Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan Melaksanakan Shalat Jumat?

BincangMuslimah.Com – Kewajiban yang mesti dilaksanakan umat Islam setiap hari Jumat adalah shalat Jumat. Jika ada seorang muslim yang meninggalkan shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut tanpa adanya udzur, maka Allah akan mengunci mata hatinya. Ketentuan ini utamanya berlaku bagi laki-laki. Bagaimana dengan perempuan? Bolehkah perempuan melaksanakan shalat Jumat?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita mesti mengetahui terlebih dahulu kedudukan perempuan dalam pelaksanaan shalat Jumat. Melaksanakan shalat Jumat bagi perempuan hukumnya tidak wajib. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:

 رواه النسائي عن حفصة رضي الله عنها، ورواه أبو داود عن طارق بن شهاب بلفظ «الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة إلا أربعة: عبد مملوك، أو امرأة، أو صبي، أو مريض.

An-Nasa’i meriwayatkan dari Hafshah Ra dan Abu Dawud dari Thariq bin Syihab, “Shalat Jumat kewajiban bagi setiap orang muslim secara berjamaah kecuali bagi hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit” (HR. An-Nasai & Abu Daud)

Selain hadis di atas, tidak wajibnya perempuan melaksanakan shalat Jumat juga diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW:

ولا تجب علي المرأة لما روى جابر قال ” قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فعليه الجمعة الا على امرأة أو مسافر أو عبد أو مريض حديث جابر رواه أبو داود والبيهقي” ولانها تختلط بالرجال وذلك لا يجوز

Shalat Jumat tidak diwajibkan bagi perempuan berdasarkan hadis riwayat shabat Jabir ra, ia berkata “Rasulullah Saw bersabda : “Barang siapa iman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya shalat jumat kecuali bagi perempuan, orang bepergian, hamba dan orang sakit” (HR. Abu Daud dan Baihaqi) Sebab tidak diwajibkan shalat Jumat bagi perempuan karena bercampur dengan laki-laki dan itu tidak boleh.

Baca Juga:  Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Dari dua sumber di atas kita bisa menyimpulkan bahwa perempuan melaksanakan shalat Jumat hukumnya tidak wajib. Tapi sebenarnya tidak ada larangan bagi perempuan untuk menunaikan shalat Jumat. Perempuan boleh saja melaksanakannya. Shalat Jumat yang dilakukan perempuan hukumya akan tetap sah. Itu berarti, ia tidak perlu shalat dzuhur setelahnya.

Ketentuan ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Nihayatu az-Zain, Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani  sebagai berikut:

ومن صحت ظهره ممن لا تلزمه جمعة صحت جمعته وتغني عن ظهره كالصبي والعبد والمرأة والمسافر.

Artinya: “Orang yang sah salat duhur dan tidak memiliki kewajiban salat jum’at, maka jum’atnya tetap sah. Seperti anak kecil, budak sahaya, perempuan, dan musafir.”

Hukum shalat Jumat sendiri adalah fardlu ‘ain bagi laki-laki apabila terpenuhi syarat-syarat wajibnya. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Swt:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ الله وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah. Tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Jumu‘ah: 9).

Muhammad Syams al-Haq al-Azhim Abadi dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, menjelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan memiliki udzur yang dibenarkan oleh syariat salah satu contohnya adalah sakit seperti yang dijelaskan berikut ini:

فِيهِ أَنَّ الْمَرِيضَ لَا تَجِبُ عَلَيْهِ الْجُمُعَةُ إِذَا كَانَ الْحُضُورِ يَجْلِبُ عَلَيْهِ مَشَقَّةً وَقَدْ أَلْحَقَ بِهِ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ اَلْأَعْمَى وَإِنْ وَجَدَ قَائِدًا لِمَا فِي ذَلِكَ مِنَ الْمَشَقَّةَ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ إِنَّهُ غَيْرُ مَعْذُورٍ عَنِ الْحُضُورِ إِنْ وَجَدَ قَائِدًا

“Dalam hadis ini menjelaskan bahwa orang yang sakit tidak wajib atasnya shalat Jumat apabila kehadirannya dapat menimbulkan masyaqqah. Imam Abu Hanifah menyamakan orang buta dengan orang sakit meskipun ia mendapati orang yang menuntunnya, karena adanya masyaqqah. Sedang imam Syafii berpendapat bahwa orang buta bukanlah orang yang udzur dari mengikuti shalat Jumat jika ada yang menuntunnya.”

Baca Juga:  Apakah Perempuan yang Ikut Shalat Jumat Boleh Tidak Shalat Dzuhur?

Perempuan melaksanakan shalat Jumat hukumnya adalah boleh. Boleh dikerjakan dan boleh juga tidak. Tidak ada yang salah jika ada perempuan yang melaksanakan shalat Jumat di masjid bersama para laki-laki, seperti juga tidak ada salahnya jika perempuan tidak melaksanakan shalat Jumat di masjid dan melaksanakan shalat Dzuhur di rumah. Semua kembali lagi kepada kepercayaan dan pegangan masing-masing dalam hidup.

Rekomendasi

Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat? Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat?

Apakah Meninggalkan Shalat Jumat 3 kali Dihukumi Kafir?

Enam Syarat Shalat Jumat Enam Syarat Shalat Jumat

Enam Syarat Shalat Jumat yang Harus Dipenuhi

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect