BincangMuslimah.Com- Assalamua’alaikum, Ustazah. Saya ingin bertanya, bagaimana jika ketika melaksanakan shalat Subuh saya lupa untuk melakukan qunut, haruskah saya melakukan sujud sahwi?
Jawaban
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu sujud sahwi dan hal apa saja yang mengharuskan seseorang melakukan sujud sahwi.
Definisi Sujud Sahwi
Secara etimologi, sujud sahwi terdiri dari dua kata, yaitu sujud dan sahwi. Sujud adalah berlutut serta meletakkan dahi ke lantai (misalnya pada waktu shalat) sambil membaca tasbih. Sedangkan sahwi berasal dari bahasa arab “سهو” yang berarti lupa. Sehingga dapat didefinisikan bahwa sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena seseorang lupa.
Namun, lupa di sini tidak diartikan lupa secara mutlak. Lupa yang mengharuskan seseorang melakukan sujud sahwi adalah lupa terhadap hal-hal yang sangat dianjurkan untuk dilakukan di dalam shalat yang dikenal dengan sunnah ab’adl atau ragu dengan bilangan rakaat shalat. Lebih jelasnya berikut hal-hal yang menyebabkan seseorang dianjurkan melakukan sujud sahwi.
Hal-hal yang Menyebabkan Seseorang Dianjurkan Sujud Sahwi
Hal-hal yang menyebabkan seseorang dianjurkan sujud sahwi ini sudah banyak disebutkan oleh ulama-ulama fikih. Salah satunya disebutkan oleh Syekh Salim bin Samir al-Hadlramy dala karyanya Safinah an-Naja, hal. 43,
أسباب سجود السهو أربعة. الأول ترك بعض من أبعاض الصلاة أو بعض البعض. الثاني فعل ما يبطل عمده ولا يبطل سهوه إذا فعله ناسيا. الثالث نقل ركن قولي إلى غير محله. الرابع إيقاع ركن فعلي مع احتمال الزيادة
Artinya: “Hal-hal yang menyebabkan sujud sahwi ada empat hal. Pertama, meninggalkan sebagian dari salah satu sunnah ab’adl shalat atau meninggalkan bagian dari sebagian sunnah ab’adl. Kedua, melakukan sesuatu yang akan membatalkan shalat ketika dilakukan dengan sengaja dan tidak membatalkan shalat ketika dilakukan karena lupa. Ketiga, memindahkan rukun qauli (rukun yang bersifat bacaan) kepada yang bukan tempatnya. Keempat. melakukan rukun fi’li (rukun yang bersifat gerakan) di samping menduga bahwa rukun tersebut adalah tambahan (seperti saat ragu dengan jumlah rakaat shalat).”
Sunnah ab’ad yang dimaksud di dalam poin pertama adalah hal-hal yang sangat sunnah dilakukan ketika shalat. Sunnah ab’adh sendiri terdiri dari enam hal. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh al-Taqrib, hal 89, yaitu:
a. Tasyahud awal
b. Duduk tasyahud awal
c. Qunut pada waktu Subuh, shalat witir, dan pertengahan kedua bulan Ramadhan
d. Berdiri ketika qunut
e. Shalawat kepada Nabi Muhammad saw. pada tasyahud awal
f. Shalat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir
Berdasarkan dari penjelasan sebelumnya, dapat diketahui bahwa qunut pada saat shalat Subuh termasuk salah satu sunnah ab’ad yang ketika ditinggalkan disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Sehingga ketika seseorang lupa mengerjakan qunut ketika shalat Subuh, sebaiknya ia mengerjakan sujud sahwi sebanyak dua kali sujud sebelum salam. Dengan bacaan:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْ
Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu.
Artinya: “Maha suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ketika seseorang lupa mengerjakan qunut, maka ia dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi sebelum salam. Namun, sujud sahwi sendiri adalah hal yang sunnah. Sehingga ketika seseorang lupa melakukan qunut dan lupa untuk sujud sahwi, shalatnya tidak menjadi batal. Akan tetapi, sebaiknya sujud sahwi ini tetap dilakukan ketika seseorang lupa melaksanakan sunnah-sunnah ab’ad yang sudah disebutkan atau ragu dengan jumlah rakaat shalat.
Ragam Pendapat Empat Mazhab Tentang Qunut
Hukum seperti ini (mengharuskan sujud sahwi ketika tidak mengerjakan qunut) adalah pendapat yang dianut oleh mazhab Imam Syafi’i. Sedangkan ulama lain memiliki pendapat berbeda sebagai berikut:
Pertama, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qunut Subuh hanya dilakukan pada saat umat muslim terkena musibah atau dikenal dengan qunut nazilah.
Kedua, Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa qunut merupakan amalan yang mustahab (hal yang dianjurkan oleh Rasulullah namun tidak beliau amalkan secara terus menerus). Namun dalam pengerjaannya, Imam Malik berbeda pendapat dengan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal karena menurut beliau qunut hendaknya dilakukan sebelum ruku’ secara pelan.
Ketiga, Imam Abu Hanifah berpendapat qunut hanya sunnah dilakukan ketika shalat witir. Sehingga menurut beliau, qunut ketika shalat Subuh tidak dianjurkan.
Berdasarkan pendapat-pendapat ini, yang mengharuskan sujud sahwi ketika tidak melakukan qunut hanya mazhab Syafi’i saja. Karena Imam Syafi’i berpendapat bahwa qunut termasuk sunnah ab’ad yang menganjurkan sujud sahwi ketika ditinggalkan.
1 Comment