Ikuti Kami

Berita

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Jelaskan Alasan Perbedaan Hasil Awal Ramadhan dan Idul Fitri

hisab rukyat perbedaan hasil
Credit: Photo from Bimas Islam

BincangMuslimah.Com – Pada Kamis (31/03/2022), tim Bincang Syariah berhasil melakukan diskusi dengan Ismail Fahmi, Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah dari Kementerian Agama. Di sesi ini, selaku Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, beliau menjelaskan tentang alasan perbedaan hasil penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri. Terutama apa yang ditetapkan oleh pemerintah, kadangkala hasilnya tidak sama dengan beberapa ormas lain.

Beliau membuka dengan menyatakan bahwa perbedaan adalah hal yang niscaya. Demikian Allah menetapkan hal itu dan harus diterima serta dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan perdebatan.

Terkait hal perhitungan tahun Hijriah, penentuan awal bulan dalam Islam dilakukan dengan dua cara yaitu hisab (perhitungan)  dan rukyatul hilal (melihat hilal). Beberapa ormas memiliki metode yang beragam. Ada yang dengan hisab murni tanpa melihat hilal, atau sebaliknya. Dan ada yang menggabungkan keduanya.

Adapun metode yang digunakan oleh Kemenag adalah Imkanur Rukyat atau Visibilitas Hilal. Yaitu, dengan memastikan posisi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 (sudut yang dibentuk oleh posisi planet terhadap Matahari dan Bumi saat mengorbit). 

Metode ini juga disepakati oleh Kemenag Brunei dan Singapura. Dua negara tersebut memastikan bahwa metode ini adalah metode yang tepat.

Beberapa ormas lain bahkan memiliki metode perhitungan yang berbeda, bahkan ada yang dengan pengukuran laut dan lain-lain. Maka dari itu, pemerintahan memfasilitasi perhitungan ini yang melibatkan seluruh ormas Islam. Tidak hanya itu, mereka juga menggaet ahli astronom dan ilmu falak. 

Sebelum musyawarah dalam sidang isbat, seluruh ormas melaporkan perhitungannya dan laporan hilalnya masing-masing. Dalam sidang ini, berbagai tanggapan pun diperdengarkan. Maka forum ini sangat penting karena mengedepankan musyawarah bersama para ulama dan pakar. 

Baca Juga:  Hukum Mengucapkan Taqabbalallahu Minna wa Minkum saat Hari Lebaran

Mendengar penjelasan tersebut, kita mendapat informasi bahwa setiap ormas memiliki metodenya masing-masing dalam melakukan perhitungan tanggal hijriah. Maka dari itu, Kemenag hadir untuk mengatur perbedaan tersebut.

Imbuhnya, Ismail Fahmi memperkirakan bahwa tahun ini ada kemungkinan perbedaan hasil perhitungan Ramadhan dan Idul Fitri. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan kalau bisa disepakati oleh seluruh ormas maka akan mengikuti hasil yang sama. 

Beliau menghimbau agar keputusan sidang ini bisa dilaksanakan dan disepakati bersama, sehingga kelompok Islam lainnya bisa melaksanakan puasa dan Idul Fitri di hari yang sama. Dengan konsep mematuhi peraturan pemerintah yang tercantum pada surat an-Nisa ayat 59, 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ 

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.

Pak Ismail Fahmi juga menambahkan bahwa pelaksanaan sidang dilakukan tertutup dan tidak ditayangkan di publik adalah karena dalam sidang tidak sedikit ada perdebatan dan perbedaan. Jika hal itu diperlihatkan maka akan menimbulkan kesalahpahaman, terlebih di era pengguna media sosial yang tinggi saat ini. Hal itu juga bertujuan untuk mencegah perpecahan, karena tidak semua orang memahami bahwa perdebatan ilmiah adalah hal biasa. Maka hal yang ditampilkan adalah hasilnya. 

Pak Ismail Fahmi berharap apapun keputusan pemerintah bisa menjadi kesepakatan bersama. Jika berbeda, diharapkan masyarakat agar tetap berada dalam kerukunan dan persatuan. 

MUI pun telah menerbitkan fatwa pada 2004 yang berisi imbauan untuk masyarakat agar mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan waktu awal Ramadhan dan Idul Fitri.

Demikian keterangan dari Pak Ismail Fahmi, selaku Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah tentang alasan adanya perbedaan hasil perhitungan awal Ramadhan dan Idul Fitri. 

Baca Juga:  Apa yang Dimaksud dengan Nuzulul Quran?

 

Rekomendasi

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil

Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Apa yang Dimaksud dengan Nuzulul Quran?

ucapan marhaban ya ramadhan ucapan marhaban ya ramadhan

Makna Ucapan “Marhaban ya Ramadhan”

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect