Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Jika Seseorang Terlilit Galbay Pinjaman Online?

Bagaimana Jika Seseorang Terlilit Galbay Pinjaman Online?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Penggunaan pinjaman uang melalui online (pinjol) saat ini merupakan salah satu trend yang sedang merebak di masyarakat. Hal tersebut dapat membawa dampak baik dan dampak buruk jika tidak bijak dalam menyikapinya.

Berbeda pada masa-masa sebelumnya, untuk mendapatkan pinjaman uang seseorang harus mendatangi bank, pusat penggadaian, atau instansi lain yang memberikan jasa peminjaman uang. Selain itu, mereka juga harus membawa banyak persyaratan yang harus dipenuhi seperti identitas diri, ktp, dan lain sebagainya.

Namun saat ini, cukup memiliki identitas diri (KTP) dan kuota internet, seseorang bisa bisa mengajukan pinjaman online bahkan dari rumah. Tapi bagaimana jika sudah terlilit pinjol dan akhirnya orang terebut gagal bayar?

 

Jangan Terlena Dengan Kemudahan

Seiring dengan perkembangan teknologi, dunia digital banyak menawarkan kemudahan untuk masyarakat. Mulai dari belanja online, kemudahan berkomunikasi, akses internet, bahkan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman uang. Dengan kemudahan tersebut, kita tidak boleh terlena, apalagi memaksakan diri untuk memenuhi gaya hidup.

Banyak masyarakat umum terjebak dalam kehidupan yang konsumtif bahkan tidak memperhitungkan keuangan antara pemasukan dan pengeluaran. Karena memaksakan diri, tidak jarang yang pada akhirnya terjebak gali lobang dan tutup lobang. Bahkan, sebab tidak punya pilihan lain, tidak sedikit dari mereka memutuskan melakukan pinjaman online.

 

Hutang Piutang dalam Islam

Menyikapi hutang piutang, Islam menjelaskan secara rinci. Bahkan penjelasan terkait hutang piutang menjadi ayat terpanjang di dalam al-Quran. Allah berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 282:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْاۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ۝٢٨٢

Baca Juga:  Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

 

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu.

Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS Al-Baqarah [2]: 282).

Mengutip tafsiralquran.id, melalui ayat di atas, Allah memerintahkan kepada umat muslim yang beriman untuk melaksanakan ketentuan Allah setiap transaksi utang piutang, melengkapi bukti-bukti, sehingga dapat menjadi dasar menyelesaikan apabila terjadi perselisihan di kemuadian hari.

Baca Juga:  Kepada Siapa Saja Daging Kurban Dibagikan?

 

Bagaimana Jika Melakukan Pinjol Tetapi Galbay?

Gagal bayar atau galbay merupakan suatu kondisi saat seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjaman dari perusahaan penyedia pinjaman online atau pinjol. Lalu bagaimana jika seseorang terjebak galbay baik di platform legal atau illegal?

Tidak hanya pinjaman online, seseorang yang mempunyai hutang wajib untuk membayarnya. Bahkan Rasulullah dengan tegas memberi peringatan bagi orang-orang yang berhutang dan tidak membayarnya. Maka di akhirat kelak orang tersebut kebaikannya akan terancang. Dalam sebuah hadis menegaskan:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ ، فَلَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، وَلَكِنَّهَا الْحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ

Artinya: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah).

 

Dari penjelasan di atas, seseorang yang terlilit galbay, harus tetap berikhtiar untuk melunasinya. Karena orang yang sudah meninggal pun masih tetap wajib membayar hutang. Bahkan sampai hari kiamat, meskipun sudah tidak ada uang, tetap harus membayarnya dengan amal kebaikannya.

Oleh karena itu, sebaiknya kita belajar untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan mempertimbangkan dengan serius apabila ingin melakukan pinjaman online. Sebab pada realitanya, pinjol lebih banyak membawa mudharat daripada memberi manfaat. Tidak sedikit pula, orang yang sudah masuk dalam zona pinjol, mereka kesulitan untuk keluar dari perangkap tersebut.

 

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Ibu Hamil; Harus Berpuasa Atau Tidak? Ibu Hamil; Harus Berpuasa Atau Tidak?

Ibu Hamil; Harus Berpuasa Atau Tidak?

Ibadah

Tips Khatam al-Quran di Bulan Ramadan bagi Perempuan Tips Khatam al-Quran di Bulan Ramadan bagi Perempuan

Tips Khatam al-Quran di Bulan Ramadan bagi Perempuan

Ibadah

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Lima Karakter Sayyidah Maryam dalam Al-Quran Lima Karakter Sayyidah Maryam dalam Al-Quran

Lima Karakter Sayyidah Maryam dalam Al-Quran

Khazanah

Membawa Tumbler Saat Berpergian: Langkah Kecil Untuk Perubahan Besar Membawa Tumbler Saat Berpergian: Langkah Kecil Untuk Perubahan Besar

Membawa Tumbler Saat Berpergian: Langkah Kecil Untuk Perubahan Besar

Muslimah Daily

Apakah Memakai Minyak Wangi Membatalkan Puasa? Apakah Memakai Minyak Wangi Membatalkan Puasa?

Apakah Memakai Minyak Wangi Membatalkan Puasa?

Tanya Ustazah

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak? Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Ibadah

Musim Buka Bersama, Ayo Lebih Bijak Dengan Sampah Makanan! Musim Buka Bersama, Ayo Lebih Bijak Dengan Sampah Makanan!

Musim Buka Bersama, Ayo Lebih Aware pada Sampah Makanan!

Muslimah Talk

Trending

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Hadis-hadis yang Menerangkan Tentang Akibat Penyimpangan Seksual

Kajian

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Wirid Setelah Shalat Tahajud: Lengkap Latin dan Artinya

Ibadah

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

Connect