Ikuti Kami

Kajian

Biaya Pernikahan Tanggung Jawab Siapa?

Bride putting ring on groom's finger. Rings exchange. Happy couple celebrating wedding outdoors in summer.

BincangMuslimah.Com- Pernikahan merupakan salah satu sunah yang menjadi ibadah seumur hidup bagi setiap orang yang menjalaninya. Pernikahan di dalam Islam tidak hanya sekedar akad yang melibatkan oleh pasutri, wali dan saksi.

Lebih dari itu pernikahan menurut syariat Islam dengan kesunnahan khitbah dan walimah al‘ursy (pesta pernikahan). Hal ini sebagai bentuk kebahagiaan dan pemberitahuan kepada masyarakat yang melibatkan banyak pihak.

Meskipun Islam tidak menuntut kemewahan dalam setiap rangkaian acara pernikahan, akan tetapi mayoritas adat memberikan standar biaya untuk melaksanakan lamaran dan pesta pernikahan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya berkewajiban menanggung biaya pernikahan?

Orang Tua Sebagai Pemberi Nafkah

Lazimnya, kedua orang tua kan memperjuangkan kebutuhan seorang anak sepenuh jiwa. Entah itu kebutuhan jasmani ataupun kebutuhan rohani. Termasuk biaya biaya pernikahan, hal demikian memang lumrah adanya. Walaupun terkadang orang tua harus bekerja keras siang dan malam, bahkan rela hutang ke sana ke mari, hanya demi mengadakan pesta pernikahan yang meriah bagi anaknya.

Namun faktanya ulama berbeda pendapat dalam menetapkan orang tua sebagai penanggung jawab dalam membiayai pernikahan. Sebagaimana Syekh Wahbah al-Zuhaili menyebutkan di dalam kitab al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu juz 10 halaman 7361:

ولا يلزم الأب في المذهبين الحنفي والشافعي في تزويج ابنه الفقير. وأوجب الحنابلة على الأب إعفاف ابنه إذا كانت عليه نفقته وكان محتاجاً إلى إعفافه؛ لأنه تلزمه نفقته، فيلزمه إعفافه عند حاجته إليه، كما يلزم الولد إعفاف أبيه. وكل من لزمه إعفافه، لزمته نفقة زوجته؛ لأنه لايتمكن من ‌الإعفاف إلا بها. والإعفاف: يكون بإعطاء مهر المثل، ويكون تعيين الزوجة إلى الزوج

“Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’I, ayah tidak wajib menikahkan anaknya yang fakir. Sedangkan mazhab Hanabilah berpendapat bahwa seorang ayah harus menikahkan anaknya apabila ayah tersebut masih wajib menafkahinya dan anak tersebut butuh untuk dinikahkan. Oleh karena ayah masih memiliki kewajiban menafkahi anaknya, maka ayah tersebut wajib pula menikahkan anaknya ketika dibutuhkan. Sebagaimana seorang anak wajib menikahkan ayahnya. Setiap orang yang wajib menikahkan maka ia wajib pula menanggung nafkah istri orang yang dinikahkan. Karena menikahkan seseorang belum bisa tercapai tanpa memenuhi nafkah istri. Ketentuan menikahkan dalam konteks ini bisa dilakukan dengan memberikan mahar mitsil dan menentukan istri untuk suaminya.”

Di dalam redaksi tersebut terdapat 2 pendapat berbeda dalam menyikapi apakah orang tua wajib untuk menanggung biaya pernikahan atau tidak.

Baca Juga:  Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Pertama, Menurut ulama Syafi’iyyah dan Hanafiyyah, orang tua terutama ayah tidak wajib memenuhi kebutuhan pernikahan anaknya meskipun anaknya tergolong miskin. Dengan demikian menurut pendapat ini yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pernikahan seorang anak adalah anak itu sendiri.

Kedua, Menurut ulama Hanabilah, orang tua terutama ayah wajib memenuhi kebutuhan pernikahan anaknya jika sang anak memang masih wajib untuk mendapat nafkah. Namun, orang tua hanya wajib sebatas mencarikan calon istri dan menyediakan mahar mitsil saja.

Moralitas dalam Menanggung Biaya Pernikahan

Terlepas dari perbedaan pendapat tentang siapa yang berkewajiban dalam menanggung biaya pernikahan, ada aspek moral yang selama ini masyarakat lakukan, yaitu adanya kesepakatan berbagi kewajiban dalam memenuhi kebutuhan pernikahan. Kedua belah pihak calon suami dan istri beserta keluaga biasanya membuat kesepakatan tentang berapa biaya untuk pernikahan dan juga biaya dengan uang bersama.

Hal ini tidak menjadi persoalan karena laki-laki hanya wajib memberikan mahar saja. Sedangkan tentang biaya pesta dan lainnya tidak ada literatur yang menjelaskan secara pasti tentang siapa yang berkewajiban untuk menanggung biayanya. Sehingga keputusan bersama menjadi acuan dalam memenuhi kebutuhan perkawinan.

Dengan demikian dapat mengambil kesimpulan bahwa ulama berbeda pendapat tentang siapa yang wajib membiayai pernikahan. Akan tetapi meskipun ada pendapat yang mengatakan bahwa kewajiban memenuhi biaya nikah adalah ayah, akan tetapi pendapat ini tidak secara mutlak. Karena hal ini hanya berlaku kepada anak yang masih mendapat nafkah dan hanya sebatas memberikan mahar mitsil dan memilihkan pasangan saja.

Sehingga secara umum biaya pernikahan hendaknya membaginya sesuai kesepakatan baik antara ayah dan anak atau bahkan antara kedua calon pasutri agar tidak memberatkan selain dari mahar. Karena memberikan mahar adalah kewajiban calon suami.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect