Ikuti Kami

Kajian

Di Zaman Rasulullah Saw, Perempuan Boleh Kok Menuntut Haknya

Biografi Ummu Hani

BincangMuslimah.Com – Jika kamu sejak kecil beragama Islam, tentu penerapan ajaran Islam juga sudah kamu dapatkan sejak kecil. Apakah kamu juga mempelajari bagaimana ajaran-ajaran dalam Islam untuk perempuan? dan bagaimana perempuan diperlakukan pada zaman Rasulullah?

Misal kamu mendengarkan hadis tentang perempuan, lalu dalam benakmu berkata seperti ini “loh kok gitu? Perempuan gak boleh seperti itu ya? Kenapa? Padahal laki-laki boleh”. Pernah merasa seperti itu? yang kamu dapatkan penolakan atau jawaban pengertian?.

Pada zaman Rasulullah SAW, perempuan dibolehkan untuk menanyakan hak-haknya, Rasulullah menjawab dan menjelaskan dengan pengertian, tidak melarang maupun menghukum hingga perempuan takut bertanya.

Perempuan di zaman Rasulullah Saw saat itu sangat aktif, ekspresif dan asertif, tidak sungkan untuk menanyakan hal-hal yang mengganjal bagi mereka dalam ajaran Islam. Tidak hanya bertanya tapi meminta bahkan menuntut jika tidak menerima apa yang menjadi haknya. Bahkan berani menyampaikan protes pada Nabi Saw ketika Al-Quran tidak mengapresiasi kerja mereka, hal ini menjadi salah satu penyebab turunnya beberapa ayat dengan penyebutan jelas “laki-laki dan perempuan”.

Apakah Rasulullah Saw marah dengan protes, pertanyaan hingga tuntutan para sahabat perempuan? Tidak, Rasulullah Saw menerima dengan terbuka, membuka dialog dua arah, dialog yang setara. Beberapa hadis merekam protes dan tuntutan tersebut, tercermin dari hadis jika perempuan sekeliling Nabi Saw saat itu memiliki pemikiran merdeka dan juga kritis.

Cara berpikir itu tercermin dalam hadis Shahih Muslim No. 6114,

Ummu Salamah Ra., istri Rasulullah Saw., berkata, “Pada suatu hari, ketika rambutku sedang disisir pelayan, aku mendengar Rasulullah Saw memanggil, ‘Wahai manusia, (kemari berkumpullah)’. Aku pun berkata pada sang pelayan, ‘Sudah dulu, biarkan aku pergi (memenuhi panggilan tersebut)’. Tetapi, ia menimpali (berusaha mencegah), ‘Nabi kan memanggil para laki-laki (saja), tidak memanggil perempuan’. Aku menjawab, ‘(Nabi memanggil manusia), dan aku adalah manusia”.

Hadis tersebut menyatakan jika anggapan perempuan bukan bagian utama dari ‘manusia’ telah mengakar, tebukti dari pernyataan pelayan Ummu Salamah Ra dalam hadis di atas. Tetapi Ummu Salamah Ra istri Rasulullah Saw telah mendapatkan ajaran Islam yang mendasar menjelaskan secara tegas jika perempuan adalah bagian manusia yang utuh, dan seharusnya diajak bekerjasama dengan laki-laki untuk melakukan kebaikan.

Baca Juga:  Tafsir Surah At-Thalaq Ayat 2-3; Konsep Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung Manusia

Selain itu masih dalam Buku Qiraah Mubadalah diceritakan, Ummu Salamah Ra pernah protes kepada Rasulullah Saw yang kisahnya terekam pada Sunan al-Tirmidzi, No. 3295 dan 3517, dan Musnad Ahmad bin Hanbal, No. 27218 dan 27246

“Wahai rasul, mengapa (kiprah) kami (para perempuan) tidak diapresiasi Al-Quran sebagaimana laki-laki”, demikian kata Ummu Salamah Ra. Sementara Umm ‘Ammarah (Nusaibah binti Ka’ab Ra.) mengadu, “Sepertinya, segala sesuatu hanya untuk laki-laki, saya tidak melihat perempuan disinggung (Al-Quran) sama sekali”. Dalam riwayat lain, yang datang mengadu itu beberapa perempuan, mereka berkata “Wahai Rasulullah, mengapa Tuhan (dalam Al-Quran) hanya menyebut mukmin laki-laki dan tidak menyebut para mukmin perempuan?.

Sedangkan dalam Buku 60 Hadis Hak-Hak Perempuan dalam Islam menyebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Turmudzi dalam Sunannya No. 3296

Dari Ummu Salamah Ra, ia bertanya ke Rasulullah Saw: “Wahai Rasul, saya tidak mendengar Allah mengapresiasi hijrah para perempuan”. Kemudian Allah Swt menurunkan ayat: “Bahwa sesungguhnya aku tidak akan membuang-buang apa yang diperbuat setiap orang di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, sebagian kamu dari sebagian yang lain”.

Pernyataan Asma’ binti Umais Ra, istri Ja’far bin Abi Thalib Ra, lebih tajam lagi, seperti yang dikisahkan Imam al-Baghawi (w.516/1122) dalam Ma’alim at-Tanzil

Asma’ binti Umais Ra., datang bertandang ke keluarga Rasulullah Saw., sambil bertanya, “Ada ayat al-Quran yang turun menyebut dan mengapresiasi kita (para perempuan)?” Ketika dijawab tidak ada, dia langsung bergegas menemui Rasulullah Saw., mengadu “Wahai Rasulullah, sungguh para perempuan itu merugi. Sangat merugi”. “Memang kenapa?” tanya Rasulullah Saw. “Karena kerja dan kiprah mereka tidak disinggung Al-Quran, sebagaimana (kerja) laki-laki yang selalu diapresiasi al-Quran.”

Kisah tersebut didokumentasikan dalam kitab tafsir mengenai latar belakang turunnya ayat-ayat apresiatif terhadap kerja perempuan, seperti QS. Ali ‘Imran [3]: 195, QS. Al-Ahzab [33]: 35, QS. An-Nisaa’ [4]: 124, QS. An-Nahl [16]: 97, QS. Al-Mu’minun [40]: 40.

Baca Juga:  Mandi Janabah untuk Pasutri yang Berhubungan Seksual Lebih dari Sekali

Selain protes dan tuntutan perempuan pada Nabi Saw, ada juga hadis yang merekam keinginan perempuan untuk mendapatkan pendidikan yang sama dengan laki-laki, hal ini juga termasuk tuntutan hak perempuan pada Nabi Saw langsung, seperti yang tertulis dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam Sahihnya No. 7396 dan Imam Muslim dalam Sahihnya No. 6868

Dari Abi Sa’id al-Khudriyy Ra. Suatu saat ada seorang perempuan datang bertandang ke Rasulullah Saw dan berkata. “Wahai Rasul, para lelaki itu telah banyak memperoleh pelajaran kamu, bisakah menyempatkan diri untuk kami (para perempuan) pada hari tertentu, dimana kami bisa datang di hari itu dan kamu ajarkan kepada kami apa yang diajarkan Allah kepadamu”. Rasul menjawab” “Ya, silahkan berkumpul di hari tertentu”. Para perempuan kemudian datang berkumpul (di hari dan tempat yang ditetapkan) dan Rasul pun hadir mengajari mereka apa yang diperolehnya dari Allah Swt.

Dari beberapa hadis di atas, kita mengetahui jika pada saat Rasulullah Saw masih hidup tidak melarang perempuan untuk kritis, bahkan mempertanyakan tentang Al-Quran, menuntut hak pendidikan pada Rasulullah Saw secara terang-terangan, pada intinya kebebasan berpikir itu tidak dilarang, kritis itu diperbolehkan untuk siapapun, baik laki-laki maupun perempuan.

Rekomendasi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kisah Rasulullah Saat Menjadi Biro Jodoh Sahabatnya

Rasulullah Disalip Emak-emak Rasulullah Disalip Emak-emak

Kisah Rasulullah Disalip Emak-emak

Ditulis oleh

Penulis buku "Melacak Jejak Keadilan Perempuan", aktif di komunitas Perempuan Bergerak, Alumni pascasarjana UIN Malang dan anggota dari Womens Writer Asian Muslim Action Network Chapter Malang

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect