BincangMuslimah.Com – Pengertian najis dalam Islam yakni salah satu sebab batalnya wudhu. Tidak sah pula shalat seseorang yang membawa najis. Biasanya seseorang memahami najis adalah sesuatu yang kotor, bau dan berwarna. Namun ternyata terdapat najis yang tidak terlihat, dan terkadang najis juga bukan berarti sesuatu yang kotor.
Apa itu najis?
Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan sebagaimana berikut ini,
والنجاسة لغة الشيئ المستقذر وشرعا كل عين حرم تناولها على الإطلاق حالة الإختيار مع سهولة ولا لضررها في بدن أو عقل،
“Najis secara bahasa adalah sesuatu yang kotor, secara istilah berarti setiap benda yang haram dipergunakan secara mutlak saat keadaan ikhtiyar serta saat gampang untuk membedakannya, bukan haram dari segi menjijikkannya ataupun dari segi membahayakannya terhadap badan ataupun akal.”
Dari penjelasan Ibnu Qasim al-Ghazi tersebut maka kita dapat perinci terdapat beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam memahami mana yang termasuk najis dan tidak najis:
Pertama, najis dalam hukum Islam secara mutlak haram, maka sedikit atau banyaknya tetap najis. Seperti khamar atau minuman keras.
Kedua, dalam keadaan ikhtiyar (leluasa) tidak mentolerir najis, namun ada kalanya najis mendapat toleransi jika dalam keadaan darurat dan tidak normal. Keadaan darurat misalnya, seperti perlu mengonsumsi obat yang ternyata mengandung unsur yang najis, atau karena tersesat di hutan sehingga ia terpaksa memakan bangkai hewan untuk menyambung hidup.
Ketiga, jika memisahkan najis dengan mudah maka bagian yang tidak terkena najis tidak menghukiminya sebagai najis. Seperti menyingkirkan ulat yang mati di dalam keju atau buah, maka boleh memakan bagian keju dan buah yang tidak terkena najis. Hal ini pernah Rasulullah lakukan,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ.
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi Saw mendapat kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud)
Keempat, sesuatu menjadi najis bukan karena menjijikkan. Karena itu mengecualikan sperma sebagai benda najis. Dalam sebuah riwayat menyebutkan, Aisyah Ra menggosok baju Rasulullah yang terkena sperma kering kemudian langsung dipakai shalat (HR. Muslim).
Kelima, sesuatu yang membahayakan juga bukan tergolong najis. Karena itu batu dan tanaman yang berbahaya pada badan atau akal tidak bisa mengkatagorikannya sebagai hal najis.
Wallahu’alam.