BincangMuslimah.Com- Mahar merupakan kewajiban yang harus diberikan calon suami kepada calon istrinya. Mahar menjadi salah satu simbol dari kesiapan atau komitmen calon suami dalam menanggung nafkah perempuan yang akan menjadi istrinya. Penyebutan perintah untuk memberikan mahar juga terdapat di dalam penjelasan al-Quran.
Di antara syarat mahar adalah berupa harta atau sesuatu yang bernilai. Dalam hal ini timbul pertanyaan tentang bagaimana jika sesuatu yang bernilai tersebut hanya sebatas barang digital seperti emas digital misalnya. Apakah emas digital ini bisa menjadi mahar atau tidak?
Definisi Mahar dan Syaratnya
Secara terminologis fikih, mahar atau shadaq merupakan harta yang wajib untuk diberikan calon suami kepada calon istrinya sebab pernikahan, wathi’ syubhat, atau meninggalnya suami (sebelum terjadinya hubungan badan). Penjelasan kewajiban memberi mahar ini langsung di dalam QS. An-Nisa’ [4]:25:
…فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ…
“…oleh karena itu nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka dan berilah mereka maskawin dengan cara yang pantas…”
Lafal أتُوهُنَّ merupakan lafal amar (perintah) yang menunjukkan makna wajib. Sehingga mahar atau mas kawin wajib untuk diberikan kepada istri dan menjadi haknya istri. Berkaitan dengan syarat-syarat mahar, setidaknya terdapat 4 syarat yang harus terpenuhi:
Pertama, berupa harta atau benda berharga
Kedua, berupa barang yang suci dan bisa dimanfaatkan
Ketiga, bukan barang ghasab
Keempat, keadaan dan jenis barang harus jelas atau diketahui
Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital
Perkemabangan teknologi meniscayakan adanya perkembangan pula dalam bidang keuangan. Salah satunya dengan munculnya teknologi digital untuk emas. Ketika menjadi barang yang terlihat barangnya, emas tentu bisa dijadikan sebagai mahar karena bernilai dan dapat dimanfaatkan. Namun bagaimana jika emas tersebut hanya berupa emas digital yang tidak tampak?
Berdasarkan syarat-syarat mahar, emas digital boleh untuk dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan. Sebagaimana Analisa singkat berikut:
Pertama, emas digital merupakan harta berharga meskipun dalam berbentuk digital
Kedua, emas digital dapat dimanfaatkan dan diperbolehkan jika ingin ditransaksikan. Sebagaimana Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai. Dalam fatwa ini menyebutkan bahwa jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah,jaiz), selama emas tidak menjadi alat tukar resmi (uang) dengan beberapa batasan dan ketentuan.
Ketiga, sudah memastikan emas digital yang akan menjadi mahar adalah milik pribadi si suami bukan milik orang lain.
Keempat, kejelasan jenis dan keadaan emas digital karena mempunyai sertifikat atau bukti kepemilikan yang menjamin keaslian dan nilai emas tersebut.
Selain itu, di dalam kitab Fath al-Qarib hal 235, Syekh Ibn Qasim juga menyebutkan standarisasi dari barang yang bisa untuk menjadi mahar melalui redaksi:
وليس لأقل الصداق) حدٌّ معيَّن في القلة (ولا لأكثره حد) معين في الكثرة، بل الضابط في ذلك أن كل شيء صح جعله ثمنا من عين أو منفعة صح جعله صداقا
“Bukan jumlah minimal mahar yang menjadi standar, bukan pula jumlah maksimal mahar yang menjadi standar. Melainkan yang menjadi standarisasi mahar adalah setiap hal yang sah untuk dijadikan sebagai harta baik berupa barang ataupun manfaat maka sah pula menjadikannya sebagai mahar.”
Dengan demikian, boleh menjadikan emas digital sebagai mahar selama sudah memastikan emas digital tersebut sudah milik calon suami dan sudah hasil kesepakatan antar calon pasutri. Karena nantinya mahar tersebut akan menjadi hak pribadi istri.
Rekomendasi

3 Comments