Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

BincangMuslimah.Com- Mahar merupakan kewajiban yang harus diberikan calon suami kepada calon istrinya. Mahar menjadi salah satu simbol dari kesiapan atau komitmen calon suami dalam menanggung nafkah perempuan yang akan menjadi istrinya. Penyebutan perintah untuk memberikan mahar juga terdapat di dalam penjelasan al-Quran.

Di antara syarat mahar adalah berupa harta atau sesuatu yang bernilai. Dalam hal ini timbul pertanyaan tentang bagaimana jika sesuatu yang bernilai tersebut hanya sebatas barang digital seperti emas digital misalnya. Apakah emas digital ini bisa menjadi mahar atau tidak?

 

Definisi Mahar dan Syaratnya

Secara terminologis fikih, mahar atau shadaq merupakan harta yang wajib untuk diberikan calon suami kepada calon istrinya sebab pernikahan, wathi’ syubhat, atau meninggalnya suami (sebelum terjadinya hubungan badan). Penjelasan kewajiban memberi mahar ini langsung di dalam QS. An-Nisa’ [4]:25:

…فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ…

“…oleh karena itu nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka dan berilah mereka maskawin dengan cara yang pantas…”

Lafal أتُوهُنَّ merupakan lafal amar (perintah) yang menunjukkan makna wajib. Sehingga mahar atau mas kawin wajib untuk diberikan kepada istri dan menjadi haknya istri. Berkaitan dengan syarat-syarat mahar, setidaknya terdapat 4 syarat yang harus terpenuhi:

Pertama, berupa harta atau benda berharga

Kedua, berupa barang yang suci dan bisa dimanfaatkan

Ketiga, bukan barang ghasab

Keempat, keadaan dan jenis barang harus jelas atau diketahui

 

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Perkemabangan teknologi meniscayakan adanya perkembangan pula dalam bidang keuangan. Salah satunya dengan munculnya teknologi digital untuk emas. Ketika menjadi barang yang terlihat barangnya, emas tentu bisa dijadikan sebagai mahar karena bernilai dan dapat dimanfaatkan. Namun bagaimana jika emas tersebut hanya berupa emas digital yang tidak tampak?

Baca Juga:  Refleksi Surah Al-Ahzab Ayat 56: Anjuran Bershalawat Pada Bulan Sya’ban

Berdasarkan syarat-syarat mahar, emas digital boleh untuk dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan. Sebagaimana Analisa singkat berikut:

Pertama, emas digital merupakan harta berharga meskipun dalam berbentuk digital

Kedua, emas digital dapat dimanfaatkan dan diperbolehkan jika ingin ditransaksikan. Sebagaimana Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai. Dalam fatwa ini menyebutkan bahwa jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah,jaiz), selama emas tidak menjadi alat tukar resmi (uang) dengan beberapa batasan dan ketentuan.

Ketiga, sudah memastikan emas digital yang akan menjadi mahar adalah milik pribadi si suami bukan milik orang lain.

Keempat, kejelasan jenis dan keadaan emas digital karena mempunyai sertifikat atau bukti kepemilikan yang menjamin keaslian dan nilai emas tersebut.

Selain itu, di dalam kitab Fath al-Qarib hal 235, Syekh Ibn Qasim juga menyebutkan standarisasi dari barang yang bisa untuk menjadi mahar melalui redaksi:

وليس لأقل الصداق) حدٌّ معيَّن في القلة (ولا لأكثره حد) معين في الكثرة، بل الضابط في ذلك أن كل شيء صح جعله ثمنا من عين أو منفعة صح جعله صداقا

“Bukan jumlah minimal mahar yang menjadi standar, bukan pula jumlah maksimal mahar yang menjadi standar. Melainkan yang menjadi standarisasi mahar adalah setiap hal yang sah untuk dijadikan sebagai harta baik berupa barang ataupun manfaat maka sah pula menjadikannya sebagai mahar.”

Dengan demikian, boleh menjadikan emas digital sebagai mahar selama sudah memastikan emas digital tersebut sudah milik calon suami dan sudah hasil kesepakatan antar calon pasutri. Karena nantinya mahar tersebut akan menjadi hak pribadi istri.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh? Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect