Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah Rajab?

puasa wajib segera diganti
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu kesunnahan yang sangat dianjurkan pada saat bulan Rajab adalah puasa sunnah Rajab. Akan tetapi, bagaimana dengan seseorang yang memiliki kewajiban puasa qadha Ramadhan? Apakah ia boleh menggabungkan puasa qadha tersebut dengan puasa sunnah Rajab? 

Puasa yang wajib dilakukan umat muslim adalah puasa Ramadhan. Ketika puasa Ramadlan tidak dilakukan karena ada uzur seperti haid, sakit, di dalam perjalanan dan sebagainya, maka puasa Ramadhan boleh untuk tidak dilakukan. Namun, puasa tersebut akan menjadi hutang pada hari lainnya setelah Ramadhan terakhir. Sehingga mengqadha puasa juga menjadi kewajiban bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan.

Menurut mazhab Syafi’i, puasa qadha tersebut harus dilakukan sebelum puasa Ramadhan berikutnya datang. Jika tidak ditunaikan, seseorang yang memiliki kewajiban puasa qadha tersebut akan berdosa. Selain itu, ia tetap wajib melakukan puasa wajib pada Ramadhan yang baru datang tersebut dan tetap wajib membayar puasa qadha yang belum tuntas dibayar ditambah dengan kewajiban membayar fidyah sebesar satu mud per satu hari yang ditinggalkan. Sebagaimana yang disebutkan Syekh Kamaluddin Abu al-Baqa’ asy-Syafi’i di dalam kitab an-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj, juz 3, halaman 341:

ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه حتى دخل رمضان آخر .. لزمه مع القضاء لكل يوم مد

Artinya: “Dan barang siapa yang menunda membayar puasa qadha Ramadhan hingga  masuk bulan Ramadhan, padahal ia mungkin untuk melakukannya, maka ia wajib mengqadha’ puasa tersebut dan membayar untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud.”

Agar tidak mendapatkan konsekuensi demikian, seseorang yang memiliki kewajiban membayar puasa qadha hendaknya membayar puasa tersebut sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya. Lumrahnya, puasa qadha tersebut dilakukan pada hari-hari yang disunnahkan seperti pada hari Senin dan Kamis, pada bulan Muharram dan sebagainya termasuk bulan Rajab.

Baca Juga:  Apakah Anggota Keluarga Bisa Menggantikan Puasa Kerabat yang Sudah Wafat?

Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Rajab

Puasa Rajab sendiri adalah sebuah kesunnahan. Ketika ada hal yang wajib dan sunnah berkumpul, yang semestinya didahulukan adalah puasa wajib. Tentunya karena ketika kewajiban ditinggalkan maka konsekuensinya adalah dosa. Sedangkan kesunnahan tidak memiliki konsekuensi demikian. 

Kendati demikian, kita tidak perlu khawatir tidak mendapatkan keutamaan bulan Rajab, Meskipun kita meniatkan untuk melakukan puasa qadha, maka keutamaan puasa Rajab juga akan kita dapatkan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Abu Bakar Syatha al-Dimyathi di dalam kitab I’anah al-Thalibin ‘ala Halli Alfazh Fath al-Mu’in juz 2 halaman 252:

وفي الكردي ما نصه: في الأسنى – ونحوه الخطيب الشربيني والجمال الرملي – الصوم في الأيام المتأكد صومها منصرف إليها، بل لو نوى به غيرها حصلت إلخ: زاد في الإيعاب ومن ثم أفتى البارزي بأنه ‌لو ‌صام ‌فيه ‌قضاء ‌أو ‌نحوه ‌حصلا، ‌نواه ‌معه أو لا

Artinya: “Dan di dalam kitab milik al-Kurdi terdapat pendapat yang menegaskan bahwa di dalam kitab al-Asna dan semisalnya Syekh al-Khatib al-Syirbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli berpendapat bahwa puasa pada hari-hari yang muakkad untuk berpuasa maka berpaling kepada hari tersebut. Akan tetapi jika diniatkan puasa selain untuk hari-hari tersebut, maka keutamaan hari-hari tersebut juga akan tercapai (….sampai akhir keterangan). Lalu ditambahkan di dalam kitab al-I’ab dan dari sana Syekh al-Barazi berfatwa bahwa seandainya pada hari yang disunnahkan untuk berpuasa seseorang melakukan puasa qadha atau semisalnya, maka keduanya tercapai. Baik ia meniatkannya ataupun tidak.”

Dari keterangan ini, ketika memasuki bulan Rajab, sedangkan kita masih memiliki kewajiban untuk melakukan puasa qadha maka niatkan saja untuk melakukan puasa qadha, dengan demikian kita tetap akan mendapatkan pahala dan keutamaan puasa Rajab, meskipun hanya meniatkan untuk melakukan puasa qadha saja. Karena keutamaan puasa bulan Rajab tetap akan tercapai karena dilakukan pada bulan Rajab meskipun tidak disertai membaca niat puasa sunnah bulan Rajab. 

Rekomendasi

Menyambut Ramadhan di Mesir dengan Gemerlapnya Fanus

Arti Bulan Rajab Arti Bulan Rajab

Arti Bulan Rajab dan Aneka Keutamaannya

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect