Ikuti Kami

Ibadah

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

mandi idul fitri perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setelah darah haid berhenti, muslimah diwajibkan untuk mandi wajib. Dengan mandi wajib, ia tidak lagi menyandang status orang yang membawa hadas besar karena sudah dalam keadaan suci. Rukun mandi wajib ada dua, niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Berikut niat mandi wajib setelah haid:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbari minal haidhi fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

Imam An-Nawawi Al-Bantani  dalam kitab Sullamul Munajat, merincikan kedua rukun ini dan apa saja yang harus diperhatikan ketika mandi wajib. 

و(فروض الغسل) أي أركانه للحي واجبا كان أو مندوبا (اثنان الأول: نية الطهارة للصلاة أو رفع الحدث الأكبر) فإن ترك التقييد بالأكبر كفي، وإن نوي الغسل فقط فلا (أونحوهما) كنية الغسل للصلاة ورفع جنابة، وأن لم يعين سببها (بالقلب) كما في الوضوء (مع أول جزء يغسل من بدنه) مغروض لا مندوب كباطن فم وأنف، فلو اقترنت النية بمفروض من البدن كفي ولو من أسفل البدن ولو حالة استنجائه، لأن بدنه كعضو واحد فلا ترتيب فيه (فما غسله قبلها) أي النية (لا يصح فيجب إعادة غسله بعدها) أي النية

Artinya: “Adapun fardhu mandi yakni rukunnya, baik mandi wajib atau mandi sunnah, itu ada dua; (pertama) niat bersuci untuk shalat atau niat menghilangkan hadas besar) jika dalam lafal niat tidak menyebutkan untuk menghilangkan hadas besar tidak mengapa, tapi jika hanya meniatkan mandi saja tidak cukup. Atau cukup dengan niat mandi untuk shalat dan untuk menghilangkan janabah, sekalipun tidak menentukan sebab mandi.

Adapun tempat niat mandi di dalam hati, sebagaimana niat wudhu, bersamaan dengan basuhan pertama anggota badan yang wajib bukan yang sunnah seperti membasahi bagian dalam mulut dan hitung. Niat saat basuhan pertama pada badan itu sah sekalipun basuhan dimulai dari bawah sekalipun saat istinja’, karena badan itu satu kesatuan sehingga tidak perlu tertib. Adapun yang dibasuh sebelum niat maka tidak sah sehingga wajib mengulang mandinya setelah niat yang diucapkan.”

Berdasarkan penjelasan Imam An-Nawawi Al-Bantani di atas, setidaknya ada tiga hal yang sering terlupakan ketika mandi wajib yang berkaitan dengan niat, yaitu:

Baca Juga:  Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid Lengkap dengan Niatnya

Pertama, niat harus diucapkan dalam hati bersamaan dengan saat pertama kali mengguyurkan air ke badan. Adapun niat yang diucapkan dalam lisan, adalah untuk memantapkan sesuatu yang dii’tikadkan dalam hati.

Kedua, tidak cukup meniatkan mandi saja contohnya; nawaitul ghusla. Tapi harus disertai melafalkan niat yang menjelaskan bahwa mandi yang dilakukan adalah mandi wajib, contohnya; nawaitul ghusla fardhan lillahi ta’ala (aku mandi fardhu karena Allah ta’ala). Atau dengan lafal yang lebih sempurna, nawaitul ghusla liraf’il hadastil abkari lillahi ta’ala (aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah ta’ala)

Ketiga, niat diucapkan saat basuhan pertama pada anggota badan. Jika baru ingat untuk niat setelah pembasuhan atau di tengah-tengah basuh maka tidak sah dan wajib mengulang basuhan sebelumnya.

Selain niat, meratakan air ke seluruh badan harus diperhatikan dengan baik karena merupakan rukun mandi wajib setelah haid. Masih dalam kitab yang sama, Imam Nawawi juga menyinggung hal ini. Air harus dipastikan mengalir ke seluruh anggota badan, termasuk kuku, rambut, telinga dalam, daerah miss V yang terlihat saat jongkok.

(الثاني: التعميم) ظاهر (بدنه بالماء البشرة) حتى الأظفار وما تحتها (والشعر) ظاهرا وباطنا (فيجب غسل كثيف الشعر) ولو لحية كثيفة حتى لو بقيت شعرة واحدة واحدة لم يصيبها الماء لم يصح غسله وإن طال (ويجب) غسل (ما يراه الناظر من) صماخ (الأذن) من أنثى وذكر (وما يظهر حال التغوط من الدبر وطبقاته وما يظهر من فرج المرأة إذا جلست على قدميها) لقضاء حاجتها من بول وغائط (وباطن قلفة من لم يختن وما تحتها) من الأوساخ (فيجب أن يجري الماء بطبعه على كل ذلك) أي المذكور وذلك لحلول الحدث بكل البدن

Baca Juga:  Kenapa Allah Tidak Merahasiakan Malam Nisfu Sya’ban? Ini Hikmahnya!

Artinya: (Kedua; meratakan) air pada kulit permukaan badan hingga kuku-kuku dan apa yang ada di bawahnya, dan rambut baik yang tampak atau yang tidak, (Rambut tebal harus dicuci). Begitu juga jenggot tebal, bahkan jika ada satu rambut yang tersisa dan tidak terkena oleh air, maka tidak sah mandinya meskipun sudah lama. Wajib pula untuk membasuh bagian telinga yang terlihat baik laki-laki atau perempuan, serta lekukan tampak saat jongkok ketika buang hajat besar dan kecil. Juga membasuh bagian dalam ujung penis yang belum disunat dan kulit bagian bawahnya dari kotoran, wajib mengalirkan air ke semua bagian tersebut. Hal itu untuk menghilangkan kotoran dari seluruh badan.”

Rekomendasi

Mandi Wajib Berhubungan Perempuan Mandi Wajib Berhubungan Perempuan

Tata Cara Mandi Wajib setelah Berhubungan Badan bagi Perempuan

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect