BincangMuslimah.Com – Istilah puasa Ayyamus Sud masih jarang terdengar oleh muslim. Sama halnya dengan puasa Ayyamul Bidh, puasa Ayyamu Sud juga dilakukan selama tiga hari. Jika puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan di pertengahan bulan, puasa Ayyamus Sud dilakukan tiga hari terakhir setiap bulan hijriyah. Lebih detailnya, berikut penjelasan singkat seputar puasa Ayyamus Sud dan tata caranya.
Pengertian
Secara bahasa, Ayyamu Sud artinya hari-hari hitam atau gelap. Dinamai sebagai Ayyamus Sud karena dilakukan di akhir bulan ketika langit gelap karena bulan hampir tidak terlihat. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam al-Kurdi di dalam kitab Tahrir al-Fatawa ‘ala al-Tanbih wa al-Minhaj wa al-Hawi juz 1 halaman 554:
لأن ليلته كلها سوداء
Artinya: “Karena semua malam pada akhir bulan tersebut gelap.”
Dalil Kesunnahan dan Hikmahnya
Menurut Imam al-Mawardi, puasa tiga hari terakhir setiap bulan ini disunnahkan untuk bisa menyingkap kegelapan dan sebagai bekal yang dipersiapkan untuk bulan selanjutnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh oleh Syekh Zakaria al-Anshori di dalam kitab al-Ghuror al-Bahiyyah fi Syarh al-Bahjah al-Wadiyyah juz 2 halaman 236:
قال الماوردي ويسن صوم أيام السود الثامن والعشرين وتالييه وخصت أيام البيض وأيام السود بذلك لتعميم ليالي الأولى بالنور وليالي الثانية بالسواد فناسب صوم الأولى شكرا، والثانية لطلب كشف السواد؛ ولأن الشهر ضيف قد أشرف على الرحيل فناسب تزويده بذلك،
Artinya: al-Mawardi berkata, Disunnahkan untuk melakukan puasa ayyamu suud pada tanngal 28 dan seterusnya. Diberi nama khusus Ayyamul Bidh karena Ayyamul Bidh seluruh malamnya bercahaya, sedangkan penamaan Ayyamus Sud karena seluruh malamnya gelap. Sehingga puasa Ayyamul Bidh relevan dengan rasa syukur. Sedangkan Ayyamus Sud relevan dengan menyingkap kegelapan. Selain itu, bulan adalah tamu yang harus dimuliakan kepergiannya sehingga harus menyiapkan bekal untuk kepergian bulan tersebut (dengan berpuasa).”
Waktu Pelaksanaan
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, puasa ini dilakukan pada 3 hari terakhir setiap bulan, yaitu pada tanggal 28, 29 dan 30. Sedangkan untuk bulan yang berpotensi hanya terdiri dari 29 hari, disunnahkan untuk melakukan puasa sunnah ini di mulai dari tanggal 27, 28 dan 29. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syihabuddin al-Ramli di dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj juz 3 halaman 208:
قال الماوردي: ويسن صوم أيام السود وهي الثامن والعشرون وتالياه، وينبغي أن يصام معها السابع والعشرون احتياطا. قال ابن العراقي: ولا يخفى سقوط الثالث منها إذا كان الشهر ناقصا، ولعله يعوض عنه بأول الشهر الذي يليه
Artinya: al-Mawardi berkata, “Disunnahkan melakukan puasa Ayyamus Sud, yaitu pada tanggal 28, dan seterusnya (29 dan 30). Semestinya juga melakukan puasa pada tanggal 27 untuk berhati-hati.” Ibn ‘Iraqy berkata, “Tidak samar gugurnya puasa pada hari ketiga dari Ayyamus Sud apabila bulan tersebut kurang (hanya terdiri dari 29 hari) dan barangkali bertepatan dengan awal bulan berikutnya.”
Niat Puasa Ayyamus Sud
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ اَيَّامَ اْلسُّوْدِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma ghadin ayyamas sudi sunnatan lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat berpuasa besok pada ayyamus suud (hari-hari gelap) sunah karena Allah Ta’ala.”
Niat ini tidak harus dibaca pada malam hari sebagaimana bulan Ramadhan. Puasa Ayyamus Sud adalah puasa sunnah sehingga bisa diniati di pagi hari sampai waktu zuhur selama seseorang belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Semoga bermanfaat.