Ikuti Kami

Ibadah

Ketentuan Bagi Perempuan yang Ingin Mendirikan Shalat Jamaah Sendiri

perempuan jamaah

BincangMuslimah.Com – Salat adalah salah satu kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mamasuki usia baligh dan berakal sehat. Dan pelaksanaan shalat tersebut disunnahkan dilakukan dengan berjamaah. Lalu, apakah pelaksanaan salat jamaah tesebut juga dianjurkan bagi para perempuan? Apakah boleh para perempuan mendirikan salat jamaah sendiri dengan imam dari salah satu diantara mereka?

Salat berjamaah itu disunnahkan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Imam Nawawi di dalam kitab Syarh al Muhadzab mengatakan:

قد ذكرنا ان مذهبنا استحبابها لهن قال الشيخ أبو حامد كل صلاة استحب للرجال الجماعة فيها استحب الجماعة فيها للنساء فريضة كانت أو نافلة

“Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafii) berpendapat disunnahkannya shalat jamaah (juga berlaku) bagi para perempuan. Syekh Abu Hamid berkata: Setiap shalat itu disunnahkan berjamaah untuk laki-laki. Disunnahkan shalat berjamaah (juga) bagi perempuan baik shalat fardlu atau sunnah.”

Namun, bagi perempuan tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Dalilnya adalah sebagaimana hadis mauquf dari Abdullah bin Mas’ud yang dikutip oleh imam Ibn Hajar dalam kitab Fathul Bari

أخروهن من حيث أخرهن الله

“Akhirkanlah mereka (perempuan), sebagaimana Allah mengakhirkannya.”

Perintah mengakhirkan para perempuan tersebut mengindikasikan akan larangan laki-laki salat di belakang perempuan. Selain itu terdapat pula potongan hadis yang panjang riwayat Jabir bin Abdillah ra. dimana Nabi Saw. bersabda:

لا تؤمّنّ امرأة رجلاً

“Janganlah para perempuan menjadi imam laki-laki.”(HR. Ibnu Majah).

Meskipun hadis tersebut berhukum dhaif, namun ulama telah sepakat laki-laki tidak boleh menjadi makmum bagi perempuan. Karena akan menimbulkan fitnah yang bermacam-macam. Dan jika ada seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan. Maka salatnya tidak sah, tetapi salatnya perempuan yang menjadi imam tersebut tetap sah. Sebagaimana keterangan imam Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari

فلو خالفت أجزأت صلاتهاعند الجمهور وعن الحنفية تفسد صلاة الرجل دون المرأة

Baca Juga:  Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

“Jika ia menyelesihi, maka shalatnya perempuan (yang menjadi imam) tersebut dianggap cukup menurut mayoritas ulama. Dan menurut ulama Hanafiyyah menganggap rusaknya shalat laki-laki (yang menjadi makmum) tidak bagi perempuan.”

Sedangkan perempuan menjadi imam bagi jamaah yang terdiri dari perempuan juga itu menurut jumhur ulama fikih baik dari kalangan Hanafiyyah, Syafiiyyah maupun Hanabilah adalah boleh. Namun kebolehan tersebut terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagaimana yang telah diterangkan oleh Syekh Wahbah Al Zuhaili di dalam kitab Alfiqh Alislami Wa Adillatuh.

Menurut Syafiiyyah, berhukum sunnah jamaah yang terdiri dari para perempuan. Sedangkan menurut ulama Hanabilah, ada yang berpendapat sunnah, dan ada berpendapat tidak disunnahkan. Adapun menurut ulama Hanafiyyah, jamaahnya yang terdiri dari para perempuan tersebut berhukum makruh tahrim. Yakni makruh yang mendekati haram untuk selain salat janazah. Sementara ulama Malikiyyah berpendapat lain. Yakni tidak sah seorang perempuan menjadi imam bagi perempuan lainnya. Karena mereka mensyaratkan harus seorang laki-laki yang menjadi imam jamaah salat.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect