BincangMuslimah.Com – Tanggal 13 Januari nanti kita sudah memasuki bulan Rajab. Terdapat beberapa amalan yang dianjurkan pada bulan Rajab, bulan yang terapit oleh Jumadil Akhir dan Sya’ban ini.
Bulan Rajab Termasuk Bulan Haram (Suci)
Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahuI bahwa bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram (suci). Allah berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu. (Q.S. At-Taubah [9]: 36)
Apa saja empat bulan suci tersebut? Diriwayatkan dari Abu Bakrah, Rasulullah saw. bersabda,
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban. (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqa’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Lathaif Al-Ma’arif menukil perkataan Ibnu ’Abbas yang berbunyi, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan saleh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 207)
Tiga Amalan pada Bulan Rajab
Pertama, Puasa
Boleh berpuasa pada bulan Rajab sebagai bulan haram (bulan suci), namun tidak mengkhususkan ibadah puasa tertentu dan pada hari tertentu, sebagaimana yang banyak tersebar di media-media bahwa anjuran puasa pada satu Rajab hingga tujuh Rajab. Hal ini tidak berlandaskan hadis yang shahih.
Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam fatwanya berpendapat, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadis shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa al-Islam Sual wa Jawab no. 75394)
Yang tepat hanyalah berpuasa pada bulan Rajab karena itu masuk bulan haram. Ada anjuran dari sebagian salaf untuk berpuasa di bulan haram seperti perkataan Sufyan Ats-Tsauri dan Ibnu ‘Abbas. Dengan catatan, boleh berpuasa pada hari kapanpun di bulan Rajab tanpa mengistimewakan tanggal tertentu.
Kedua, Memperbanyak dzkir dan shalawat
Sunnah memperbanyak dzikir dan shalawat. Namun, tidak ada amalan shalat khusus pada malam-malam bulan Rajab, begitu juga tidak ada anjuran dzikir-dzikir khusus seperti yang kebanyakan tersebar di tengah-tengah kita saat ini.
Ibnul Qayyim al-Jauziah berkata, “Setiap hadis yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab), itu berdasarkan hadis dusta.” (Al-Manar al-Munif, hlm. 49).
Ketiga, Mengqadha hutang puasa dengan segera
Hal ini sebagaimana firman Allah swt.,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 185)
Perlu digaris bawahi, terdapat beberapa aturan dalam mengqadha puasa Ramadhan:
Pertama, qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.
Kedua, tidak wajib membayar qadha puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum,
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Hendaklah mengqadha’ (mengganti puasanya) di hari lainnya. (Q.S. Al-Baqarah: 185)
Ketiga, jika puasanya batal satu hari, maka qadhanya juga satu hari, bukan dua hari sebagaimana anggapan sebagian orang.
Keempat, qadha puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum subuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.
Dalam hadis disebutkan,
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya. (HR. An-Nasa’i)
Kelima, ketika ada yang melakukan qadha puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha disertai dengan taubat. Kafarah berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja.
Pada bulan Rajab sangat dianjurkan melaksanakan ketiga amalan tersebut. Karena itu para ulama sering menyebut bulan puasa sebagai waktu yang tepat untuk menanam amalan-amalan. Abu Bakr Al-Balkhi berkata,
شَهْرُ رَجَبٍ شَهْرُ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سَقْيِ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حِصَادِ الزَّرْعِ
Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil. (Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 92748)
Sebelum mengakhiri tulisan ini marilah kita berdoa bersama agar kita senantiasa mendapatkan berkah pada bulan yang penuh kemulian ini,
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
“Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Ramadhan”
Artinya: Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan.
Semoga bermanfaat, Wallahua’lam.