Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan Melaksanakan Shalat Jumat?

BincangMuslimah.Com – Kewajiban yang mesti dilaksanakan umat Islam setiap hari Jumat adalah shalat Jumat. Jika ada seorang muslim yang meninggalkan shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut tanpa adanya udzur, maka Allah akan mengunci mata hatinya. Ketentuan ini utamanya berlaku bagi laki-laki. Bagaimana dengan perempuan? Bolehkah perempuan melaksanakan shalat Jumat?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita mesti mengetahui terlebih dahulu kedudukan perempuan dalam pelaksanaan shalat Jumat. Melaksanakan shalat Jumat bagi perempuan hukumnya tidak wajib. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:

 رواه النسائي عن حفصة رضي الله عنها، ورواه أبو داود عن طارق بن شهاب بلفظ «الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة إلا أربعة: عبد مملوك، أو امرأة، أو صبي، أو مريض.

An-Nasa’i meriwayatkan dari Hafshah Ra dan Abu Dawud dari Thariq bin Syihab, “Shalat Jumat kewajiban bagi setiap orang muslim secara berjamaah kecuali bagi hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit” (HR. An-Nasai & Abu Daud)

Selain hadis di atas, tidak wajibnya perempuan melaksanakan shalat Jumat juga diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW:

ولا تجب علي المرأة لما روى جابر قال ” قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فعليه الجمعة الا على امرأة أو مسافر أو عبد أو مريض حديث جابر رواه أبو داود والبيهقي” ولانها تختلط بالرجال وذلك لا يجوز

Shalat Jumat tidak diwajibkan bagi perempuan berdasarkan hadis riwayat shabat Jabir ra, ia berkata “Rasulullah Saw bersabda : “Barang siapa iman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya shalat jumat kecuali bagi perempuan, orang bepergian, hamba dan orang sakit” (HR. Abu Daud dan Baihaqi) Sebab tidak diwajibkan shalat Jumat bagi perempuan karena bercampur dengan laki-laki dan itu tidak boleh.

Baca Juga:  Hak dan Kewajiban Suami Istri yang Wajib Diketahui Bersama

Dari dua sumber di atas kita bisa menyimpulkan bahwa perempuan melaksanakan shalat Jumat hukumnya tidak wajib. Tapi sebenarnya tidak ada larangan bagi perempuan untuk menunaikan shalat Jumat. Perempuan boleh saja melaksanakannya. Shalat Jumat yang dilakukan perempuan hukumya akan tetap sah. Itu berarti, ia tidak perlu shalat dzuhur setelahnya.

Ketentuan ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Nihayatu az-Zain, Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani  sebagai berikut:

ومن صحت ظهره ممن لا تلزمه جمعة صحت جمعته وتغني عن ظهره كالصبي والعبد والمرأة والمسافر.

Artinya: “Orang yang sah salat duhur dan tidak memiliki kewajiban salat jum’at, maka jum’atnya tetap sah. Seperti anak kecil, budak sahaya, perempuan, dan musafir.”

Hukum shalat Jumat sendiri adalah fardlu ‘ain bagi laki-laki apabila terpenuhi syarat-syarat wajibnya. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Swt:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ الله وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah. Tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Jumu‘ah: 9).

Muhammad Syams al-Haq al-Azhim Abadi dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, menjelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan memiliki udzur yang dibenarkan oleh syariat salah satu contohnya adalah sakit seperti yang dijelaskan berikut ini:

فِيهِ أَنَّ الْمَرِيضَ لَا تَجِبُ عَلَيْهِ الْجُمُعَةُ إِذَا كَانَ الْحُضُورِ يَجْلِبُ عَلَيْهِ مَشَقَّةً وَقَدْ أَلْحَقَ بِهِ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ اَلْأَعْمَى وَإِنْ وَجَدَ قَائِدًا لِمَا فِي ذَلِكَ مِنَ الْمَشَقَّةَ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ إِنَّهُ غَيْرُ مَعْذُورٍ عَنِ الْحُضُورِ إِنْ وَجَدَ قَائِدًا

“Dalam hadis ini menjelaskan bahwa orang yang sakit tidak wajib atasnya shalat Jumat apabila kehadirannya dapat menimbulkan masyaqqah. Imam Abu Hanifah menyamakan orang buta dengan orang sakit meskipun ia mendapati orang yang menuntunnya, karena adanya masyaqqah. Sedang imam Syafii berpendapat bahwa orang buta bukanlah orang yang udzur dari mengikuti shalat Jumat jika ada yang menuntunnya.”

Baca Juga:  Benarkah Keringat Perempuan Haid Najis?

Perempuan melaksanakan shalat Jumat hukumnya adalah boleh. Boleh dikerjakan dan boleh juga tidak. Tidak ada yang salah jika ada perempuan yang melaksanakan shalat Jumat di masjid bersama para laki-laki, seperti juga tidak ada salahnya jika perempuan tidak melaksanakan shalat Jumat di masjid dan melaksanakan shalat Dzuhur di rumah. Semua kembali lagi kepada kepercayaan dan pegangan masing-masing dalam hidup.

Rekomendasi

Apakah Meninggalkan Shalat Jumat 3 kali Dihukumi Kafir?

Enam Syarat Shalat Jumat Enam Syarat Shalat Jumat

Enam Syarat Shalat Jumat yang Harus Dipenuhi

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

pingsan Wajib Mengqadha shalat pingsan Wajib Mengqadha shalat

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect