Ikuti Kami

Kajian

Hari Santri Nasional dan Maraknya Kekerasan Seksual di Pesantren

Hal-Hal yang Merusak Amal Baik
duniasantri.co

BincangMuslimah.com- Setiap tanggal 22 Oktober, semangat juang para santri kembali berkobar dalam peringatan Hari Santri Nasional. Momentum ini adalah sebuah penghargaan atas kontribusi santri untuk bangsa dan agama.

Sebagai lembaga pendidikan berbasis agama, pesantren menyiapkan santrinya untuk kehidupan bermasyarakat. Sehingga dapat menerapkan ilmu-ilmu yang mereka miliki untuk terlibat dalam pembangunan bangsa dan peradaban,

Namun, di balik perayaan meriah Hari Santri Nasional, terdapat sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang sulit terungkap dan mendapat penanganan dengan serius. Isu ini seringkali diabaikan, meskipun sudah jelas memiliki dampak sangat serius bagi korban.

Komnas Perempuan menyatakan bahwa kekerasan seksual di pesantren tergolong tinggi jika membandingkan dengan lembaga pendidikan secara umum. Komisioner Komnas Perempuan juga mengatakan, selama kurun waktu 2015-2020, pesantren menempati urutan kedua dalam jumlah kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi.

Mencari Akar Masalah

Relasi kuasa yang tidak seimbang menjadi salah satu akar penyebab kekerasan seksual di pesantren. Dalam kultur masyarakat tradisional, perempuan sering kali dipandang sebagai kaum yang lemah. Pelemahan perempuan ini menciptakan ketimpangan relasi yang menempatkan perempuan di bawah dominasi laki-laki.

Di lingkungan pesantren, santri perempuan menghadapi relasi kekuasaan yang kompleks, di mana pelaku kekerasan dapat berupa guru, kyai, atau gus. Santri sebagai korban tidak memiliki kuasa untuk melawan karena dalam lingkungan pesantren mereka berada pada hierarki yang rendah.

Pola hubungan timpang antara kyai beserta jajarannya dengan santri menciptakan dinamika yang berbahaya. Kyai, sebagai sosok yang dihormati, ahli agama, dan seringkali disematkan dengan akhlak yang mulia, membuat santri harus hormat dan taat atas segala perintah dan permintaannya.

Konsep kepatuhan ini biasa dikenal dengan istilah “sami’na wa atho’na” (kami mendengar dan kami patuh) dapat menjadi alat bagi pelaku kekerasan seksual untuk mengeksploitasi kekuasaan mereka. Sehingga taj jarang menjadikan santri sebagai korban dalam situasinya yang sulit dan rentan.

Baca Juga:  Kasus Kekerasan di Pesantren, Apakah Ada Indikasi Femisida?

Lebih dari itu, pola pikir patriarkal semakin mengakar dan melembaga di pesantren karena narasi keislaman yang bersumber dari al-Quran, hadits, hingga kitab-kitab seringkali memaknai dan menafsirkan secara tekstual dan bias gender.

Melalui dogma agama dan embel-embel nilai keislaman, pelaku meligitimasi berbagai tindakan kekerasan seksual terhadap santri di pesantren. Dengan cara ini, dapat menyamarkan kekerasan seksual sebagai bentuk otoritas atau kepatuhan, sehingga korban merasa tertekan dan enggan untuk melawan.

Membangun Kesadaran Melalui Pendidikan

Maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren menunjukkan urgensi untuk mengimplementasikan pendidikan seksual dalam kurikulum pendidikan pesantren.

Meskipun topik ini kompleks dan kontroversial karena berkaitan dengan budaya dan nilai-nilai tertentu, tetapi sang perlu adanya penerapan pendidikan ini untuk melindungi santri, dan menciptakan ruang belajar yang aman dan inklusif.

Sejatinya, pendidikan seksual dalam islam merupakan bagian integral dari tiga unsur yang tidak dapat terpisahkan yaitu aqidah, akhlak, dan ibadah. Dalam kaitannya dengan aqidah, pendidikan seksual bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bimbingan kesehatan reproduksi dan seksual yang sesuai dengan agama Islam.

Pendidikan seksual sebagai proses pengajaran perilaku seksual yang sehat, memungkinkan setiap individu untuk mengambil keputusan yang bijak dalam reproduksinya.

Terakhir, Allah swt mewajibkan setiap umat-Nya untuk selalu mencari ilmu. Dengan demikian, pendidikan seksual tidak hanya memiliki nilai praktis, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah. Selain itu, penting juga bagi lembaga pendidikan pesantren untuk terbuka dalam wacana pengarusutamaan gender.

Dengan mengintegrasikan perspektif gender dalam kurikulum, pesantren dapat menciptakan keasadaran yang lebih besar tentang kesetaraan. Mengingat bahwa Islam mengajarkan tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sebagai hamba Allah swt, maka pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam memiliki tanggung jawab untuk menjadi pionir dalam mengimplementasikan nilai-nilai kesetaraan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Pentingnya Menghilangkan Stigma Negatif terhadap Janda

Hari Santri Nasional menjadi momen refleksi bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi komunitas pesantren untuk melakukan perubahan nyata dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual. Sebagai lembaga pendidikan agama, pesantren harus menjadi pelopor dalam penerapan pendidikan seksual dan pendidikan gender dalam kurikulum mereka.

Dengan memberikan pemahaman yang mendalam tentang kesetaraan gender dan batasan-batasan yang sehat, pesantren dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Rekomendasi

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape! Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Kasus Kekerasan di Pesantren, Apakah Ada Indikasi Femisida?

Wawancara Komisioner Komnas Perempuan Tentang Pendampingan Penyintas Kekerasan Seksual di Pesantren Wawancara Komisioner Komnas Perempuan Tentang Pendampingan Penyintas Kekerasan Seksual di Pesantren

Wawancara Komisioner Komnas Perempuan Tentang Pendampingan Penyintas Kekerasan Seksual di Pesantren

Wawancara Eksklusif Prof Lies Marcoes: Menyelami Isu Kekerasan di Pesantren dan Penanganan Terbaik

Filosofi I'rab Santri: Rafa’, Khafadh, Jazm, dan Nashab Filosofi I'rab Santri: Rafa’, Khafadh, Jazm, dan Nashab

Filosofi I’rab Santri: Rafa’, Nashab, Khafadh, dan Jazm

Ditulis oleh

Tertarik pada isu Perempuan dan Inklusi. Berprofesi sebagai pengajar ilmu agama di Cianjur. Aktif dalam berbagai komunitas yang fokus pada isu perempuan

Komentari

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect