BincangMuslimah.Com – Hari raya Idul Adha disebut juga dengan lebaran kurban karena bertepatan dengan pelaksanaan ibadah kurban. Ibadah kurban dengan menyembelih hewan ternak dan beberapa ketentuan lainnya yang harus dipenuhi. Seperti kambing yang disembelih untuk satu orang, atau sapi untuk maksimal tujuh orang. Tapi bagaimana jika berkurban satu kambing untuk satu keluarga atau satu sapi untuk lebih dari tujuh orang? Bolehkah demikian?
Sebenarnya, mayoritas ulama sepakat kalau sapi dan domba hanya dibolehkan untuk satu orang pelakana. Sedangkan sapi untuk tujuh orang. Ketetapan ini berdasarkan hadis Rasulullah Saw,
عنْ جابرِ بنِ عبدِ اللهِ، قالَ: نحرْنا معَ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ عامَ الحديبيةِ البَدَنةَ عنْ سبعةٍ، والبقرةَ عَنْ سبعةٍ
Artinya: Dari Jabir bin Abdullah berkata, “kami menunaikan ibadah kurban bersama Rasulullah pada tahun (perjanjian) Hudaibiyyah dengan menyembelih seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)
Diperkuat lagi dengan hadis dari sahabat Jabir juga, bahwa Rasulullah memerintahkan sahabat untuk berkurban dengan melakukan sumbangan kolektif untuk 7 orang dengan menyembelih satu sapi atau onta:
خرجْنا معَ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مُهلِّينَ بالحجِّ فأمرَنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ أنْ نشترِكَ [1] في الإبِلِ والبقرِ، كُلُّ سَبْعةٍ مِنَّا في بَدَنةٍ.
Artinya: “Kami keluar bersama Rasulullah Saw saat tahallul Haji, kemudian beliau memerintahkan kami menyembelih onta, dan sapi sedangkan masing-masing dari kami berjumlah tujuh orang.” (HR. Muslim)
Sedangkan ulama mazhab Hanbali dan Maliki membolehkan satu kambing untuk keluarganya. Begitu juga dengan sapi yang boleh dikurbankan untuk lebih dari tujuh orang. Dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islam wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh karya Syekh Wahbah Zuhaili, bahwa kedua mazhab ini berhujjah pada hadis Rasulullah yang berbunyi,
عن عائشة أن النبي ضحى بكبش عن محمد وآل محمد وضحى بكيشين أملحين أقرنين أحدهما عن محمد وأمته
Artinya: Dari Aisyah, bahwa Nabi menyembelih kurban dengan satu domba untuknya dan keluarganya, dan dua domba jantan bertanduk yang salah satunya untuk Nabi dan umatnya. (HR. Muslim)
Kebolehan yang dikeluarkan oleh ulama mazhab Hanbali dan Maliki memang berbeda dengan apa yang disepakati oleh ulama Syafi’i. Sedangkan ulama Syafii hanya menganggapnya sebagai pelaksanaan sunnah kifayah jika meniatkan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Keluarganya mendapatkan pahala tapi tidak menggugurkan kesunnahan untuk masing-masing individu. Wallahu a’lam bisshowab.