Allah menciptakan manusia berjenis kelamin lelaki dan perempuan. Keduanya sama-sama memiliki relasi sebagai hamba Allah. Sehingga dalam bersosialisasi haruslah saling menghormati, menghargai, mengasihi atas dasar rasa kemanusiaan. Tidak dibenarkan dalam Islam untuk menyakiti sesama, baik lelaki menyaikit lelaki, perempuan menyakiti perempuan, perempuan menyakiti lelaki, ataupun lelaki menyakiti perempuan. Terlebih sampai lelaki membuat perempuan menangis atau sebaliknya.
Era disrupsi seperti ini, saat semua informasi berpindah ke digital, ruang untuk menyakiti atau menyampaikan ujaran kebencian semakin terbuka. Sebelum masuk pada era ini, orang-orang seringkali menyakiti sesama dengan cara kekerasan fisik. Tapi ternyata, tindakan verbal melalui media sosial atau disebut cyber bullying juga sangat menyakitkan.
Cyber bullying hanya salah satu contoh bentuk kekerasan verbal yang terjadi. Tapi memang fakta itu saat ini lebih menguasai dan menjadi penyebab utama permasalahan psikis tiap individu, terlebih perempuan. Meski sudah masuk era modern, pandangan dunia terhadap perempuan masih ada yang menjadikan mereka sebagai objek. Bahkan sesama perempuan sendiri. Kebencian terhadap perempuan masih melekat dalam patriarkis dan juga orang-orang yang berkarakater misoginis, membenci perempuan.
Pengalaman sosial yang dimiliki perempuan berupa marjinalisasi, subordinasi, kekerasan, pelecehan seksual dan beban ganda masih menghantui kehidupan mereka hingga saat ini. Padahal sejak diutusnya Nabi Muhammad, derajat perempuan turut dinaikkan dan diakui kemanusiannya. Perempuan yang dulu pernah menjadi bagian dari harta warisan karena disamakan seperti barang akhirnya mendapat hak waris juga. Perempuan yang setiap haid disingkirkan dari rumah dan diisolasi, akhirnya mendapatkan haknya untuk tetap beraktivitas bahkan mendapat perlindungan saat menstruasi. Pemahaman yang baik terhadap narasi Islam terutama tentang perempuan akan mengantarkan kita untuk tidak menyakiti siapapun, termasuk perempuan.
Sebab Rasulullah telah bersabda mengenai kesetaraan dan larangan saling menyakiti:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: (لاَ تَحَاسَدُوْا، وَلاَتَنَاجَشُوْا، وَلاَ تَبَاغَضُوْا، وَلاَ تَدَابَرُوْا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخوَانَاً، الْمُسْلِمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ، لاَ يَظلِمُهُ، وَلاَ يَخْذُلُهُ، وَلاَ يَكْذِبُهُ، وَلايَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا – وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ). رَوَاهُ مُسْلِمٌ
artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Janganlah kalian saling dengki, melakukan najasy (berbuat curang dalam perdagangan), saling membenci, saling membelakangi dan sebagian dari kalian menjual apa yang dijual saudaranya. Jadilah kalian semua hamba–hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, sehingga dia tidak boleh menzhaliminya, menghinanya, mendustakannya dan merendahkannya. Takwa itu letaknya di sini –sambil menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali– cukuplah seseorang itu dalam kejelekan selama dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram dan terjaga darah, harta dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
Hadis Nabi dari sahabat Abu Hurairah ini menjelaskan prinsip kesetaraan. Larangan menyakiti sesama merupakan prinsip paling fundamental dalam Islam. Tidak boleh saling menyakiti dalam rangka mewujudkan perdamaian dan kasih. Merendahkan saja dianggap buruk, apalagi melakukan tindakan lebih dari itu, tentu jauh lebih buruk. Hadis ini sifatnya umum, tidak terbatas pada sesama muslim saja, tetapi meluas kepada sesama manusia apapun latar belakang agama, suku, gender, kelamin, dan bangsa. Sebagaimana disebutkan dalam hadis lain “Mencintai sesuatu untuk manusia sebagaimana sesuatu itu kamu cintai untuk dirimu, dan menghindarkan sesuatu dari mereka sebagaimana sesuatu itu tidak kamu sukai terjadi pada dirimu.” (HR. Ahmad, no. Hadits 16130)
Jelaslah bahwa menyakiti perempuan, terlebih sampai membuat menangis adalah haram bagi siapapun. Lelaki membuat perempuan menangis atau sebaliknya adalah hal yang dibenci oleh Allah dan Rasulnya apapun alasannya. Semua adalah atas dasar rasa kemanusiaan dan kesetaraan. Wallahu a’lam bisshowaab.