Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Jika Seseorang Terlilit Galbay Pinjaman Online?

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Penggunaan pinjaman uang melalui online (pinjol) saat ini merupakan salah satu trend yang sedang merebak di masyarakat. Hal tersebut dapat membawa dampak baik dan dampak buruk jika tidak bijak dalam menyikapinya.

Berbeda pada masa-masa sebelumnya, untuk mendapatkan pinjaman uang seseorang harus mendatangi bank, pusat penggadaian, atau instansi lain yang memberikan jasa peminjaman uang. Selain itu, mereka juga harus membawa banyak persyaratan yang harus dipenuhi seperti identitas diri, ktp, dan lain sebagainya.

Namun saat ini, cukup memiliki identitas diri (KTP) dan kuota internet, seseorang bisa bisa mengajukan pinjaman online bahkan dari rumah. Tapi bagaimana jika sudah terlilit pinjol dan akhirnya orang terebut gagal bayar?

 

Jangan Terlena Dengan Kemudahan

Seiring dengan perkembangan teknologi, dunia digital banyak menawarkan kemudahan untuk masyarakat. Mulai dari belanja online, kemudahan berkomunikasi, akses internet, bahkan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman uang. Dengan kemudahan tersebut, kita tidak boleh terlena, apalagi memaksakan diri untuk memenuhi gaya hidup.

Banyak masyarakat umum terjebak dalam kehidupan yang konsumtif bahkan tidak memperhitungkan keuangan antara pemasukan dan pengeluaran. Karena memaksakan diri, tidak jarang yang pada akhirnya terjebak gali lobang dan tutup lobang. Bahkan, sebab tidak punya pilihan lain, tidak sedikit dari mereka memutuskan melakukan pinjaman online.

 

Hutang Piutang dalam Islam

Menyikapi hutang piutang, Islam menjelaskan secara rinci. Bahkan penjelasan terkait hutang piutang menjadi ayat terpanjang di dalam al-Quran. Allah berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 282:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْاۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ۝٢٨٢

Baca Juga:  Hukum Tindik Hidung bagi Perempuan

 

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu.

Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS Al-Baqarah [2]: 282).

Mengutip tafsiralquran.id, melalui ayat di atas, Allah memerintahkan kepada umat muslim yang beriman untuk melaksanakan ketentuan Allah setiap transaksi utang piutang, melengkapi bukti-bukti, sehingga dapat menjadi dasar menyelesaikan apabila terjadi perselisihan di kemuadian hari.

Baca Juga:  Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

 

Bagaimana Jika Melakukan Pinjol Tetapi Galbay?

Gagal bayar atau galbay merupakan suatu kondisi saat seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjaman dari perusahaan penyedia pinjaman online atau pinjol. Lalu bagaimana jika seseorang terjebak galbay baik di platform legal atau illegal?

Tidak hanya pinjaman online, seseorang yang mempunyai hutang wajib untuk membayarnya. Bahkan Rasulullah dengan tegas memberi peringatan bagi orang-orang yang berhutang dan tidak membayarnya. Maka di akhirat kelak orang tersebut kebaikannya akan terancang. Dalam sebuah hadis menegaskan:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ ، فَلَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، وَلَكِنَّهَا الْحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ

Artinya: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah).

 

Dari penjelasan di atas, seseorang yang terlilit galbay, harus tetap berikhtiar untuk melunasinya. Karena orang yang sudah meninggal pun masih tetap wajib membayar hutang. Bahkan sampai hari kiamat, meskipun sudah tidak ada uang, tetap harus membayarnya dengan amal kebaikannya.

Oleh karena itu, sebaiknya kita belajar untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan mempertimbangkan dengan serius apabila ingin melakukan pinjaman online. Sebab pada realitanya, pinjol lebih banyak membawa mudharat daripada memberi manfaat. Tidak sedikit pula, orang yang sudah masuk dalam zona pinjol, mereka kesulitan untuk keluar dari perangkap tersebut.

 

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect