BincangMuslimah.Com – Salah satu rukun Islam adalah menjalankan puasa di bulan Ramadan. Namun, bagi sebagian perempuan yang sedang hamil atau menyusui akan terasa berat jika menjalankan puasa. Baik wanita tersebut hanya mengkhawatirkan kesehatan dirinya atau khawatir terhadap bayi yang sedang di kandungnya atau disusuinya. Karena jika ia berpuasa, maka kemungkinan ASI ibu akan berkurang dan mengakibatkan perkembangan bayi ibu akan terganggu. Lalu, bagaimana seharusnya ketentuan puasa Ramadan bagi perempuan hamil?
Di dalam kitab Taqrib karya imam Abu Syuja’ dikatakan
والحامل والمرضع ان خافتا على أنفسهما أفطرتا وعليهما قضاء وان خافتا على أولادهما أفطرتا عليهما القضاء والكفارة عن كل يوم مد.
“Wanita hamil dan menyusui, jika mengkhawatirkan atas (bahaya yang mengancam kesehatan) dirinya, maka diperbolehkan tidak berpuasa, dan wajib atas mereka melaksanakan qadha puasa di bulan lainnya. Dan jika mereka mengkhawatirkan kepada anak mereka (khawatir terjadi keguguran bayi atau sedikitnya kuantitas dan kualitas ASI), maka wajib bagi mereka meng-qadha puasa dan sekaligus membayar kafarat setiap harinya (yang ia tidak berpuasa) satu mud.”
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa bagi perempuan yang hamil maupun menyusui wajib meng-qadha puasa saja sebanyak hari yang ia tinggalkan, jika puasanya itu karena khawatir terhadap kesehatan dirinya saja, tidak karena bayi yang ia kandung atau ia susui. Tapi jika mereka tidak puasa karena khawatir terhadap bayi yang dikandungnya atau disusuinya, maka wajib bagi perempuan yang hamil dan menyusui tersebut untuk mengqadha puasa yang ia tinggalkan sekaligus membayar fidyah sebesar 1 mud.
1 mud adalah sama dengan 6 ons atau dibulatkan mennjadi 1 kg beras yang diberikan kepada fakir miskin berserta uang lauknya setiap hari (yang ia tinggalkan puasanya). Menurut KH. Ali Mustafa Yaqub, pakar hadis Indonesia, di dalam bukunya yang berjudul “Ramadhan bersama Ali Mustafa Yaqub” mengatakan bahwa 1 kg beras plus lauk-pauk dalam ukuran orang Indonesia dapat dibulatkan sebesar Rp. 15.000.
Maka apabila perempuan hamil dan menyusui tersebut tidak berpuasa karena khawatir kondisi bayinya selama 30 hari, maka ia wajib mengqadha’ puasa selama 30 hari ditambah membayar fidyah Rp. 450.000. Demikianlah ketentuan puasa Ramadan bagi perempuan yang sedang hamil atau menyusui yang bisa dipertimbangkan. Wa Allahu A’lam bis Shawab.
*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com
1 Comment