BincangMuslimah.Com – Manusia pada normalnya, menurut kutipan dari Alodokter, manusia memproduksi air liur 1-2 liter perhari. Air liur diproduksi oleh kelenjar lidah. Untuk manusia dewasa, biasanya air liur akan keluar secara tidak sadar saat tidur. Kadangkala air liur itu turut menempel pada baju atau bantal. Namun sering menimbulkan pertanyaan, apakah hukum air liur manusia itu najis?
Dalam pembahasan “najis yang ditolerir”, air liur masuk di dalamnya dengan ketentuan tertentu. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, dipaparkan jenis-jenis najis yang ditolerir dari perspektif empat mazhab, salah satunya adalah air liur manusia.
Pada hakikatnya, air liur yang keluar dari mulut hukumnya tidak najis. Air liur yang dihukumi najis adalah air liur yang keluar dari perut yang berwarna kuning. Akan tetapi, ia bisa dihukumi ma’fu ‘anhu atau ditolerir apabila ia keluar terus-menerus dan sulit untuk dihindari. Sebagaimana keterangan Syekh Wahbah Zuhaili,
الماء الخارج من فم النائم إذا كان من المعدة بحيث يكون أصفر منتنا فإنه نجس ولكن يعفى عنه إذا لازم
Artinya: Air yang keluar dari mulut orang tidur apabila berasal dari perut yang mana bercirikhaskan warna kuning dan bau busuk dihukumi najis, akan tetapi ia ditoleri jika keluar secara terus-menerus.
Keterangan tambahan dari Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam al-Fiqh ‘ala Madzahib ‘ala al-arba’ah,
الماء الخارج من فم النائم إن كان أصفر منتنا ولكن يعفى عنه في حق من ابتلي به
Artinya: Air yang keluar dari mulut orang tidur apabila berwarna kuning dan berbau busuk (dihukumi najis), tetapi hal itu ditolerir bagi seseorang yang diuji dengan air liur yang keluar terus-menerus.
Ciri khas air liur yang keluar dari mulut biasanya memang pada orang yang sedang tidur. Hal itu terjadi karena terjadi di luar kontrol. Air liur tersebut dihukumi najis dan seseorang yang hendak shalat wajib membersihkan bajunya atau bantalnya yang terkena air liur yang keluar dari perut itu. Di luar itu, bagi orang yang memiliki kelainan dengan terus-menerus mengeluarkan air liur yang berasal dari perut maka dimaafkan karena sulit menjaga diri dari hal itu.
Demikian penjelasan mengenai air liur manusia yang ditolerir. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.