Ikuti Kami

Kajian

Bolehkan Perempuan Menggunakan Cadar saat Salat?

BincangMuslimah.Com- Ada perbedaan pendapat dalam menghukumi cadar apakah itu syariat atau sekedar adat. Namun terlepas dari perbedaan tersebut adalah mengambil sikap toleran dengan tidak menyalahkan yang memakai dan tidak menghakimi yang tidak memakai cadar. Terlepas dari itu semua timbul pertanyaan bagi perempuan bercadar dalam menunaikan salatnya. Apakah perempuan yang bercadar juga tetap menggunakan cadarnya ketika ia salat?

Pertanyaan ini muncul karena salat merupakan kewajiban yang tata caranya, baik berupa bacaan ataupun gerakan, sesuai ketentuan syariat. Salah satu gerakan di dalam salat adalah sujud. Ketika sujud, terdapat beberapa anggota tubuh yang menjadi anggota sujud. Setiap dari anggota ini wajib menyentuh tempat sujud. Sedangkan bagi perempuan yang bercadar, cadarnya tentu akan menutup mulut orang tersebut dan menghalangi hidungnya untuk menyentuh tempat sujud. Sehingga timbullah pertanyaan tentang apakah masih harus cadar ini ketika salat atau tidak?

Anggota sujud

Sujud merupakan salah satu gerakan salat yang dilakukan dengan berlutut dan menundukkan kepala ke tanah. Dalam melakukan gerakan ini, terdapat 7 anggota tubuh atau anggota sujud yang harus menyentuh tempat sujud. Sebagaimana sabda Rasulullah saw riwayat Imam Ahmad di dalam kitab Musnad Ahmad juz 3 halaman 191 No. 2657:

إن رسول الله-صلي الله عليه وسلم- قال: “‌أُمرْت ‌أن ‌أسجدَ على سبعة أعْظُمٍ: الجبهة، ثم أشار بِيده إلى أنفه، واليدين، وَالركبتين، وأطراف القدمين

“Rasulullah SAW bersabda, aku mendapat perintah untuk sujud di atas 7 anggota tubuh. Yaitu dahi, kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya sampai ke hidung, kedua tangan, kedua lutut dan kedua jari-jari kaki.”

Hukum menutup hidung dan mulut ketika salat

Meskipun yang menjadi anggota sujud hanya 7 anggota badan, meliputi dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua jari-jari kaki, akan tetapi syariat juga memberikan perhatian dalam kesunnahan membuka hidung dan kemakuhan menutup mulut.

Baca Juga:  Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Dalam hal kesunnahan membuka hidung, maksudnya tidak menghalangi hidung dengan apapun untuk menyentuh tempat sujud. Syekh Ibn Hajar al-Haitami menjelaskan hal ini di dalam kitab al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Muqaddimah al-Hadlramiyyah halaman 103:

ويسن في السجود وضع ركبتيه” أولا للاتباع، وخلافه منسوخ على ما فيه “ثم يديه ثم جبهته وأنفه” معًا، ويسن كونه “مكشوفًا” قياسًا على كشف اليدين، ويكره مخالفة الترتيب المذكور ‌وعدم ‌وضع ‌الأنف

“Ketika sujud sunah untuk meletakkan kedua lutut terlebih dahulu karena ikut kepada nabi. Sedangkan redaksi yang berbeda dengan hal ini sudah dianulir. Kemudian meletakkan kedua tangan, lalu dahi beserta hidung secara bersamaan. Hidung tersebut sunah untuk terbuka karena analogi kepada terbukanya kedua tangan. Dan makruh berbeda dengan urutan sujud ini dan tidak meletakkan hidung.”

Berdasarkan keterangan ini, hidung memang bukan termasuk anggota sujud. Akan tetapi jika tidak meletakkan hidung ke tempat sujud hukumnya adalah makruh. Sunah juga untuk membuka hidung agar dapat menyentuh tempat sujud.

Sedangkan kemakruhan menutup mulut salah satunya riwayat Abu Hurairoh yang dikutib Imam Ibn Majjah di dalam kitab Sunan Ibn Majjah juz 1 halaman 310 No. 966:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ ‌يُغَطِّيَ ‌الرَّجُلُ ‌فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

“Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah saw melarang seseorang menutup mulutnya ketika salat.”

Hukum Salat Menggunakan Cadar

Berdasarkan beberapa keterangan sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa menggunakan cadar saat salat hukumnya adalah makruh. Karena ketika memakai cadar, hidung dan mulut seseorang tersebut akan tertutup. Sedangkan di dalam syariat, sunah untuk membuka serta meletakkan hidung ke tempat sujud, dan makruh menutup mulut.

Baca Juga:  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Akan tetapi, dari segi keabsahan salat, salat orang yang memakai cadar tetap sah karena tidak menyalahi syarat dan rukun salat. Dengan catatan, memakai cadar yang bersih dari kotoran ataupun najis.

Dengan demikian, bagi perempuan yang bercadar, ada baiknya ia tidak harus menggunakan cadarnya. Bahkan sebaiknya ia membuka membuka cadarnya ketika melaksanakan salat agar hidungnya dapat menyentuh tempat sujud tanpa penghalang dan mulutnya tetap terbuka saat salat.

Namun, ketika tidak dimungkinkan seperti tempat salatnya terbuka sehingga bisa dilihat lawan jenis yang membuat perempuan bercadar tidak nyaman, atau memang si perempuan tidak ingin membuka cadarnya ketika salat, salatnya tetap sah, sebab hukum menutup hidung dan mulut di dalam salat hanya makruh saja dan tidak mempengaruhi rukun dan syarat sah salat.

Rekomendasi

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect