Ikuti Kami

Kajian

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

berhubungan seksual istri hamil
credit: photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kehamilan adalah periode penting dalam kehidupan seorang perempuan yang membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus. Perempuan hamil kadang mengalami berbagai kepayahan saat kehamilannya. Hal ini setara dengan penafsiran Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkamil Quran pada surat Luqman ayat 14 tentang kepayahan yang dirasakan ibu hamil, dengan diksi “wahnan ’ala wahnin” yang dapat diartikan sebagai kelemahan yang bertambah-tambah. Beliau berkata bahwa ibu yang sedang hamil setiap hari akan semakin lemah.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa sudah semestinya perempuan hamil diperlakukan secara lebih baik. Dari keterangan di atas, apakah juga mencakup ketidakbolehan berhubungan seksual dengan istri yang sedang hamil? 

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai apakah suami boleh berhubungan seksual dengan istri yang sedang hamil. Ada yang menyatakan bahwa hal ini makruh, dengan mengutip hadis riwayat Asma binti Yazid bin as-Sakan yang menegaskan bahaya menggauli istri saat hamil.

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ بْنِ السَّكَنِ قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: لاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ سِرًّا، فَإِنَّ الْغَيْلَ يُدْرِكُ الْفَارِسَ فَيُدَعْثِرُهُ عَنْ فَرَسِهِ

Artinya: Diriwayatkan dari Asma binti Yazid bin As-Sakan, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Jangan kalian bunuh anak-anak kalian secara rahasia. Sungguh perbuatan ghail (menggauli istri saat menyusui atau hamil) menemui seorang penunggang kuda, lalu ia menjatuhkannya dari kudanya. (HR. Abu Dawud).

Al-Mula Ali al-Qari Mirqatul Mafatih menjelaskan maksud hadits ini adalah bahwa ketika perempuan disetubuhi dalam kondisi hamil, maka air susunya akan rusak (tidak berkualitas), dan bila anak tumbuh dengan asupan air susu seperti itu maka akan berpengaruh buruk pada tubuhnya. Kemudian ketika ia dewasa dan naik kuda maka akan terjatuh karenanya. Sehingga hal tersebut seperti membunuhnya. 

Baca Juga:  Bahayakah Kondisi Air Ketuban yang Berlebih saat Hamil?

Namun, kebanyakan mayoritas ulama membolehkan berhubungan seksual dengan istri yang hamil. Mereka mengacu pada hadis lain yang menceritakan Rasulullah saw. memberi izin kepada seorang yang ingin melakukan coitus interruptus karena menyayangi anaknya.

 

عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ أَخْبَرَ وَالِدَهُ سَعْدَ بْنَ أَبِى وَقَّاصٍ أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: إِنِّى أَعْزِلُ عَنِ امْرَأَتِى. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لِمَ تَفْعَلُ ذَلِكَ؟ فَقَالَ الرَّجُلُ أُشْفِقُ عَلَى وَلَدِهَا أَوْ عَلَى أَوْلاَدِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ. (رواه مسلم)

Artinya: Diriwayatkan dari Amir bin Sa’ad bahwa Usamah bin Zaid mengabari ayahnya, yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash, sungguh ada seorang lelaki mendatangi Rasulullah saw. dan berkata: “Aku meng-’azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) dari istriku”. Lalu Rasulullah saw. bersabda: “Mengapa kamu lakukan itu?” Lelaki itu menjawab: “Aku menyayangi anaknya atau anak-anaknya”. Lalu Rasulullah saw. bersabda: “Andaikan hal itu membahayakan, niscaya sudah membahayakan orang Persi dan Romawi.” (HR. Muslim). 

Menurut Imam Abu Ja’far at-Thahawi di dalam hadits ini terdapat kebolehan menggauli para istri yang sedang hamil. Di antara ulama mazhab Syafi’i yang membolehkannya secara terang-terangan adalah al-Khatib as-Syirbini. Dalam karyanya Mughnil Muhtaj, ia menyatakan bahwa tidak haram menyetubuhi perempuan hamil dan menyusui. 

ولا يحرم وطء الحامل والمرضع

Artinya: Dan tidak haram menyetubuhi perempuan hamil dan menyusui


Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai kebolehan berhubungan iseksual dengan istri yang sedang hamil, keseluruhan pemahaman menekankan pentingnya memberikan perlakuan yang lebih baik terhadap wanita hamil serta perlunya memperhatikan kondisi dan kesejahteraan mereka selama masa kehamilan. Hal ini menggarisbawahi bahwa kehamilan merupakan fase yang memerlukan perhatian khusus dan pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan dan kondisi ibu dan janin. 

Rekomendasi

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Mandi Wajib Berhubungan Perempuan Mandi Wajib Berhubungan Perempuan

Tata Cara Mandi Wajib setelah Berhubungan Badan bagi Perempuan

Pesan Pejuang Garis Biru Pesan Pejuang Garis Biru

Pesan Cinta untuk Pejuang Garis Biru

iddah perempuan hamil keguguran iddah perempuan hamil keguguran

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect