Ikuti Kami

Muslimah Talk

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif
thejakartapost.com

BincangMuslimah.Com- Agaknya tidak berlebihan jika mengatakan bahwa politik di Indonesia berwajah perempuan, namun berjiwa laki-laki. Ungkapan ini mencerminkan realitas yang menyelimuti kancah politik tanah air, di mana partisipasi perempuan di lembaga legislatif masih berada di bawah 30%. Dominasi laki-laki dalam pengambilan keputusan menjadi hambatan besar bagi terciptanya kebijakan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan semua lapisan masyarakat.

Angka 30% diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam proses kebijakan. Peneliti mengungkapkan bahwa perempuan tidak akan memiliki dampak signifikan terhadap arah kebijakan yang inklusif gender hingga jumlah mereka mencapai minimal 30% di antara semua legislator.

Namun, kebijakan afirmatif yang diamanatkan Undang-Undang tersebut tidak serta merta meningkatkan partisipasi politik perempuan, terutama dalam menghasilkan kebijakan yang mencerminkan perspektif gender.

Budaya yang Membatasi Perempuan

Budaya yang mengedepankan peran tradisional bagi perempuan menjadi penghalang utama dalam upaya mereka untuk terlibat politik. Norma-norma sosial yang menganggap bahwa posisi pemimpin dan pengambilan keputusan adalah domain laki-laki menghambat perempuan untuk berpartisipasi dalam politik.

Pembagian peran yang kaku antara perempuan dan laki-laki mengakibatkan stereotip negatif yang melekat pada perempuan. Dalam banyak masyarakat, perempuan dianggap sebagai kaum yang lemah, tidak mandiri, dan bergantung pada laki-laki. Perempuan seringkali dipandang tidak memiliki daya saing yang cukup dan lebih mengandalkan naluri daripada kemampuan rasional.

Kondisi ini secara signifikan berdampak pada kehidupan perempuan, menjadikan mereka terpinggirkan dan berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki. Akibatnya, perempuan kehilangan kesempatan untuk mengaktualisasikan diri dan berkontribusi secara setara dalam pengambilan keputusan.

Agama juga berperan signifikan dalam peran politik perempuan. Nilai-nilai Islam seringkali disalahpahami dan digunakan untuk memperkuat pandangan patriarkal. Ajaran Islam yang sejatinya mendukung kesetaraan dan keadilan, namun banyak interpretasi konservatif yang justru memperkuat posisi subordinat perempuan.

Baca Juga:  Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Tokenisme: Sekedar Penuhi Kuota  

Lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2012 layaknya ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong keterwakilan perempuan dalam legislasi, sehingga suara perempuan terlibat dalam pengambilan keputusan. Namun, di sisi lain, kebijakan ini membuat perempuan rentan terhadap kekerasan dalam dunia politik.

Bagaimana tidak? Selain target 30% yang belum kunjung tercapai hingga saat ini, calon legislatif seringkali melibatkan perempuan hanya untuk sebatas memenuhi syarat agar partai lolos dalam pemilu. Hal ini mencerminkan bahwa politik Indonesia menganggap perempuan hanya sebagai simbol belaka, bukan sebagai aktor politik yang mandiri dan berdaya.

Seringkali calon perempuan menjadi alat dalam permainan kekuasaan politik. Sekalipun mereka mendapatkan kesempatan untuk mencalonkan diri, mereka sering ditempatkan di daerah pilihan yang bukan merupakan basis dukungan partainya. Akibatnya, peluang mereka untuk terpilih menjadi sangat terbatas. Hingga saat ini, partai politik di Indonesia belum memiliki komitmen serius dakan mengkaderisasi anggota perempuan, sehingga banyak anggota perempuan merasa terasing dan kurang mendapat dukungan dalam proses politik.

Kultur Partai Politik yang Maskulin

Dominasi laki-laki dalam sistem politik melahirkan budaya yang sangat patriarkal. Perempuan yang terlibat dalam peran pengambil kebijakan harus menghadapi tantangan ideologis dan psikologis. Mereka dipaksa untuk patuh pada norma-norma maskulin, yang tidak hanya mereduksi kepentingan perempuan, tetapi juga mengabaikan kebutuhan kelompok rentan lainnya.

Dalam diskusi-diskusi di parlemen, perempuan tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk mengekspresikan perbedaan dan identitas mereka. Alih-alih dihargai atas perspektif unik mereka, mereka justru seringkali terpaksa untuk beradaptasi dengan gaya kerja dan pendekatan yang maskulin. Hal ini mengakibatkan isu-isu yang berkaitan dengan perempuan dan kelompok rentan seringkali terabaikan.

Baca Juga:  Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Realitas ini menunjukkan bahwa kebijakan afirmatif belum efektif dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada perempuan. Banyak partai politik yang belum berupaya secara serius untuk menginternalisasi nilai-nilai kesetaraan dan demokrasi yang esensial, sehingga perempuan tidak mendapat fasilitas yang memadai untuk berpartisipasi bermakna dalam bangku legislatif.

Selain itu, sistem kelembagaan belum menyediakan mekanisme yang efektif untuk mengakomodasi perbedaan dan kepentingan perempuan. Tanpa adanya dukungan struktural yang kuat, aspirasi akan kebutuhan khusus perempuan akan terpinggirkan dalam pengambilan keputusan.

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan

Ketiadaan suara perempuan dalam pengambilan keputusan memiliki dampak serius terhadap kebijakan publik dan kesejahteraan masyarakat. Ketika perempuan tidak terlibat, hasil kebijakan menjadi tidak representatif dan seringkali mengabaikan isu-isu krusial bagi perempuan dan kelompok rentan. Lebih jauh lagi, pengambilan keputusan yang tidak berperspektif gender berpotensi memperkuat diskriminasi dan ketidaksetaraan.

Selain itu, ketiadaan suara perempuan juga menghambat inovasi dan keberagaman dalam pengambilan keputusan. Penelitian menunjukkan bahwa keberagaman dalam tim pengambilan keputusan akan berpotensi menghasilkan solusi yang lebih kreatif dan efektif. Ketika suara perempuan tidak hadir, maka potensi untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan komprehensif menjadi hilang.

Ketiadaan perempuan dalam legislatif juga mencerminkan lemahnya demokrasi di Indonesia. Menurut Inter-Parliamentary Union (IPU), organisasi yang mewadahi badan legislative di seluruh dunia, Indonesia berada pada peringkat 105 dari 193 negara di dunia dalam hal keterwakilan perempuan di parlemen.

Oleh karena itu, penting untuk mendorong keterlibatan perempuan dalam semua tingkatan pengambilan keputusan. Hal ini bukan hanya akan mencapai kesetaraan gender, tetapi juga untuk memastikan bahwa hasil kebijakan dapat memenuhi kebutuhan semua lapisan masyarakat. Membangun lingkungan politik yang inklusif dan mendukung partisipasi perempuan adalah langkah penting untuk membangun negara yang lebih adil dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Menyoroti  Sebaran Konten Bunuh Diri di Media Sosial, Tampilkan Kurangnya Empati Masyarakat

 

Semoga bermanfaat

Rekomendasi

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

perempuan mampu berperan politik perempuan mampu berperan politik

3 Faktor Perempuan Mampu Berperan di Ranah Politik

Ditulis oleh

Tertarik pada isu Perempuan dan Inklusi. Berprofesi sebagai pengajar ilmu agama di Cianjur. Aktif dalam berbagai komunitas yang fokus pada isu perempuan

Komentari

Komentari

Terbaru

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect