BincangMuslimah.Com – “Tak ada yang lebih diinginkan Luh selain Kembali ke rahim. Sebagai anak hasil pemerkosaan yang berulang kali digugurkan, Luh merasa dunia fana begitu kejam.”
Adalah dua kalimat pertama dari sinopsis novel Korpus Uterus karangan sasti Gotama. Melalui novel dengan 292 halaman ini, penulis mengajak pembaca untuk tenggelam lebih dalam merasakan trauma yang dirasakan oleh penyintas pemerkosaan dan sang anak.
Perempuan dan Rahim yang Menjadi Korban
Berlatarbelakang Surabaya pada tahun 1966, Korpus Uterus membuka cerita ini dengan sosok Kalimah. Ia adalah ibu dari aktor utama dalam novel, Panuluh, biasa dipanggil Luh.
Sebagai penyintas atas kebiadaban dan tuduhan PKI, tubuhnya dilucuti oleh para pria berseragam. Ia tak berdaya. Dari sanalah kemudian muncul seorang janin di dalam uterusnya yang berkali-kali ingin ia gugurkan.
Sikap ibu terhadap Luh jauh dari kasih sayang. Dia dipelihara bak hewan ternak yang hanya perlu diberi makan sehari. Tak sekalipun terjadi percakapan panjang anatara anak dan ibu seperti tetangganya. Oleh sebab itu, tak ada yang lebih diinginkan Luh selain kembali ke rahim, tempat di mana ia tak mengenal kekejaman dunia.
Pengabaian sang ibu, membuatnya kabur dari rumah. Dalam perjalanannya, ia bertemu dengan beragam sosok perempuan yang nasibnya tak jauh berbeda dari ibunya.
Nasib para perempuan itu memiliki ritme yang sama. Pada awalnya, mereka menjadi ladang kenikmatan. Ketika kenikmatan itu telah usai dan rasa jenuh datang, mereka ditinggalkan, baik dengan alasan agama maupun atas nama moral. Pada akhirnya, untuk melanjutkan kehidupan, mereka berusaha membuka berbagai jalan penghidupan. Namun, ketika segala upaya tak lagi mampu menopang, kewarasan pun perlahan menjadi sesuatu yang harus dikorbankan.
Luh, si Telinga Kembang Kol dan Harapan Menyelamatkan Janin
Sebagai anak penyintas, Luh tak ingin ada lagi anak-anak yang merasakan hal yang sama seperti dirinya. Ia ingin menyelamatkan janin-janin yang masih di rahim agar tak lahir ke dunia, dengan cara aborsi. Barangkali itulah yang diinginkan si janin jika tahu kehadirannya tak diinginkan seperti dirinya.
Terlahir dengan kembang kol-nya, ia memiliki pendengaran yang sangat tajam. Suara-suara di dalam ruangan yang berbeda bisa ia kenali dengan jelas, termasuk jenis benda apa saja yang bergesekan. Pun dengan suara-suara janin, meskipun baru beberapa minggu menghuni rahim perempuan.
Berbagai usaha dilakukan. Bertahun-tahun ia bertahan dengan melakukan praktik aborsi ilegal, sampai akhirnya ia pun diburu bahaya. Namun, saya tidak akan membeberkan secara rinci di sini agar tidak mengandung banyak spoiler.
Ketika Nyawa Janin Berhadapan dengan Nasib Perempuan
Sasti seolah mengingatkan bahwa dalam kasus hamil yang tak diinginkan akan dihadapkan pada dua dilema, yaitu antara menyelamatkan si janin sampai ia lahir atau menyelamatkan si ibu dengan cara aborsi.
Sudut pandang pertama akan menggaungkan bahwa sang janin harus diselamatkan. Ia adalah makhluk yang bernyawa, bagaimanapun sebab janin itu tercipta. Secara moral, aborsi adalah tindakan immoral, sama saja dengan membunuh makhluk Tuhan.
Namun, di sisi lain, Santi lebih menyoroti kemalangan perempuan akibat pemerkosaan. Beberapa sosok ia hadirkan, mulai dari perempuan yang ditinggalkan karena sang suami sedang mengejar jabatan, ia yang terpaksa menjual tubuhnya demi sesuap makan, bisa juga karena korban nikah termakan janji laki-laki, sampai akibat aksi bengis sang guru bahkan bapak kandung sendiri.
Sasti menegaskan bahwa hak reproduksi sering kali dibebanan kepada sang perempuan. Masalahnya, kasus seperti ini seringkali hanya pihak perempuan yang dirugikan, sedangkan sang lelaki bisa mencuci tangan. Mereka kabur, tak ada kabar. Sedangkan perempuan, ia harus menanggung hasil hubungan sembilan bulan, ditambah lagii dengan tanggung jawab atas kehidupan anaknya.
Legalitas Aborsi dalam Kacamata Hukum Indonesia dan Agama
Di Indonesia, kasus aborsi sendiri memiliki payung hukumnya tersendiri. Dalam pasal 346 KUHP lama, disebutkan bahwa perempuan yang secara ilegal menggugurkan kandungannya akan dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun. Melihat dari redaksi yang dipilih, pasal ini tidak membolehkan aborsi dengan alasan apapun.
Lalu, ketentuan aborsi diubah dalam KUHP baru. Dalam Pasal 463 UU 1/2023 mengatur kondisi yang memperbolehkan penyintas untuk melakukan aborsi. Namun, dengan catatan selama usia kehamilannya tidak lebih dari 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
Secara agama, aborsi juga memiliki aturan yang ketat. Mayoritas ulama berpendapat, aborsi sebelum janin menginjak usia 4 bulan atau 120 hukumnya haram. Hal ini dikarenakan ruh sudah ditiupkan ke dalam janin. Nada yang berbeda datang dari fatwa KUPI tahun 2022, yang menyoroti perlindungn jiwa perempuan akibat kehamilan akibat perkosaan. Meskipun tidak mengatakan kebolehan secara aborsi secara eksplisit, namun fatwa ini bisa dijadikan dalil untuk itu.
Membayangkan Derita Sesama Perempuan
Saya sendiri tak sanggup membaca novel ini sekaligus. Setidaknya membutuhkan empat bulan agar tuntas. Bukan karena tak menarik, saya jujur tak sanggup membayangkan beberapa skenario yang berhasil Sasti deskripsikan di setiap paragrafnya. Terlalu tragis. Terlalu menyanyat hati melihat kejadian mengenaskan oleh sesama perempuan.
Walaupun ini merupakan novel fiksi, namun lata belakang dan realitanya menggambarkan realita kini. Dalam setiap peristiwanya, mudah dijumpai dalam berita berseliweran setiap hari.
Tak heran, novel ini dinobatkan sebagai Naskah Menarik Perhatian Dewan Juri Sayembara Novel DKJ 2023. Meskipun banyak istilah kedokteran, karena memang si penulis merupakan lulusan fakultas kedokteran Brawijaya Malang, pembaca akan terbantu dengan bubuhan beberapa arti di beberapa footnotenya.
Biografi Buku
Judul Buku : Korpus Uterus
Nama Penulis : Sasti Gotama
ISBN : 9786020683775
Halaman : 296
Penerbit : Gramedia Pustaka Utama
Rekomendasi