BincangMuslimah.Com – Salah satu puasa sunnah muakkad yang sangat dianjurkan Rasulullah adalah tiga hari di setiap pertengahan bulan Hijriah atau yang dikenal dengan puasa Ayyamul Bidh. Terdapat keutamaan jika seorang muslim melaksanakan puasa Ayyamul bidh di bulan Rajab. Di samping karena puasa Ayyamul Bidh memang sangat dianjurkan, juga karena bulan Rajab termasuk bulan-bulan mulia.
Ayyamul Bidh mempunyai hari-hari yang putih. Disebut sebab pada malam-malam tersebut bersinar bulan purnama dengan sinarnya yang putih. Puasa yang memiliki berbagai keutamaan ini jatuh pada tanggal 13,14, dan 15 dalam kalender Qamariyah. Hal itu disebutkan di dalam hadis riwayat berikut:
Dari Abu Dzar, Rasulullah saw. bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Artinya: “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriah).” (H.R. Tirmidzi dan an-Nasa’i)
Keistimewaan Puasa Ayyamul Bidh
Adapun keistimewaan puasa Ayyamul Bidh telah dijelaskan dalam beberapa hadis Rasulullah. Di antaranya yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata,
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
Artinya: “Kekasihku (yaitu Rasulullah saw) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: pertama berpuasa tiga hari setiap bulannya, kedua mengerjakan shalat Dhuha, dan yang terakhir mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (H.R. Bukhari)
Hadis yang lain dari Abdullah bin Amr bin Ash, Rasulullah saw. bersabda,
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
Artinya: “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (H.R. Bukhari)
Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada Ayyamul Bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa Ayyamul Bidh itu seperti puasa setahun.” (H.R. Abu Daud)
Dari Ibnu ‘Abbas ra., beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada Ayyamul Bidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (H.R. an-Nasa’i)
Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh
Puasa Ayyamul Bidh memiliki keutamaan yang sangat besar. Disebutkan dalam hadis,
وَإِنَّ بِحَسْبِكَ أَنْ تَصُومَ كُلَّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فإن لك بِكُلِّ حَسَنَةٍ عَشْرَ أَمْثَالِهَا فإن ذلك صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
Artinya: “Sungguh, cukup bagimu berpuasa selama tiga hari dalam setiap bulan, sebab kamu akan menerima sepuluh kali lipat pada setiap kebaikan yang Kaulakukan. Karena itu, maka puasa Ayyamul Bidh sama dengan berpuasa setahun penuh.” (HR Bukhari dan Muslim).
Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Rajab
Saat ini kita berada di tengah-tengah bulan Rajab yang termasuk pada Asyhurul Hurum. Rasulullah menerangkan dalam sebuah hadis bahwa puasa yang paling utama dikerjakan setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan-bulan haram. Oleh karenanya, berpuasa di bulan Rajab memiliki banyak keutamaan.
Meskipun secara khusus tidak ada dalil shahih yang menyatakan tentang anjuran memperbanyak puasa di bulan Rajab, demikian pula keutamaan puasa tiga hari di bulan Rajab. Hanya saja menurut kesepakatan ulama, sebagaimana al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa hadis dhaif masih diperbolehkan untuk dijadikan fadhail al-a’mal.
Sebab pula mestilah para ulama shalihin yang meriwayatkan fadhilah puasa Rajab mempunyai dasar dan tidak menggunakan nafsunya sendiri dalam menetapkan sesuatu dalil. Seperti salah satunya Imam Al-Ghazali dalam magnum opusnya, Ihya ‘Ulumiddin, juz 3, halaman 431, beliau menyebutkan keutamaan berpuasa di bulan Rajab dengan mengutip dua hadis berikut:
صَوْمُ يَوْمٍ مِنْ شَهْرِ حَرَامٍ أَفْضَلُ مِنْ ثَلَاثِيْنَ مِنْ غَيْرِهِ وَصَوْمُ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ أَفْضَلُ مِنْ ثَلَاثيِْنَ مِنْ شَهْرِ حَرَامٍ
Artinya: “Satu hari berpuasa pada bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab) lebih utama dibanding berpuasa 30 hari pada bulan selainnya. Satu hari berpuasa pada bulan Ramadhan, lebih utama dibanding 30 hari berpuasa pada bulan haram.”
مََنْ صَامَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ شَهْرِ حَرَام الْخَمِيْس وَالْجُمْعَة وَالسَّبْت كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ يَوْمِ عِبَادَةِ تِسْعِمِائَةِ عَامٍ
Artinya: “Barang siapa berpuasa selama tiga hari dalam bulan haram, yaitu hari Kamis, Jumat, dan Sabtu, maka Allah balas setiap satu harinya dengan pahala sebesar ibadah 900 tahun.”
Bagi yang ingin mengerjakan puasa Ayyamul Bidh, apabila mengacu kalender tanggal 13, 14, 15 bulan Rajab 1445 Hijriah itu bertepatan dengan tanggal 25, 26, dan 27 Januari 2024.
Untuk niat Puasa Ayyamul Bidh sama seperti puasa sunnah lainnya. Adapun niatnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ayyamil bidh lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat puasa Ayyamul Bidh karena Allah Ta’ala.”