Ikuti Kami

Ibadah

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

BincangMuslimah.Com – Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan kepada setiap muslim yang sudah baligh dan berakal. Puasa wajib yang dimaksudkan dalam rukun islam adalah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Adapun dalil kewajiban puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan hadis adalah sebagai berikut.

Dalil Al-Qur’an

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Q.S. Al-Baqarah/2: 183)

Imam Izzuddin bin Abdis Salam di dalam kitabnya Maqsidus Shaum menafsirkan bahwa maksud dari firman Allah swt. la’allakum tattaqun adalah agar kalian terpelihara dari panasnya api neraka dengan berpuasa. Artinya puasa dapat menjadi sebab diampuninya dosa-dosa yang dapat menjerumuskan kita ke dalam api neraka.

Sementara itu, di dalam kitab Jalalain ditafsirkan bahwa la’allakum tattaqun adalah (puasa diwajibkan) agar kalian terpelihara dari kemaksiatan-kemaksiatan. Di mana yang menjadi permulaan munculnya syahwat adalah disebabkan dari kemasiatan-kemaksiatan itu.

Dengan demikian, tujuan diwajibkannya puasa adalah agar manusia dapat menahan nafsunya dari perbuatan dosa dan kemasiatan yang dapat menjerumuskannya ke dalam api neraka.

Dalil Hadis

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: بُنِيَ الإِسْلامُ عَلى خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقامِ الصَّلاةِ وَإِيتاءَ الزَّكاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (رواه البخاري)

Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima (pondasi), yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (H.R. Al-Bukhari)

Baca Juga:  Rukun, Syarat, Waktu, dan Tata Cara Sujud Syukur

Ketika kita membaca hadis tersebut, pastinya kita akan bertanya-tanya bukankah puasa Ramadhan adalah rukun Islam yang keempat, lalu mengapa di dalam hadis tersebut disebutkan di urutan kelima setelah haji?

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa redaksi hadis tentang rukun Islam itu bermacam-macam teksnya, ada yang mendahulukan haji terlebih dahulu dari pada puasa Ramadhan ada pula yang mendahulukan puasa Ramadhan dari pada haji.

Menurut imam Ibnu Hajar, alasan mengapa haji disebutkan setelah zakat adalah karena semua amalan-amalan tersebut (shalat, zakat, dan haji) merupakan ibadah yang berkaitan (sama-sama ibadah fisik). Yakni ibadah badaniyah (badan) murni adalah shalat, ibadah maliyah (harta) murni adalah zakat, dan ibadah badaniyah maliyah (badan plus harta) adalah haji.

Sementara itu, puasa dijadikan rukun Islam kelima sebagaimana di dalam hadis Ibnu Umar (tersebut) disebabkan karena puasa memang juga termasuk ibadah yang meliputi amalan namun amal atau perbuatan yang dilakukan oleh jiwa (nafsu) bukan perbuatan badan. Oleh karena itu, puasa diakhirkan dari pada haji.

Namun, ada pula hadis riwayat Ibnu Umar juga yang justru mendahulukan puasa dari pada haji. Dan inilah hadis yang dijadikan pedoman rukun Islam secara urut. Bahkan Ibnu Umar mengingkari terhadap orang yang meriwayatkan hadis dengan mendahulukan haji daripada puasa. Meskipun di dalam riwayat Ibnu Umar sendiri yang lainnya (sebagaimana tersebut di atas) justru mendahulukan redaksi haji terlebih dahulu dari pada puasa Ramadhan.

Namun, menurut imam Ibnu Hajar, redaksi hadis riwayat Ibnu Umar yang mendahulukan haji sebelum puasa itu diarahkan pada perawi (setelah Ibnu Umar) yang meriwayatkan secara bil makna (substansinya bukan tekstual yang sama persis) dan belum sampai kepada perawi tersebut tentang larangan Ibnu Umar terkait hal itu.

Baca Juga:  Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Demikianlah dalil kewajiban puasa Ramadhan di dalam Al-Qur’an dan hadis. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pertama kali dimuat di BincangSyariah.Com

 

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

keberkahan orang makan sahur keberkahan orang makan sahur

Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect