BincangMuslimah.Com – Kentut adalah salah satu hal yang bisa membatalkan wudhu secara mutlak, sebab keluarnya angin dari jalan belakang telah disepakati oleh para ulama sebagai pembatal wudhu. Artinya, jika setelah wudhu ada angin yang keluar dari kemaluan belakang maka wudhunya menjadi batal. Sehingga jika hendak menunaikan ibadah shalat, maka diwajibkan untuk berwudhu kembali.
Di sisi lain, perempuan yang telah berwudhu seringkali merasakan ada angin yang keluar dari vagina dan keluarnya adalah tak berbunyi dan tak berbau, namun bisa dirasakan. Apakah angin yang keluar dari vagina juga dapat membatalkan wudhu? Rupanya, dalam hal ini ulama berbeda pendapat dengan keterangannya masing-masing.
Imam Syafi’I mengungkapkan bahwa angin yang keluar dari vagina perempuan itu membatalkan wudhu. Seperti yang diterangkan Ibn Qudamah dalam kitab beliau al Mughni:
وَقَال الشَّافِعِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ أُخْرَى عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: إِنَّ الْخَارِجَةَ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِ حَدَثٌ يُوجِبُ الْوُضُوءَ . ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ
Artinya: “Ulama dari madzhab as-Syafi’iyah dan salah satu riwayat dari ulama madzhab al-Hanabilah : Sesuatu yang keluar dari dzakar seorang lelaki atau vagina seorang wanita adalah hadats yang mewajibkan wudhu’, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW “Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau”.
Adapun pendapat yang menyebutka bahwa angina yang keluar dari vagina perempuan itu tidak membatalkan wudhu adalah pendapat Imam Hanafi, Imam Maliki, dan sebagian riwayat dari madzhab Hambali. Hal tersebut dikarenakan udara yang keluar dari jalan najis itu semestinya dari jalan belakang, yakni dubur.
Adapun angin yang keluar dari vagina perempuan itu tidak bersumber dari dalam perut yang umumnya terjadi saat buang angin atau kentut, melainkan dikarenakan kendornya otot vagina sehingga tidak bisa mencegah masuknya angin ke dalam vagina, yang kemudian akan keluar lagi seperti lazimnya orang buang angin atau kentut.
Pendapat yang menyatakan bahwa angin yang keluar dari vagina perempuan itu tidak membatalkan wudhu tersebut termaktub dalam kitab Radd Al-Muhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar. Narasinya sebagai berikut :
لا ينقض خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض
Artinya: “Keluarnya angin dari kemaluan wanita dan laki-laki tidak membatalkan wudhu karena itu bukan angin yang hakiki. Kalau seandainya itu berupa angin, maka angin itu tidak keluar dari tempat najis (dubur), maka tidak membatalkan.”
Kesimpulannya, angin yang keluar dari vagina tidak dianggap sebagai kentut dan tidak membatalkan wudhu, terutama menurut mazhab Syafi’i.
1 Comment