Ikuti Kami

Ibadah

Tiga Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu

dua qullah wadah tabung
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Wudhu merupakan syarat sah shalat. Selain menerangkan kewajiban dan kesunnahan dalam tata cara berwudhu, Rasulullah juga mengajarkan hal-hal yang dimakruhkan untuk dilakukan dalam wudhu.

Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan terdapat tiga hal yang makruh dilakukan dalam wudhu:

Pertama, tidak boleh berlebih-lebihan dalam menggunakan air. Hal ini yang selalu Rasulullah lakukan sebagaimana persaksian para sahabat yang menyaksikan beliau berwudhu. Dalam sebuah hadis dikatakan

 عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ

Dari sahabat  Anas Ra, berkata, “ Bahwasanya Nabi Saw berwudhu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud air” (HR. Bukhari Muslim).

Mud adalah seukuran tangkupan kedua tangan, sedang sha’ adalah wadah air yang memuat air 3-5 liter. Imam Muslim menjelaskan dalam Syarah Muslim bahwa hadis ini menjelaskan anjuran agar tidak boros menggunakan air saat berwudhu dan mandi wajib. Meski ukuran tersebut bukanlah ukuran baku yang wajib diikuti, namun itu adalah gambaran dalam secukupnya memakai air.

Kedua, mengulangi basuhan lebih dari tiga kali. Sesuai sunnah wudhu itu tiga kali basuhan pada setiap anggota wudhu. Jika lebih dari itu maka hal itu dianggap zalim dan melebihi batas.

Sebagaimana cerita seorang Badui yang menemui Nabi tentang jumah basuhan dalam wudhu dalam hadis berikut ini

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ عَنِ الْوُضُوءِ، فَأَرَاهُ الْوُضُوءَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا، ثُمَّ قَالَ: هَكَذَا الْوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَم

Baca Juga:  Bincang Thaharah; Tata Cara Wudhu Bagi yang Memiliki Keterbatasan Anggota Tubuh

Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Ada orang badui mendatangi Nabi Saw bertanya tentang wudhu, kemudian diperlihatkan wudhu tiga kali tiga kali. Kemudian beliau bersabda, “Beginilah berwudhu. Siapa yang menambahi dari ini, maka dia telah berbuat jelek dan melebihi batas serta zalim.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad)

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan bahwa melebihi dari tiga basuhan itu dimakruhkan dalam wudhu. Namun jika tidak mencakup kecuali dengan dua basuhan maka itu dihitung satu kali, begitu juga jika ia lupa apakah sudah dua atau tiga kali basuhan maka jadikan dua kali dan ditambah lagi menjadi tiga.

Ketiga, tidak boleh mendahulukan basuhan anggota yang kiri dan mengakhirkan anggota yang kanan.  Nabi selalu menyukai memulai dengan kanan terlebih dahulu lalu kiri, demikian pula dalam bersuci.

عَنْ عَائِشَة قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

Dari Aisyah Ra berkata, “Dahulu Nabi amat menyukai memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam urusannya yang penting semuanya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Makruh mendahulukan membasuh anggota wudhu bagian kiri daripada kanan. Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan senangnya Nabi memulai segala sesuatu dengan kanan lalu kiri karena itu yang selalu dilakukan para ahli surga.

Para  ulama juga bersepakat akan kesunnahan memulai basuhan dari kanan lalu kiri, maka menjadi makruh jika menyalahi kesunnahan yang Rasulullah lakukan. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu? Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Sepuluh Kesunnahan dalam Berwudu

adab berwudu perlu diperhatikan adab berwudu perlu diperhatikan

Adab Berwudu yang Perlu Diperhatikan

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Tata Cara Wudhu Saat Ada Anggota yang Terluka

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect