Ikuti Kami

Kajian

Hukum Melakukan Arisan Kurban

Hukum Melakukan Arisan Kurban
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berkurban adalah amal ibadah yang paling utama saat hari raya Idul Adha. Tujuan berkurban yakni semata untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Hukum berkurban yaitu sunnah muakkad atau sunnah kifayah. Jika terdapat salah seorang keluarga yang telah berkurban, maka memenuhi untuk semua anggota keluarga. Kurban berubah menjadi wajib hukumnya jika disebabkan adanya nazar. 

Arisan secara umum termasuk muamalat yang tidak disebutkan dalam Alquran dan hadis secara langsung. Oleh karena itu, hukum melakukan arisan kurban dikembalikan pada hukum asal muamalat yakni diperbolehkan. Selama tidak ada dalil yang melarang arisan serta senantiasa diadakannya perjanjian atau akad.

Arisan kurban maksudnya adalah sekelompok orang yang membayar sejumlah uang dalam jangka waktu yang disepakati. Selanjutnya, dilaksanakan pengambilan undian guna menentukan giliran orang yang berhak melakukan kurban di tahun tersebut. Bagi anggota arisan lainnya yang belum memperoleh di tahun tersebut maka akan mendapat giliran di tahun-tahun berikutnya sesuai dengan penarikan undian. Arisan selesai jika semua anggota telah mendapatkan giliran kurban. 

Dilihat dari segi kemampuan seakan syariat ibadah kurban adalah bagi mereka yang berkecukupan atau mampu. Ulama Hanabilah menyatakan jika ibadah kurban itu disyariatkan bagi orang yang mungkin mendapatkan harga hewan kurban tersebut sekalipun dengan cara berhutang bila orang tersebut tidak bisa membayarnya secara tunai. Hubungannya dengan arisan kurban, jika menerapkan pendapat mazhab Hanbali, maka sah ibadah kurban yang dilakukan secara arisan kurban. Dengan syarat setiap dari mereka berhutang agar mencukupi kewajibannya terhadap yang lain.

Diamati berdasarkan hukum Islam tentang perbedaan harga iuran arisan setiap tahunnya, maka harus diperhatikan secara detail melalui proses perjanjian hingga pelaksanaan. Apabila realisasi arisan melanggar syariat Islam, maka hukumnya haram. Ditinjau dari perjanjian atau akadnya, maka ini termasuk akad fasad sebab dalam perjanjian tersebut tidak mencukupi salah satu rukunnya yaitu berkenaan dengan perubahan yang tidak tentu dalam kesepakatan harga iuran dari objek akad yang digunakan yaitu hewan kurban. Akibatnya terjadi penambahan atas uang yang harus disetorkan dan perbedaan harga iuran setiap tahunnya kepada anggota. Sifat seperti ini dapat menimbulkan unsur riba dan gharar.

Baca Juga:  Tiga Makna Lailatul Qadar Menurut Al-Razi

Menurut Buya Yahya, hukum melakukan arisan kurban adalah boleh atau sah ssalkan mengikuti aturan yang telah dijelaskan dalam Islam di antaranya; seekor kambing hanya boleh dikurbankan atas nama satu orang. Dan seekor unta, sapi, atau kerbau sebagai pengamalan ibadah kurban untuk tujuh orang. Sebagaimana yang tercantum dalam hadis berikut ini, 

Hadis Jabir yang menjelaskan tentang peristiwa Hudaibiyah, di mana Nabi menyatakan unta dan sapi itu mencukupi untuk tujuh orang. Dari Jabir ia berkata, “Kami berkurban di Hudaibiyah bersama Nabi Saw., seekor unta itu sebagai kurban untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang.” (Ibn Majah).

Dan hadis Ibn Abbas yang menerangkan seseorang yang tidak menemukan seekor unta, boleh menggantinya dengan tujuh ekor kambing. Dari Ibnu Abbas bahwa sesungguhnya Nabi saw. didatangi seorang laki-laki, maka ia berkata, ”Aku hendak berkurban dengan seekor unta, aku adalah seorang yang berada, tapi aku tidak memperolehnya (unta) untuk dibeli, maka ia diperintahkan Nabi saw membeli tujuh ekor kambing, lalu ia menyembelihnya.” (Ibn Majah).

Sumber:

Jayusman.”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ibadah Kurban Kolektif”. AL-‘ADALAH. Vol. X, No. 4 Juli, 2012.

Shihab, Muhammad Quraish. Lentera Hati. Bandung: Mizan, 1995.

Armen, Rio Erismen dkk. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Arisan Kurban Studi Kasus Di Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor”. Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah. Vol.1, No.1, 2021.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Ibadah

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Self Reward Menurut Pandangan Islam

Muslimah Talk

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect