BincangMuslimah.Com – Hari raya Idul Adha disebut juga dengan hari raya kurban. Salah satu kegiatan di hari Idul Adha yang bisanya sering dilakukan yaitu membakar daging kambing/sapi. Terkait hal ini, terdapat sebuah hadis yang menyatakan tentang kewajiban berwudhu setelah memakan daging yang tersentuh dengan api. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَة رضي الله عنه، أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللّهِ صلّى الله عليه وسلّم: أأتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: “إِنْ شِئْتَ، فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ، فَلاَ تَوَضَّأْ” قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ
Dari Jabir bin Samurah Ra, ia berkata, “Ada seorang laki-laki bertanya pada Rasulullah Saw, ‘Apakah engkau berwudhu karena memakan daging kambing?’ Beliau menjawab, ‘Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.’ Orang itu bertanya lagi, ‘apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?’ beliau menjawab, ‘Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.’” (HR. Muslim)
Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwasanya pada masa awal Islam para sahabat berbeda pendapat mengenai kewajiban berwudhu setelah memakan makanan yang tersentuh api. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan antara hadis di atas dengan beberapa riwayat hadis Nabi Muhammad Saw yang berbicara sebaliknya. Di antaranya dalam riwayat berikut
عَنْ أَبِي رَافِعٍ ، قَالَ : أَشْهَدُ لَكُنْتُ أَشْوِي لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَطْنَ الشَّاةِ ، ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Dari Abu Rafi’, ia berkata, “Aku menyaksikan bahwa pada waktu itu aku memanggangkan perut kambing untuk Rasulullah Saw, lalu beliau shalat tanpa berwudhu .” (HR. Muslim)
Dalam kitab Shahih-nya, Imam Muslim menyebutkan riwayat tentang kewajiban berwudhu setelah memakan daging yang tersentuh api, akan tetapi setelahnya beliau meriwayatkan hadis yang menyatakan tidak perlu berwudhu setelah makan daging yang tersentuh api. Menurut Imam Nawawi, hal ini mengisyaratkan bahwasanya hadis pertama tersebut dimansukh oleh hadis yang kedua, sebagaimana pendapat mayoritas Ahli Fikih. Ini merupakan kebiasaan Imam Muslim, begitu juga para Imam Ahli hadis, yang meriwayatkan hadis mansukh dan kemudian hadis nasikh. Dengan adanya hadis riwayat Rafi’ Ra maka ketentuan tersebut berlaku umum, bahwa memakan daging (kambing dan unta atau selainnya) tidak mewajibkan wudhu.
Tetapi, sebagian ahli hadis seperti Imam Ahmad, Ishaq dan yang lain, mengatakan bahwa yang membatalkan wudhu hanya disebabkan memakan daging unta saja, sedangkan daging yang lainnya tidak. Hal ini karena adanya hadis Rasulullah yang diriwayatkan Jabir bin Samurah di atas.
Adapun pendapat yang diunggulkan oleh para Ahli fikih adalah memakan daging yang tersentuh api tidak membatalkan wudhu. Sebab menurut mereka, keempat Khulafaur Rasyidin juga berpendapat yang sama. Hal ini berdasarkan hadis dari Jabir Ra,
كان أخر الأمرين من رسول الله صلى الله عليه وسلم ترك الوضوء مما مسّت النار
“Dua perkara yang terakhir dari Rasulullah Saw ialah tidak berwudhu disebabkan memakan makanan yang disentuh api….” (HR. Abu Dawud)
Namun demikian, tidak apa-apa jika kita berwudhu demi mengamalkan hadis yang memerintahkan untuk berwudhu, agar tubuh kita Kembali segar setelah memakan makanan berlemak. Di dalamnya terdapat manfaat Kesehatan yang sangat jelas. Wallahu’alam.