Ikuti Kami

Kajian

Bisakah Istri Menuntut Pidana pada Suami yang Selingkuh?

menuntut pidana suami selingkuh
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perselingkuhan adalah badai besar dalam sebuah pernikahan. Isu ini sering muncul dan dibahas pada beberapa media. Yang terbaru skandal perselingkuhan yang dilakukan oleh Adam Levine dan Reza Arap. Walaupun skandal ini belum terbukti, kalau faktanya benar, bisakah sang istri menuntut pidana pada suami yang selingkuh?

Dalam UU Perkawinan, perkawinan berarti ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. melansir dari laman Hukumonline, ikatan lahir adalah badaniah, biologis. Yang berarti hanya bisa melakukan hubungan biologis antara sepasang suami istri tersebut.

Sementara ikatan batin adalah ikatan yang berdasarkan nilai-nilai agama, kesetiaan, kejujuran dan tanggung jawab moral untuk membentuk keluarga bahagia dan mulia. Dan ikatan hukum, memberikan hak dan kewajiban yang mengikat antara suami dan istri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maka melakukan perselingkuhan adalah hal yang dianggap mencederai pernikahan. Hal ini sesuai dengan asas UU Perkawinan kita yang monogami. Kecuali dalam hal poligami yang memiliki mekanisme tersendiri secara legal.

Pada dasarnya tidak ada definisi tersendiri untuk frasa “perselingkuhan” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam KUHP diatur tentang perbuatan zina, mukah (overspel), pasal 284 ayat (1), diancam pidana penjara paling lama 9 bulan, bagi suami atau istri yang telah kawin melakukan mukah (overspel) padahal diketahui suami tersebut terikat oleh pasal 27 KUH Perdata. 

Pasal 27 KUH Perdata yang dimaksud adalah dimana dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya boleh terikat oleh satu perkawinan saja, begitupun dengan perempuan yang hanya boleh melakukan perkawinan di satu waktu.

Baca Juga:  Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Sementara itu, menurut R. Soesilo dalam bukunya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, definisi adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya.

Jadi dalam hal ini, perselingkuhan yang dimaksud adalah jika sudah melakukan perzinahan, terjadi hubungan intim dan penetrasi. Mengapa demikian? Karena dalam hal ini yang ingin dilindungi adalah marwah pernikahan. Maka dari itu salah satu atau keduanya harus dalam ikatan perkawinan, baru bisa dikatakan perselingkuhan atau perzinahan.

Perzinahan ini masuk dalam delik aduan, di mana hanya orang yang dirugikan saja yang bisa melaporkan, yakni suami atau istri. Untuk memperkuat laporan diperlukan adanya bukti-bukti, seperti adanya saksi, chat whatsapp, rekaman video atau lainnya.

Lalu bagaimana jika suami berselingkuh tetapi belum melakukan persetubuhan?

Seperti yang sudah disebutkan di atas, jika perkawinan menganut asas monogami dan menuntut kesetiaan pada pasangan. Maka perbuatan yang mengarah pada penghianatan dan ketidaksetiaan juga termasuk dalam perselingkuhan.

Bermesraan pada perempuan lain yang bukan istrinya melalui whatsapp ataupun bertemu langsung, atau perbuatan semacamnya dianggap perbuatan yang mencederai marwah perkawinan, tetapi belum bisa dikenakan pasal persetubuhan atau perzinahan sesuai pasal 284 ayat (1) KUHP.

Jadi dapat ditarik kesimpulan, jika tidak ada definisi hukum yang menjelaskan frasa perselingkuhan. Namun, dalam KUHP diatur adanya pasal persetubuhan atau perzinahan, di mana persetubuhan tersebut dilakukan oleh suami yang sudah beristri. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga marwah perkawinan. Maka perselingkuhan suami tetapi belum melakukan persetubuhan tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut.

Maka, jika suami melakukan persetubuhan atau perzinahan dengan perempuan lain, sang istri bisa menuntut pidana pada sang suami karena telah berselingkuh. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect