Ikuti Kami

Ibadah

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

puasa ramadan perempuan hamil

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukun Islam adalah menjalankan puasa di bulan Ramadan. Namun, bagi sebagian perempuan yang sedang hamil atau menyusui akan terasa berat jika menjalankan puasa. Baik wanita tersebut hanya mengkhawatirkan kesehatan dirinya atau khawatir terhadap bayi yang sedang di kandungnya atau disusuinya. Karena jika ia berpuasa, maka kemungkinan ASI ibu akan berkurang dan mengakibatkan perkembangan bayi ibu akan terganggu. Lalu, bagaimana seharusnya ketentuan puasa Ramadan bagi perempuan hamil?

Di dalam kitab Taqrib karya imam Abu Syuja’ dikatakan

والحامل والمرضع ان خافتا على أنفسهما أفطرتا وعليهما قضاء وان خافتا على أولادهما أفطرتا عليهما القضاء والكفارة عن كل يوم مد.

“Wanita hamil dan menyusui, jika mengkhawatirkan atas (bahaya yang mengancam kesehatan) dirinya, maka diperbolehkan tidak berpuasa, dan wajib atas mereka melaksanakan qadha puasa di bulan lainnya. Dan jika mereka mengkhawatirkan kepada anak mereka (khawatir terjadi keguguran bayi atau sedikitnya kuantitas dan kualitas ASI), maka wajib bagi mereka meng-qadha puasa dan sekaligus membayar kafarat setiap harinya (yang ia tidak berpuasa) satu mud.”

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa bagi perempuan yang hamil maupun menyusui wajib meng-qadha puasa saja sebanyak hari yang ia tinggalkan, jika puasanya itu karena khawatir terhadap kesehatan dirinya saja, tidak karena bayi yang ia kandung atau ia susui. Tapi jika mereka tidak puasa karena khawatir terhadap bayi yang dikandungnya atau disusuinya, maka wajib bagi perempuan yang hamil dan menyusui tersebut untuk mengqadha puasa yang ia tinggalkan sekaligus membayar fidyah sebesar 1 mud.

mud adalah sama dengan 6 ons atau dibulatkan mennjadi 1 kg beras yang diberikan kepada fakir miskin berserta uang lauknya setiap hari (yang ia tinggalkan puasanya). Menurut KH. Ali Mustafa Yaqub, pakar hadis Indonesia, di dalam bukunya yang berjudul “Ramadhan bersama Ali Mustafa Yaqub” mengatakan bahwa 1 kg beras plus lauk-pauk dalam ukuran orang Indonesia dapat dibulatkan sebesar Rp. 15.000.

Baca Juga:  Niat Shalat Tarawih

Maka apabila perempuan hamil dan menyusui tersebut tidak berpuasa karena khawatir kondisi bayinya selama 30 hari, maka ia wajib mengqadha’ puasa selama 30 hari ditambah membayar fidyah Rp. 450.000. Demikianlah ketentuan puasa Ramadan bagi perempuan yang sedang hamil atau menyusui yang bisa dipertimbangkan. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Muslimah Talk

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Muslimah Talk

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Kajian

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri? Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Keluarga

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect