Ikuti Kami

Kajian

Cara Sahabat Memutuskan Hukum Pasca Wafat Nabi Muhammad

Siti Zubaidah Risalah Tarawih
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Isu sempat ramai beberapa waktu yang lalu (atau bahkan hingga kini), sebuah kelompok Islam yang menginginkan pemberlakuan hukuman-hukuman Islam (menurut mereka) bagi pelaku kriminalitas di dalam tatanan pemerintah NKRI, dengan mengatasnamakan Alquran dan Sunnah. Di antaranya hukuman penggal kepala, pemotongan tangan, dan lain-lain yang diterapkan oleh bangsa Arab di era Rasulullah SAW. dan beberapa generasi setelahnya. Kelompok ini meyakini hukuman-hukuman tersebut sebagai satu-satunya hukuman yang dapat dibenarkan dalam Islam. Dan yang selainnya dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga penegak-penegaknya dihukumi kafir dan harus diperangi, sebab tidak menjalankan hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah SWT. 

Menyikapi seruan tersebut, pertama yang harus kita ketahui adalah cara sahabat memutuskan hukum pasca wafat Nabi Muhammad. Sejak wafatnya Rasulullah SAW., sudah banyak sekali kalangan sahabat yang menghasilkan pemikiran baru terkait syariat. Yang mana pemikiran-pemikiran baru tersebut berbeda dengan putusan-putusan di era Rasulullah SAW. Khalifah Umar bin Khattab RA, misalnya. Di era Rasulullah SAW. talak suami terhadap istri baru jatuh setelah talak ketiga. Saat pertama kali mentalak, suami masih dapat kembali kepada istrinya. Talak ke dua pun demikian. Barulah setelah talak yang ketiga, hubungan suami sudah terputus dengan sang istri. Hukum ini menjadi berbeda di tangan Khalifah Umar bin Khattab RA. Jika dalam satu kali talak (satu waktu dan satu tempat) suami mengucapkan “Saya mentalakmu dengan talak tiga” kepada istri, maka saat itu juga talak jatuh. Tidak berlaku hak tiga talak  bagi suami sebagaimana di era Rasulullah SAW.

Secara lahir, putusan Khalifah Umar. tampak kontradiksi dengan sikap Rasulullah SAW. Bahkan terkesan tidak sejalan dengan ayat Alquran yang membahas talak, “al-thalâq marratain” (talak itu dua kali). Akan tetapi, realitanya sikap Khalifah Umar RA. tersebut dapat diterima dengan baik oleh umat muslim saat itu. Mengapa demikian? Sebab apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar RA. sesuai dengan tujuan agama, sekalipun cara yang dilakukan berbeda. Diceritakan saat itu banyak kaum laki-laki yang mempermainkan hak tiga talak, sehingga pihak istri banyak dirugikan. Jika  Khalifah Umar RA. tidak bertindak demikian, akan semakin banyak kerusakan yang ditimbulkan. Juga dalam praktik pembagian wilayah tanah setelah berperang,  Khalifah Umar RA. memutuskan seluruh wilayahnya menjadi milik negara. Padahal di era Rasulullah SAW. tanah tersebut dibagi rata ke orang-orang muslim. 

Baca Juga:  Hukum Halal bi Halal dengan Orang yang Tidak Dikenal

Contoh lain, keputusan Khalifah Abu Bakar RA. untuk menuliskan Alquran, di saat Rasullah SAW. semasa hidupnya melarang keras para sahabat untuk menulisnya. Begitu pun Khalifah Usman RA. yang memutuskan untuk membukukan Alquran dengan menyeleksi teks-teks yang diragukan periwayatannya, sehingga akhirnya naskah Alquran yang ada, tidak mencakup sab’ah ahruf (tujuh kosa kata). Hal ini tampak tidak sejalan dengan apa yang diusahakan Rasulullah SAW. dengan memerintahkan para Sahabat untuk mengajarkan Alquran ke berbagai wilayah dengan wajah bacaan yang berbeda-beda.  Dari sini, apakah jika para khalifah kita bersikap demikian, berarti mereka tidak menjalankan hukum-hukum Allah?

Justru dari contoh-contoh di atas, kita dapat menangkap betapa pesatnya perkembangan pemikiran di masa Sahabat. Mereka dapat berpikir maju dengan tidak hanya bertumpu pada teks (bukan berarti meninggalkan teks begitu saja). Melainkan juga pada konteks masyarakat di era tersebut. Padahal kita saksikan, rentang era para khalifah dengan dengan Rasulullah SAW. hanya kurang dari satu abad. Belum lagi setiap dari Sahabat memiliki murid-murid, yang di kemudian hari mengembangkan pemikiran-pemikiran baru dan tersebar berbagai belahan dunia. Maka tidak heran, jika dalam hal fikih saja ada empat mazhab yang mashur diikuti. Dan sah bagi kita mengikutinya, asal landasan-landasannya kuat. 

Lantas apa kabar dengan muslim saat ini? Sudahkah kita berjalan maju? Penulis kira tidak pantas jika kita ingin mundur kembali ke era lampau, padahal kita bisa melihat cara para sahabat dan generasi-generasi setelahnya mengambil dan memutuskan beberapa hukum baru pasca wafatnya Nabi Muhammad. Pun mereka telah mewariskan buku-buku panduan sebagai pegangan kita untuk berpikir maju, tanpa meninggalkan hal-hal yang asasi.

 

Rekomendasi

semangat belajar sahabat perempuan semangat belajar sahabat perempuan

Semangat Belajar Sahabat Perempuan di Masa Rasulullah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Kisah Ummu Mahjan, Masuk Surga Sebab Memungut Sampah di Masjid

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

hukum rujuk dalam Islam hukum rujuk dalam Islam

Hukum-hukum Rujuk dalam Islam

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Muslimah Talk

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Golongan Manusia yang Mendapatkan Kedudukan Terbaik di Sisi Allah

Kajian

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

Khazanah

Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Kajian

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Kajian

perempuan haid mengikuti takbiran perempuan haid mengikuti takbiran

Hukum Perempuan Haid Mengikuti Takbiran di Hari Raya

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Mengapa Masih Ada Maksiat di Bulan Ramadhan Padahal Setan Dibelenggu?

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect