Ikuti Kami

Kajian

Bisakah Istri Menuntut Pidana pada Suami yang Selingkuh?

menuntut pidana suami selingkuh
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perselingkuhan adalah badai besar dalam sebuah pernikahan. Isu ini sering muncul dan dibahas pada beberapa media. Yang terbaru skandal perselingkuhan yang dilakukan oleh Adam Levine dan Reza Arap. Walaupun skandal ini belum terbukti, kalau faktanya benar, bisakah sang istri menuntut pidana pada suami yang selingkuh?

Dalam UU Perkawinan, perkawinan berarti ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. melansir dari laman Hukumonline, ikatan lahir adalah badaniah, biologis. Yang berarti hanya bisa melakukan hubungan biologis antara sepasang suami istri tersebut.

Sementara ikatan batin adalah ikatan yang berdasarkan nilai-nilai agama, kesetiaan, kejujuran dan tanggung jawab moral untuk membentuk keluarga bahagia dan mulia. Dan ikatan hukum, memberikan hak dan kewajiban yang mengikat antara suami dan istri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maka melakukan perselingkuhan adalah hal yang dianggap mencederai pernikahan. Hal ini sesuai dengan asas UU Perkawinan kita yang monogami. Kecuali dalam hal poligami yang memiliki mekanisme tersendiri secara legal.

Pada dasarnya tidak ada definisi tersendiri untuk frasa “perselingkuhan” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam KUHP diatur tentang perbuatan zina, mukah (overspel), pasal 284 ayat (1), diancam pidana penjara paling lama 9 bulan, bagi suami atau istri yang telah kawin melakukan mukah (overspel) padahal diketahui suami tersebut terikat oleh pasal 27 KUH Perdata. 

Pasal 27 KUH Perdata yang dimaksud adalah dimana dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya boleh terikat oleh satu perkawinan saja, begitupun dengan perempuan yang hanya boleh melakukan perkawinan di satu waktu.

Baca Juga:  Hikmah Bulan Haram: Momentum Meninggalkan Kezaliman dan Memperbanyak Ketaatan

Sementara itu, menurut R. Soesilo dalam bukunya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, definisi adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya.

Jadi dalam hal ini, perselingkuhan yang dimaksud adalah jika sudah melakukan perzinahan, terjadi hubungan intim dan penetrasi. Mengapa demikian? Karena dalam hal ini yang ingin dilindungi adalah marwah pernikahan. Maka dari itu salah satu atau keduanya harus dalam ikatan perkawinan, baru bisa dikatakan perselingkuhan atau perzinahan.

Perzinahan ini masuk dalam delik aduan, di mana hanya orang yang dirugikan saja yang bisa melaporkan, yakni suami atau istri. Untuk memperkuat laporan diperlukan adanya bukti-bukti, seperti adanya saksi, chat whatsapp, rekaman video atau lainnya.

Lalu bagaimana jika suami berselingkuh tetapi belum melakukan persetubuhan?

Seperti yang sudah disebutkan di atas, jika perkawinan menganut asas monogami dan menuntut kesetiaan pada pasangan. Maka perbuatan yang mengarah pada penghianatan dan ketidaksetiaan juga termasuk dalam perselingkuhan.

Bermesraan pada perempuan lain yang bukan istrinya melalui whatsapp ataupun bertemu langsung, atau perbuatan semacamnya dianggap perbuatan yang mencederai marwah perkawinan, tetapi belum bisa dikenakan pasal persetubuhan atau perzinahan sesuai pasal 284 ayat (1) KUHP.

Jadi dapat ditarik kesimpulan, jika tidak ada definisi hukum yang menjelaskan frasa perselingkuhan. Namun, dalam KUHP diatur adanya pasal persetubuhan atau perzinahan, di mana persetubuhan tersebut dilakukan oleh suami yang sudah beristri. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga marwah perkawinan. Maka perselingkuhan suami tetapi belum melakukan persetubuhan tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut.

Maka, jika suami melakukan persetubuhan atau perzinahan dengan perempuan lain, sang istri bisa menuntut pidana pada sang suami karena telah berselingkuh. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect