Ikuti Kami

Kajian

Di Masa Pandemi Covid-19, Benarkah Lebih Baik Bayar Fidyah dari pada Puasa?

tata cara membayar fidyah

BincangMuslimah.Com – Beberapa politisi baru-baru ini ramai membahas tentang lebih memilih fidyah dari pada puasa karena adanya wabah Covid-19 yang mana penderitanya sampai saat ini masih tinggi di Indonesia. Bagaimana jika melihat dari sudut pandang ilmu fiqih? Sebenarnya apa saja sebab yang membolehkan seseorang membayar fidyah sebagai ganti meninggalkan puasanya?

Para ulama telah sepakat bahwa dibolehkan berbuka puasa di bulan Ramadhan untuk seseorang yang  dalam perjalanan, atau sedang sakit.  Hal ini berdasarkan pada firman Allah Swt

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Ak-Baqarah [2]; 184)

Lalu, kriteria seperti apa yang membolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasa?

Raja’ ibn ‘Abid al-Mathrafi mengatakan dalam al-Kafarat fi al-Fiqh al-Islami bahwa dalam pendapat mayoritas ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasa, adalah orang sakit atau tua renta, dan tidak mungkin untuk menyembuhkannya.

Fidyah memiliki banyak pengertian, dalam  al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Quwaithiyah dijelaskan, fidyah adalah uang yang ditawarkan untuk menebus sesuatu, dan penebusan bagi Tuhan – bagiNya – sebagai ganti untuk kelalaian yang dilakukan. Dalam kasus puasa, fidyah merupakan kompensasi yang dikeluarkan oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa, sebagai penebusan atas sebab yang membuat dia tidak puasa. 

Baca Juga:  Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Jadi orang yang tua renta dan orang yang memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan diperbolehkan tidak puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Fidyah yang dibayarkan adalah satu mud (6 ons) beras untuk 60 orang miskin.

Adapun selama masa pandemi Covid-19 ini, bagi pasien memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan, mereka termasuk dalam golongan orang sakit yang diperbolehkan tidak puasa seperti disebutkan dalam QS. al-Baqarah ayat 184 tadi.

Jika pasien tersebut selama dalam proses penyembuhan penyakitnya ternyata ditemukan tanda-tanda tidak mungkin sembuh, maka ia bisa mengganti puasanya nanti dengan fidyah. Akan tetapi jika dia nanti sembuh dan baik-baik saja, maka fidyah tersebut tidak lagi berlaku. Akan tetapi yang berlaku adalah kewajiban mengqadha puasa di hari lain.

Adapun orang yang masih sehat tapi jadi ODP (Orang dalam Pantauan) karena pernah kontak dengan daerah atau kasus terkonfirmasi, menurut penulis ia termasuk yang masih diwajibkan berpuasa. Sebab ia tidak sakit dan tidak memiliki sebab-sebab yang membolehkan untuk meninggalkan puasa. Selain itu, para masyarakat yang berada di zona merah Covid-19, yang tidak terpapar virus tersebut juga tetap diwajibkan berpuasa selama Bulan Ramadhan. Dengan tetap menjaga diri dan melakukan pencegahan agar tetap sehat selama menjalani ibadah puasa. Wallahu’alam.

Rekomendasi

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Sedikit Cerita Dian dalam Film ‘Tilik’ Sedikit Cerita Dian dalam Film ‘Tilik’

Sedikit Cerita Dian dalam Film ‘Tilik’

Muslimah Daily

Kurban: Sejarah, Dalil dan Hikmahnya Kurban: Sejarah, Dalil dan Hikmahnya

Kurban: Sejarah, Dalil dan Hikmahnya

Ibadah

Pentingnya Pemahaman Keluarga Berencana Bagi Suami-Istri Pentingnya Pemahaman Keluarga Berencana Bagi Suami-Istri

Pentingnya Pemahaman Keluarga Berencana Bagi Suami-Istri

Keluarga

Tips Mengelola Emosi Ala Al-Quran Tips Mengelola Emosi Ala Al-Quran

Tips Mengelola Emosi Ala Al-Quran

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat? Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat?

Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat?

Tanya Ustazah

Cantik dan Imaji Tubuh Menurut Andien Aisyah, Yura Yunita dan Natasha Rizky

Kajian

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Muslimah Talk

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Connect