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku”. Seperti penjelasan kesimpulan dari Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawy dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin Hal. 529 dari beberapa pendapat ulama terkait hal ini bahwa “Seseorang adakalanya memakai busana mereka karena condong kepada agama mereka dan bertujuan menyerupai mereka dalam syiar kekufurannya atau berangkat bersama mereka pada tempat ibadah mereka maka ia menjadi kafir dengan melakukan hal ini. Adakalanya ia tidak bertujuan seperti itu namun ia bertujuan menyerupai mereka dalam syiar hari raya atau sebagai media agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan mereka, maka ia berdosa dengan melakukan hal demikian. Adakalanya pula ia memakai pakaian yang sama dengan orang non-Muslim tanpa adanya tujuan menyerupai mereka maka hal ini dimakruhkan, seperti mengikat selendang dalam shalat.” 

Oleh karena itu, penggunaan atribut non-muslim atau lebih spesifiknya perayaan natal di tempat kerja, perusahaan atau manapun dilarang dalam islam sebagaimana dalil Alquran, Hadits, serta Kaidah Fikih درء المفاسد مقدم على جلب المصالح  yakni Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan”

Meskipun begitu, dalam dunia pekerjaan tentulah terdapat kontrak atau kesepakatan antara pekerja dan atasan sebelumnya. Dilansir dari NU Online, dalam kasus karyawan yang diperintahkan memakai atribut tertentu karena ditakutkan ada pemecatan atau pemotongan gaji, itupun tidak diperbolehkan karena belum memenuhi ketentuan keadaan darurat atau ikrah (terpaksa) dalam Islam. 

Baca Juga:  Eril Dinyatakan Wafat karena Tenggelam: Termasuk Syahid

Adapun jika hal itu menjadikannya tidak mendapat pekerjaan di tempat lain hingga kebutuhan pokoknya tidak terpenuhi, maka diperbolehkan. Namun hal ini sangatlah jarang ditemukan. Undang-undang Ketenagakerjaan di Indonesia pun memberikan kebebasan untuk para pekerja terutama dalam hal berbusana. seharusnya umat muslim juga akan diberi pilihan untuk tetap menjaga prinsipnya dalam beragama dan tidak dipaksa untuk melakukan hal di luar ketentuan agama.

Demikian hukum memakai pakaian sinterklas bagi muslim karena tugas kerja, semoga bisa dipahami. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Bagaimana Hukum Muslimah Memakai Topi Santa Claus? Bagaimana Hukum Muslimah Memakai Topi Santa Claus?

Bagaimana Hukum Muslimah Memakai Topi Santa Claus?

Perwujudan Moderasi Beragama Pada Momen Natal Perwujudan Moderasi Beragama Pada Momen Natal

Perwujudan Moderasi Beragama Pada Momen Natal

hukum menjual pernak-pernik natal hukum menjual pernak-pernik natal

Hukum Menjual Pernak-pernik Natal dalam Islam

Menghakimi Orang Sebutan Kafir Menghakimi Orang Sebutan Kafir

Bolehkah Kita Menghakimi Orang dengan Sebutan Kafir?

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect