Ikuti Kami

Ibadah

Enam Syarat Shalat Jumat yang Harus Dipenuhi

Enam Syarat Shalat Jumat

BincangMuslimah.Com – Shalat Jumat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim secara berjamaah. Shalat Jumat dilaksanakan setiap hari Jum’at tepatnya pada waktu Zuhur. Sebagaimana ibadah-ibadah yang lain shalat Jumat juga mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi agar shalat Jumat dikatakan sah. Berikut enam syarat shalat Jumat yang harus dipenuhi.

Pertama, shalat harus dilaksanakan pada waktu Zuhur. Hal ini berdasarkan hadis nabi yang berbunyi,

أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi Saw melakukan shalat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zhuhur)”. (HR. Bukhari(

Maka melaksanakan shalat Jumat di luar waktu Zuhur hukumnya adalah tidak sah. Habib Muhammad bin Ahmad al-Syatiri di dalam kitabnya Syarh Al-Yaqut An-Nafis, hal. 236 mengatakan,

فَلَوْضَاقَ الْوَقْتُ أَحْرَمُوْا بِالظُّهْرِ وَلَوْ خَرَجَ الْوَقْتُ وَهُمْ فِيْهَا أَتَمُّوْا ظُهْراً وُجُوْباً بِلَا تَجْدِيْدِ نِيَّةٍ

Artinya: “Jika waktu dzuhur sudah sempit, maka wajib melakukan takbirotul ihram dengan niat Zuhur. Jika waktu dzuhur sudah keluar, sedangkan jamaah berada dalam shalat, maka mereka wajib menyempurnakannya menjadi shalat dzuhur tanpa harus mengulangi niat.”

Kedua, Shalat harus dilakukan di area pemukiman warga. Shalat Jumat wajib dilakukan di tempat pemukiman warga, sekiranya tidak diperbolehkan melakukan rukhshah di dalamnya bagi musafir. Tempat pelaksanaan Jumat tidak disyaratkan harus berupa bangunan atau masjid. Namun, juga boleh dilakukan di lapangan dengan syarat masih dalam batas lingkungan warga.

Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali di dalam karyanya Al-Wasith, juz 2, hal. 263, berpendapat,

وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُفِيْهَا

Baca Juga:  Tata Cara Shalat Penyandang Disabilitas yang Menggunakan Kursi Roda atau Tongkat

Artinya: “Shalat Jumat tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, sekira musafir dapat mengambil rukhshah di tempat tersebut, maka Jumat tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut.”

Ketiga, Shalat jum’at harus dilakukan secara berjamaah. Imam An-Nawawi di dalam kitabnya Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, juz 4, hal. 504, mengatakan,

أجمع العلماء على أن الجمعة لا تصح من منفرد , وأن الجماعة شرط لصحتها

Artinya: “Para ulama bersepakat bahwa shalat jum’at tidak sah dikerjakan dalam kondisi sendirian. Berjamah merupakan syarat sah dilaksanakannya shalat jum’at.”

Keempat, Jamaah shalat Jumat merupakan orang yang dikenai taklif/kewajiban dalam melaksanakan shalat jum’at. Jamaah shalat Jumat yang dapat mengesahkan adalah penduduk yang bermukim di daerah tempat pelaksanaan Jumat. Sedangkan, jumlah standart jamaah shalat Jumat adalah 40 orang termasuk imam. Pendapat ini adalah yang kuat dalam Mazhab Syafii. Menurut pendapat yang lain cukup dilakukan 12 orang, dan ada yang mengatakan boleh dengan 4 orang saja.

Syaikh Abu Bakar Syatha’ Ad-Dimyati dalam karyanya Jam’u Al-Risalatain, hal. 18, beliau menyitir pendapat Syaikh Al-Jamal Al-Habsyi,

قَالَ الْجَمَلُ الْحَبْشِيُّ فَاِذَا عَلِمَ الْعَامِيُّ أَنْ يُقَلِّدَ بِقَلْبِهِ مَنْ يَقُوْلُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ بِإِقَامَتِهَا بِأَرْبَعَةٍ أَوْ بِاثْنَيْ عَشَرَ فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ إِذْ لَا عُسْرَ فِيْهِ

Artinya: “Syaikh Jamal Al-Habsyi berkata; Bila orang awam mengetahui di dalam hatinya bertaklid kepada ulama dari Ashab as-Syafi’i yang mencukupkan pelaksanaan jum’at dengan 4 atau 12 orang, maka hal tersebut boleh-boleh saja, karena tidak ada kesulitan dalam hal tersebut.”

Kelima, Tidak didahului atau berbarengan dengan shalat Jumat lain dalam satu desa. Dalam suatu daerah, shalat jum’at hanya boleh dilakukan satu kali. Oleh karenanya, bila terdapat dua jum’atan dalam satu desa, maka yang sah adalah shalat Jumat yang pertama kali melakukan takbiratul ihram. Sedangkan shalat Jumat kedua hukumnya tidak sah.

Baca Juga:  Ini Hikmah dari Delapan Gerakan Shalat Lima Waktu

Syaikh Abu Bakar Syatha’ Ad-Dimyati menjelaskan perihal tidak sahnya didirikan dua shalat Jumat dalam satu desa. Beliau berpendapat,

 وَالْحَاصِلُ أَنَّ عُسْرَ اجْتِمَاعِهِمْ اَلْمُجَوِّزَ لِلتَّعَدُّدِ إِمَّا لِضَيْقِ الْمَكَانِ اَوْ لِقِتَالٍ بَيْنَهُمْ اَوْ لِبُعْدِ أَطْرَافِ الْمَحَلِّ بِالشَّرْطِ

Artinya: “Kesimpulannya, sulitnya mengumpulkan jamaah jum’at yang memperbolehkan berbilangnya pelaksanaanshalat jum’at adkalanya karena faktor sempitnya tempat, pertikaian di antara penduduk daerah atau jauhnya tempat sesuai dengan syaratnya.”

Keenam, Shalat Jumat harus didahului dua khutbah. Sebelum shalat Jumat didirikan, terlebih dahulu harus dilaksankan dua khutbah. Hal ini dilakukan karena berdasarkan sabda nabi,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا

Artinya: “Rasulullah berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya.” (HR. Muslim)

Demikian enam syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan shalat Jumat semoga bermanfaat. Wallahua’lam..

Rekomendasi

Apakah Meninggalkan Shalat Jumat 3 kali Dihukumi Kafir?

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect