Bincangmuslimah.com – Shalat dalam Islam hukumnya wajib. Allah menyampaikan perintah ini kepada Rasulullah langsung pada peristiwa Isra Mi’raj. Ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah shalat, ibadah yang langsung menghubungkan seorang hamba dengan Allah. Tapi seringkali manusia lalai akan kewajiban ini. Banyak yang meninggalkannya tanpa ada sebab dan halangan apapun. Bahkan hingga bertahun-tahun ia meninggalkan shalat sampai tidak tahu berapa rakaat yang telah ditinggalkan karena begitu lama. Saat akhirnya ia sadar dan bertaubat, ia berpikir untuk membayar shalat yang ditinggalkannya. Ia lupa jumlah rakaat shalat yang harus diqada, bagaimana solusinya?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, mari kita lihat firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 103:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Begitu juga dalam hadis riwayat Ibnu Abbas r.a:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ….. (رواه البخاري)
Dari Ibnu Abbas r.a bahwasannya Nabi saw. telah mengutus Muadz r.a. ke Yaman, lalu beliau bersabda kepadanya “Ajaklah mereka (penduduk Yaman) untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sungguh aku adalah utusan Allah, jika mereka menaatinya, maka beritahukan mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka lima shalat dalam sehari semalam…. (HR. Al-Bukhari)
Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fihq al-Islam wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh menerangkan jika seorang muslim lupa akan rakaat shalat yang tinggalkan maka ia wajib mengqodhonya sampai ia yakin bahwa semua rakaat shalat yang ia tinggalkan sudah dilaksanakan semua. Saat mengqodho shalat yang ditinggalkannya, ia wajib menyebutkan sholat apa yang harus diqodho.
Contoh Kasus:
Toni telah meninggalkan shalat wajib selama tiga tahun sehingga ia lupa jumlah rakaat shalat qada. Ia meninggalkan shalat wajib tanpa alasan atau uzur yang diperkenankan oleh syariat. Penyebabnya adalah rasa malasnya dan keengganannya melaksanakan shalat meski ia yakin shalat adalah perintah wajib dari Allah untuk hambaNya. Lalu suatu hari ia sadar akan perbuatan dosanya. Ia bertaubat, memohon ampun kepada Allah lalu berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Ia akan terus melaksanakan shalat tanpa pernah meninggalkannya kecuali terdapat uzur syar’i. Maka ia harus mengqadanya dengan terus melaksanakan shalat wajib lalu diikuti shalat qadanya sampai ia yakin bahwa shalat yang ditinggalkannya telah selesai dilaksanakannya. Wallahu a’lam bisshowaab.