BincangMuslimah.Com – Ketika shalat biasanya para muslimah juga menggunakan pakaian di balik mukena yang dikenakan. Nah, bagaimana jika perempuan tersebut ketika shalat memakai mukena tanpa baju di dalamnya? Sahkah shalat perempuan tersebut?
Aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, keduanya diharuskan terbuka selama shalat. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam al-Majmu’.
Jadi pada dasarnya ketentuan mukena bagi perempuan muslimah adalah selama mukena tersebut bisa menutupi auratnya. Dikatakan menutup aurat jika pakaian tersebut bisa menutupi seluruh kulit dan tidak sampai memperlihatkan warna kulit alias tembus pandang.
Syaikh Abu Bakar Shata dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan
وستر حرة ولو صغيرة غير وجه وكفين ظهرهما وبطنهما الى الكوعين بما لا يوصف لونا اي لون البشرة في مجلس التخاطب
“Dan wajib menutup aurat bagi perempuan merdeka meskipun anak kecil, selain muka dan telapak tangan baik luar dan dalamnya hingga pergelangan tangan, dengan apa saja yang tidak memperlihatkan warna kulitnya”.
Jadi berdasarkan penjelasan di atas, kriteria mukena yang sesuai syariat dan mencukupi untuk keabsahan shalat adalah jika mukena tersebut bisa menutupi seluruh aurat perempuan yaitu dengan catatan mukena tersebut tudak memperlihatkan warna kulit dan bentuk tubuh sang perempuan.
Jadi selama mukena yang dikenakan memenuhi kriteria tersebut, boleh sudah sah shalat yang dikerjakannya meski tanpa memakai baju atau pakaian dalam lainnya. Wallahu’alam.