Ikuti Kami

Kajian

Bolehkan Perempuan Menggunakan Cadar saat Salat?

BincangMuslimah.Com- Ada perbedaan pendapat dalam menghukumi cadar apakah itu syariat atau sekedar adat. Namun terlepas dari perbedaan tersebut adalah mengambil sikap toleran dengan tidak menyalahkan yang memakai dan tidak menghakimi yang tidak memakai cadar. Terlepas dari itu semua timbul pertanyaan bagi perempuan bercadar dalam menunaikan salatnya. Apakah perempuan yang bercadar juga tetap menggunakan cadarnya ketika ia salat?

Pertanyaan ini muncul karena salat merupakan kewajiban yang tata caranya, baik berupa bacaan ataupun gerakan, sesuai ketentuan syariat. Salah satu gerakan di dalam salat adalah sujud. Ketika sujud, terdapat beberapa anggota tubuh yang menjadi anggota sujud. Setiap dari anggota ini wajib menyentuh tempat sujud. Sedangkan bagi perempuan yang bercadar, cadarnya tentu akan menutup mulut orang tersebut dan menghalangi hidungnya untuk menyentuh tempat sujud. Sehingga timbullah pertanyaan tentang apakah masih harus cadar ini ketika salat atau tidak?

Anggota sujud

Sujud merupakan salah satu gerakan salat yang dilakukan dengan berlutut dan menundukkan kepala ke tanah. Dalam melakukan gerakan ini, terdapat 7 anggota tubuh atau anggota sujud yang harus menyentuh tempat sujud. Sebagaimana sabda Rasulullah saw riwayat Imam Ahmad di dalam kitab Musnad Ahmad juz 3 halaman 191 No. 2657:

إن رسول الله-صلي الله عليه وسلم- قال: “‌أُمرْت ‌أن ‌أسجدَ على سبعة أعْظُمٍ: الجبهة، ثم أشار بِيده إلى أنفه، واليدين، وَالركبتين، وأطراف القدمين

“Rasulullah SAW bersabda, aku mendapat perintah untuk sujud di atas 7 anggota tubuh. Yaitu dahi, kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya sampai ke hidung, kedua tangan, kedua lutut dan kedua jari-jari kaki.”

Hukum menutup hidung dan mulut ketika salat

Meskipun yang menjadi anggota sujud hanya 7 anggota badan, meliputi dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua jari-jari kaki, akan tetapi syariat juga memberikan perhatian dalam kesunnahan membuka hidung dan kemakuhan menutup mulut.

Baca Juga:  Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Dalam hal kesunnahan membuka hidung, maksudnya tidak menghalangi hidung dengan apapun untuk menyentuh tempat sujud. Syekh Ibn Hajar al-Haitami menjelaskan hal ini di dalam kitab al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Muqaddimah al-Hadlramiyyah halaman 103:

ويسن في السجود وضع ركبتيه” أولا للاتباع، وخلافه منسوخ على ما فيه “ثم يديه ثم جبهته وأنفه” معًا، ويسن كونه “مكشوفًا” قياسًا على كشف اليدين، ويكره مخالفة الترتيب المذكور ‌وعدم ‌وضع ‌الأنف

“Ketika sujud sunah untuk meletakkan kedua lutut terlebih dahulu karena ikut kepada nabi. Sedangkan redaksi yang berbeda dengan hal ini sudah dianulir. Kemudian meletakkan kedua tangan, lalu dahi beserta hidung secara bersamaan. Hidung tersebut sunah untuk terbuka karena analogi kepada terbukanya kedua tangan. Dan makruh berbeda dengan urutan sujud ini dan tidak meletakkan hidung.”

Berdasarkan keterangan ini, hidung memang bukan termasuk anggota sujud. Akan tetapi jika tidak meletakkan hidung ke tempat sujud hukumnya adalah makruh. Sunah juga untuk membuka hidung agar dapat menyentuh tempat sujud.

Sedangkan kemakruhan menutup mulut salah satunya riwayat Abu Hurairoh yang dikutib Imam Ibn Majjah di dalam kitab Sunan Ibn Majjah juz 1 halaman 310 No. 966:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ ‌يُغَطِّيَ ‌الرَّجُلُ ‌فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

“Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah saw melarang seseorang menutup mulutnya ketika salat.”

Hukum Salat Menggunakan Cadar

Berdasarkan beberapa keterangan sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa menggunakan cadar saat salat hukumnya adalah makruh. Karena ketika memakai cadar, hidung dan mulut seseorang tersebut akan tertutup. Sedangkan di dalam syariat, sunah untuk membuka serta meletakkan hidung ke tempat sujud, dan makruh menutup mulut.

Baca Juga:  Hukum Menikahi Anak Tiri Menurut Islam

Akan tetapi, dari segi keabsahan salat, salat orang yang memakai cadar tetap sah karena tidak menyalahi syarat dan rukun salat. Dengan catatan, memakai cadar yang bersih dari kotoran ataupun najis.

Dengan demikian, bagi perempuan yang bercadar, ada baiknya ia tidak harus menggunakan cadarnya. Bahkan sebaiknya ia membuka membuka cadarnya ketika melaksanakan salat agar hidungnya dapat menyentuh tempat sujud tanpa penghalang dan mulutnya tetap terbuka saat salat.

Namun, ketika tidak dimungkinkan seperti tempat salatnya terbuka sehingga bisa dilihat lawan jenis yang membuat perempuan bercadar tidak nyaman, atau memang si perempuan tidak ingin membuka cadarnya ketika salat, salatnya tetap sah, sebab hukum menutup hidung dan mulut di dalam salat hanya makruh saja dan tidak mempengaruhi rukun dan syarat sah salat.

Rekomendasi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect