BincangMuslimah.Com – Azan adalah salah satu tanda kebesaran Islam serta merupakan seruan suci yang mengingatkan kita tentang kewajiban shalat. Salah satu tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam adalah menjawab panggilan azan dengan hati yang penuh kekhusyukan dan penghormatan. Namun, di berbagai kondisi tertentu umat Islam masih dibingungkan cara menjawab azan.
Berikut adalah solusi atau cara menjawab azan dalam berbagai kondisi berdasarkan keterangan yang terdapat di kitab Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin al-Malibary halaman 155.
Mendengar azan yang bersamaan atau berulang-ulang
Sunnah untuk menjawab semua azan walaupun telah melaksanakan shalat. Sedangkan makruh apabila tidak menjawab azan yang pertama kali didengar. Berikut keterangannya:
ولو ترتب المؤذنون أجاب الكل ولو بعد صلاته ويكره ترك إجابة الأول
Artinya: “Dan seandainya terdapat orang-orang yang mengumandangkan azan secara berurutan maka (disunnahkan) menjawab semuanya, meskipun itu dilakukan setelah dia melaksanakan shalat. Sedangkan makruh hukumnya tidak menjawab azan yang pertama.”
Ketika suara azan hanya terdengar sebagian
Terkadang suara azan tidak terdengar dengan jelas karena jarak atau gangguan lainnya. Dalam situasi seperti ini, umat Islam dianjurkan untuk menjawab sebagian yang terdengar dan yang tidak terdengar.
ولو سمع بعض الأذان أجاب فيه وفيما لم يسمعه
Artinya: “Seandainya seseorang hanya mendengar sebagian azan, maka dia (disunnahkan) menjawab sebagian kalimat azan yang terdengar dan yang tidak terdengar.”
Mendengar azan saat membaca Alquran, berzikir, ataupun berdoa
Ketika seseorang membaca Alquran ia disunnahkan berhenti terlebih dahulu untuk menjawab azan yang sedang berkumandang. Begitupun dengan bacaan zikir dan doa.
ويقطع للإجابة القراءة والذكر والدعاء
Artinya: “Dihentikan bacaan (Alquran), zikir, serta doa untuk menjawab azan.”
Mendengar azan saat berhubungan intim atau buang hajat
Dalam situasi ini, seseorang tetap disunnahkan menjawab azan. Namun, kesunnahan hanya bisa diperoleh jika dilakukan setelah menyelesaikan pekerjaannya.
وتكره لمجامع وقاضي حاجة بل يجيبان بعد الفراغ كمصل إن قرب الفصل لا لمن بحمام ومن بدنه ما عدا فمه نجس وإن وجد ما يتطهر به
Artinya: “Dimakruhkan (menjawab azan) bagi orang yang sedang berjimak dan buang hajat. Akan tetapi, mereka disunnahkan menjawab azan setelah selesai dari pekerjaannya, sebagaimana orang yang sedang mengerjakan shalat (jika masih dekat jarak waktunya). Tidak makruh (menjawab azan) bagi orang yang berada di kamar mandi dan orang yang di sekujur tubuhnya terdapat kecuali di mulutnya meskipun dia menemukan sesuatu untuk menyucikan dirinya.”
Mendengar azan saat hendak membaca zikir setelah berwudhu
Seseorang yang baru selesai berwudhu, kemudian dia mendengar suara azan, maka disunnahkan untuk membaca doa setelah berwudhu terlebih dahulu, barulah kemudian menjawab azan.
ولو تعارض إجابة الْأذان وذكر الوضوء بأن فرغ منه فسمع الأذان بدأ بذكر الوضوء لأنه للعبادة التي باشرها وفرغ
Artinya: “Jika waktu menjawab azan berlawanan (bersamaan) dengan membaca doa setelah wudhu, seperti halnya ketika dia baru selesai berwudhu lalu mendengar suara azan, maka hendaknya dia memulai dengan membaca doa setelah berwudhu, karena doa itu untuk ibadah yang telah dia lakukan dan selesaikan.”
Menjawab azan merupakan tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk menghormati panggilan ilahi dan mengingatkan kita pada kewajiban agama. Ketika ada beberapa azan yang bersamaan, prioritaskan masjid yang akan kita hadiri atau masjid terdekat dari tempat kita berada. Yang terpenting dalam menjawab azan adalah menjawabnya dengan hati yang penuh khidmat serta penuh dengan penghormatan.