BincangMuslimah.Com- Meski di dalam Islam perceraian termasuk sesuatu yang diperbolehkan, akan tetapi kebolehan ini tidak tidak berlaku secara mutlak. Karena perceraian merupakan emergency exit (pintu darurat) ketika pernikahan tidak lagi bisa dipertahankan.
Alternatif Jika Terjadi Perselisihan dalam Keluarga
Dalam satu riwayat menyebutkan bahwa perceraian merupakan perkara halal yang paling Allah benci. Sebagaimana Imam Ibn Majjah menuliskan sabda Rasulullah saw di dalam kitab Sunan Ibn Majjah juz 3 halaman 180:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ
“Rasulullah saw bersabda, perkara halal yang paling tidak disukai Allah adalah talak.”
Oleh karena itu mengambil keputusan untuk bercerai, terdapat beberapa hal yang harus ada sebagai alasan terjadinya perceraian. Syariat Islam sudah mengatur alasan-alasan tersebut.
Allah telah menyinggung hal ini di dalam QS. An-Nisa’ [4]: 35 :
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَٱبۡعَثُواْ حَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ وَحَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصۡلَٰحٗا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيۡنَهُمَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرٗا
“Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti”.
Menanggapi hal ini Imam Syafi’I di dalam kitab al-Umm juz 5 halaman 208 menyebutkan bahwa maksud dengan adanya kekhawatiran ini adalah kekhawatiran yang muncul antara suami dan istri yang berimplikasi pada perpecahan. Yakni saat keduanya saling menuduh tidak memberikan hak satu sama lain yang seharusnya memberi secara suka rela. Dalam perkara ini yang menjadi jalan keluar hanya perpisahan, perdamaian yang tidak bertahan lama atau pertengkaran yang terjadi terus menerus.
Hal ini karena Allah sudah memberi alternatif jalan keluar ketika terjadi perselisihan. Dalam al-Quran Allah sudah menjelaskan bahwa ketika istri yang nusyuz, suami bisa mencari jalan keluar dengan memberi nasihat. Boleh pisah ranjang atau memukul jika sudah melampaui batas, tetapi dengan pukulan yang tidak menyakiti istri. Sebaliknya ketika suami yang nusyuz, istri bisa mencari jalan keluar melalui perdamaian dengan mengutus seorang juru damai.
Alasan Memperbolehkan Perceraian Menurut Islam
Berdasarkan keterangan tersebut, setidaknya ada 2 hal yang biasanya menjadi alasan perceraian di dalam Islam.
Pertama, syiqaq. Syiqaq merupakan pertengkaran atau perselisihan yang terjadi terus menerus antara suami istri yang tidak memungkinkan keduanya hidup rukun kembali bersama. Akan tetapi dalam pertengkaran ini harus ada unsur dlarar yang muncul agar syiqaq bisa menjadi alasan perceraian. Selain itu, sebelum memutuskan bercerai, harus terlebih dahulu adanya upaya mediasi dengan hakam/juru damai sebagai pendampinh.
Kedua, nusyuz. Adapun maksud nusyuz di sini merupakan kezaliman yang muncul baik dari suami maupun istri. Akan tetapi dalam nusyuz harus melalui beberapa tahapan sebelum memutuskan untuk bercerai. Seperti harus ada tahap memberi nasihat, pisah ranjang dan memukul dengan tanpa menyakiti.
Dengan demikian yang bisa menjadi alasan perceraian di dalam Islam adalah syiqaq dan nusyuz. Ketika kedua alasan ini muncul di dalam sebuah hubungan, baik suami ataupun istri boleh mengajukan perceraian.
Meskipun sebagian pendapat menyebutkan bahwa hak talak merupakan hak prerogatif suami. Tapi dengan syarat sudah tidak dapat lagi mempertahankan hubungan suami istri tersebut. Sehingga apabila tetap mempertahankan status menikah justru menimbulkan mafsadat. Karena tidak bisa menganggap perceraian sebagai sesuatu yang sepele, terlebih akan merugikan banyak pihak. Terutama anak yang akan merasa tersakiti baik dalam perkembangan moral ataupun finansialnya.
4 Comments