Ikuti Kami

Ibadah

Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat?

BincangMuslimah.Com – Bagi para jagal, momen hari raya adha adalah hal yang ditunggu-tunggu. Apa sebab? Pada saat itu, panggilan atau permintaan jasa penyembelihan hewan kurban akan melonjak tajam. Kendatipun demikian,  para konsumer jasa tersebut tidak dapat memastikan dari perseorangan atau lembaga dan kaya atau tidak berkecukupan.

Hal ini berdampak pemanfaatan bagian hewan hewan kurban sebagai ujrah/ongkos dari jasa-jasa para jagal. Pada tulisan kali ini, penulis akan mengajak para pembaca untuk mengulas pandangan syariat untuk fenomena ini, di benarkan atau tidak? namun sebelum membahas itu, mari kita pahami ketentuan-ketentuan dasa yang ada dalam pembahasan kurban!

Kebolehan Mengonsumsi Bagi Orang yang Berkurban

Dalam pembahasan zakat, muzakki (orang yang berzakat) tidak boleh mengonsumsi barang zakat mereka sendiri. Tetapi harus men-tasharufkan (mengalokasikan) barang tersebut kepada delapan golongan yang Allah jelaskan dalam Al-Quran. Ketentuan-ketentuan ini tidak berlaku dalam pembahasan hewan kurban, karena hasil dari hewan kurban boleh bahkan ada yang mengatakan wajib untuk dikonsumsi oleh orang yang berkurban dan tidak harus ditasahrufkan kepada orang-orang yang berstatus mustahik zakat.

Kebolehan mengonsumsi hasil hewan yang dikurbankan diambil dari dalil syariat yang berupa Al-Quran dan Hadis. Pertama, surat Al-Hajj ayat 28,

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ

Artinya: (Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.

Kedua, dengan bukti nabi pun melkukan hal demikian,

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَأْكُلُ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ

Artinya: Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW mengonsumsi hati hewan yang beliau kurbankan. (Hadis Riwayat Baihaqi)

 

Kewajiban Atas Hewan Kurban

Selain bisa dikonsumsi oleh orang yang berkurban, hal apa lagi yang bisa dilakukan atas hewan yang telah disembelih tersebut? Merujuk dari firman Allah pada surat Al-Hajj di atas, anjuran kepada kita untuk memberikan makan kepada orang (tidak terkhusus) fakir menggunakan hewan tersebut. Menukil pendapat dari Imam An-Nawawi hukum bersedekah adalah wajib.

Meskipun secara lafaz dalam Al-Quran adalah memberi makan, bukan berarti harus memasak daging hewan tersebut terlebih dahulu. Melainkan harus (wajib) berupa daging mentah yang bisa bermanfaat oleh penerima baik untuk menjualnya atau konsumsi menurut (An-Nawawi, Minhaj At-Thalibin/ Al-Khatib As-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj)

 

Memanfaatkan Bagian Hewan Untuk Upah Jagal

Lalu, bagaimana jika pemberian -baik berupa daging, kulit, kepala dan semacamnya- kita berikan kepada jagal bukan sebagai sedekah melainkan upah dari jasa penyembelihan hewan kurban? Dalam hal ini, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa tidak memperbolehkan tindakan ini, beliau berkata:

وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهُ لَا يجوز بيع شئ مِنْ الْهَدْيِ وَالْأُضْحِيَّةِ نَذْرًا كَانَ أَوْ تَطَوُّعًا سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ اللَّحْمُ وَالشَّحْمُ وَالْجِلْدُ وَالْقَرْنُ وَالصُّوفُ وَغَيْرُهُ وَلَا يَجُوزُ جَعْلُ الْجِلْدِ وَغَيْرِهِ أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ بَلْ يَتَصَدَّقُ بِهِ الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي أَوْ يَتَّخِذُ مِنْهُ مَا يَنْتَفِعُ بِعَيْنِهِ كَسِقَاءٍ أَوْ دَلْوٍ أَوْ خُفٍّ وَغَيْرِ ذَلِكَ.

Artinya: Redaksi-redaksi pendapat Imam Syafi’i dan para sahabatnya sepakat atas ketidak bolehan menjual bagian apa pun baik berupa daging, lemak, kulit tanduk, rambut dan sebagainya dari hewan hadiah haji dan kurban baik atas dasar nazar atau karena melakukan kesunahan. Dan tidak boleh menjadikan kulit atau bagian tubuh yang lain sebagai ongkos untuk jasa penyembelihan, melainkan menyedekahkannya atau mengolahnya menjadi wadah air, ember khuf dan selainnya.

Rekomendasi

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Kurban: Sejarah, Dalil dan Hikmahnya

Hukum Menjual Kulit Sapi Kurban Hukum Menjual Kulit Sapi Kurban

Hukum Menjual Kulit Sapi Kurban

Ditulis oleh

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Kajian

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Connect