BincangMuslimah.Com – Baru-baru ini sosial media digemparkan dengan aksi bunuh diri seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES). Diduga ia bunuh diri dengan cara melompat dari mal Paragon Semarang. Tentunya, aksi ini memicu remaja lain yang putus asa karena beratnya kehidupan dunia untuk melakukan hal yang sama. Banyak di antaranya yang berkomentar, “Tunggu aku ya Kak, aku akan menyusulmu” dan sebagainya. Padahal, bunuh diri sangat dilarang dalam Islam.
Apakah bunuh diri karena alasan tertentu dapat dibenarkan dalam Islam?
Dalam Islam bunuh diri adalah hal yang sangat dilarang. Allah berfirman dalam Q.S. an-Nisa ayat 29:
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا…
Artinya: “… Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa: 29).
Habib Abdullah bin Husain Ba’alawi dalam kitab Is’adur Rafiq menjelaskan, “Termasuk dosa besar adalah bunuh diri. Ini berdasarkan sabda Nabi: Barang siapa yang bunuh diri dengan cara terjun dari atas gunung, maka dia akan selalu terjun ke neraka jahannam dan dia kekal di dalamnya.”
Imam Muslim meriwayatkan hadis dari Jabir bin Samurah, “Pernah didatangkan kepada Nabi saw. jenazah seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah. Akan tetapi, jenazah tersebut tidak dishalatkan oleh beliau.” (H.R. Muslim)
Hadis ini menjelaskan bahwa bunuh diri sangat dilarang dalam Islam sampai-sampai Rasulullah saw. tidak mau menyalatkannya.
Mengapa bunuh diri sangat dilarang dalam islam?
Di berbagai literatur fikih, banyak dijelaskan bahwa nyawa seseorang adalah milik prerogratif (hak mutlak) Allah. Dalam hal ini manusia tidak berhak ikut campur apalagi merusaknya. Karena itulah, Allah menetapkan qishash bagi seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain dan tadayyun (pertanggungjawaban di akhirat) bagi seseorang yang bunuh diri.
Ulama-ulama ushuluddin juga menjelaskan bahwa menjaga nyawa termasuk salah satu dari perkara dharuri (primer). Salah satunya dalam kitab Ghoyah al-Wushul karangan Syaikh Zakaria al-Ansori, beliau berkata:
والضروري) وهو ما تصل الحاجة إليه إلى حد الضرورة. (حفظ الدين) المشروع له قتل الكفار. (فالنفس) أي حفظها المشروع له القود)
Artinya: Dharuri adalah sesuatu yang kebutuhan terhadapnya sampai kepada batasan yang darurat. Di antaranya adalah (menjaga agama) dengan disyariatkannya membunuh orang-orang kafir dan (menjaga nyawa) dengan disyariatkannya qowad (qishash).
Dalam hal ini, qishash merupakan bentuk perhatian Allah terhadap nyawa seseorang. Selain itu, Allah juga sudah menyebutkan bahwa saat merasa putus asa atau memiliki masalah hal yang perlu diingat adalah:
Allah Maha Tahu dan tempat mengadu
Allah sudah menyatakan bahwa saat seseorang mengalami masalah maka Dia adalah tempat terbaik untuk mengadu. Bahkan Allah menyuruh hamba-hamba-Nya untuk meminta kepada-Nya.
وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ
Artinya: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku Kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran”. (Q.S. Al-Baqarah:186)
Allah selalu mengingat hamba-Nya meskipun hamba-Nya tidak mengingat-Nya
Di dalam sebuah hadis qudsi, Rasulullah bersabda:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا وَإِنْ أَتَانِي يَمْشِي أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً
Artinya: Nabi saw. bersabda: “Aku berada dalam prasangka hamba-Ku dan Aku selalu bersamanya jika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku dalam dirinya maka Aku mengingatnya dalam diri-Ku, jika ia mengingat-Ku dalam perkumpulan maka Aku mengingatnya dalam perkumpulan yang lebih baik daripada mereka, jika ia mendekatkan diri kepada-Ku sejengkal maka Aku mendekatkan diri kepadanya sehasta, dan jika ia mendekatkan diri kepada-Ku sehasta Aku mendekatkan diri kepadanya sedepa, serta jika ia mendatangi-Ku dalam keadaan berjalan maka Aku mendatanginya dalam keadaan berlari”. (HR. Bukhari)
Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ …
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (Q.S. Al-Baqarah: 286)
Allah Maha Pengampun atas segala dosa yang hamba-Nya perbuat
قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Artinya: Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang”. (Q.S. Az-Zumar: 53)
Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa bunuh diri sangat dilarang dalam Islam. Jika seseorang merasakan putus asa dan tanpa arah, jalan keluar terbaik adalah kembali kepada Sang Khaliq Allah Swt.