BincangMuslimah.Com – Kita semua tahu, shalat berjamaah lebih utama 27 derajat ketimbang shalat munfarid (sendirian). Dalam keutamaan shalat berjamaah ini, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Yang menjadi pertanyaan adalah: bagaimana dengan pelaksanaannya? Apakah shalat berjamaah bagi perempuan harus dikerjakan di masjid atau cukup di rumah saja? Adakah ketentuan tertentu bagi perempuan yang berjamaah di masjid?
Untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut, kita mesti merujuk pada pendapat para ulama. Beberapa ulama menjelaskan bahwa laki-laki lebih utama melaksanakan shalat fardhu berjamaah di masjid dan perempuan lebih utama melaksanakan shalat fardhu berjamaah di dalam rumah.
Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi menjelaskan dalam kitab I’anatut Tholibin sebagai berikut:
قوله: والجماعة في مكتوبة لذكر بمسجد أفضل– وذلك لخبر: صلوا – أيها الناس – في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة. …….. وخرج بالذكر المرأة، فإن الجماعة لها في البيت أفضل منها في المسجد
Artinya: “(Ungkapan Syaikh Zainuddin Al-Malibari : Shalat Fardhu berjamaah di masjid lebih utama bagi laki-laki) hal tersebut berdasarkan hadit : shalatlah kalian di rumah-rumah kalian karena shalat yang paling utama yakni shalatnya seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu……dan di sini terdapat pengecualian bagi perempuan. Untuk perempuan shalat berjamaah lebih utama dilaksanakan di rumahnya dari pada di masjid.”
Dari sumber ini, kita bisa menyimpulkan bahwa shalat berjamaah bagi perempuan lebih utama dilaksanakan di dalam rumah ketimbang di masjid. Perempuan yang belum berkeluarga bisa shalat berjamaah bersama ayah, ibu serta adik dan kakaknya. Sedangkan bagi perempuan yang sudah menikah, lebih utama menjadi makmum suami dalam shalat berjamaah di dalam rumah.
Dalam kondisi tertentu, seorang laki-laki juga akan memperoleh keutamaan shalat jamaah jika melaksanakan shalat berjamaah dengan mengimami istri dan anak-anaknya di rumah. Syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim menyebutkan bahwa:
وتحصل فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله الجماعة لأهل بيته أفضل
Artinya: “Seorang laki-laki juga mendapatkan keutamaan shalat berjamaah dengan melaksanakannya bersama istri atau keluarga yang lain, bahkan pelaksanaan shalat berjamaah bersama keluarga di rumahnya lebih utama.”
Sementara bagi perempuan yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid, terdapat ketentuan yang mesti diperhatikan. Ketentuan shalat berjamaah bagi perempuan adalah berada di ruangan tersendiri atau dipisah dengan penghalang yang mencegah pandangan jamaah laki-laki dari jamaah perempuan.
Maka dari itu, posisi shaf yang paling utama bagi perempuan adalah shaf yang paling awal, sebab illat (alasan yang mendasari sebuah hukum) kesunnahan menempati shaf paling belakang bagi perempuan adalah untuk menghindari fitnah dan percampuran dengan laki-laki jika melaksanakan shalat dalam satu tempat.
Ketentuan ini dijelaskan dalam kitab Tafsir Ruh al-Bayan:
خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها قال في فتح القريب هذا ليس على عمومه بل محمول على ما إذا اختلطن بالرجال فإذا صلين متميزات لا مع الرجال فهن كالرجال ومن صلى منهن في جانب بعيد عن الرجال فأول صفوفهن خير لزوال العلة والمراد بشر الصفوف في الرجال والنساء كونها أقل ثواباً وفضلاً وأبعدها عن مطلوب الشرع وخيرها بعكسه
Artinya: “Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi perempuan adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal. Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa hadits ini tidaklah bermakna seperti halnya keumumannya akan tetapi diarahkan ketika perempuan berkumpul bersama dengan laki-laki (dalam shalat berjamaah). Ketika para perempuan shalat secara terpisah, tidak bersama dengan laki-laki, maka dalam hal ini mereka seperti laki-laki (dalam hal shaf yang paling utama adalah shaf yang di depan).”
Dari ketentuan di atas bisa kita pilah dan pilih. Jika tak menimbulkan fitnah, perempuan boleh shalat berjamaah di masjid. Apa pun keputusan yang diambil, harus ada dasar hukumnya. Perbedaan perspektif tentang shalat berjamaah bagi perempuan seharusnya bisa menjadi kekuatan dalam keberagaman pemikiran, bukan malah menjadi pemantik dan menimbulkan perpecahan.