Ikuti Kami

Kajian

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

berhubungan seksual istri hamil
credit: photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kehamilan adalah periode penting dalam kehidupan seorang perempuan yang membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus. Perempuan hamil kadang mengalami berbagai kepayahan saat kehamilannya. Hal ini setara dengan penafsiran Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkamil Quran pada surat Luqman ayat 14 tentang kepayahan yang dirasakan ibu hamil, dengan diksi “wahnan ’ala wahnin” yang dapat diartikan sebagai kelemahan yang bertambah-tambah. Beliau berkata bahwa ibu yang sedang hamil setiap hari akan semakin lemah.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa sudah semestinya perempuan hamil diperlakukan secara lebih baik. Dari keterangan di atas, apakah juga mencakup ketidakbolehan berhubungan seksual dengan istri yang sedang hamil? 

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai apakah suami boleh berhubungan seksual dengan istri yang sedang hamil. Ada yang menyatakan bahwa hal ini makruh, dengan mengutip hadis riwayat Asma binti Yazid bin as-Sakan yang menegaskan bahaya menggauli istri saat hamil.

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ بْنِ السَّكَنِ قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: لاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ سِرًّا، فَإِنَّ الْغَيْلَ يُدْرِكُ الْفَارِسَ فَيُدَعْثِرُهُ عَنْ فَرَسِهِ

Artinya: Diriwayatkan dari Asma binti Yazid bin As-Sakan, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Jangan kalian bunuh anak-anak kalian secara rahasia. Sungguh perbuatan ghail (menggauli istri saat menyusui atau hamil) menemui seorang penunggang kuda, lalu ia menjatuhkannya dari kudanya. (HR. Abu Dawud).

Al-Mula Ali al-Qari Mirqatul Mafatih menjelaskan maksud hadits ini adalah bahwa ketika perempuan disetubuhi dalam kondisi hamil, maka air susunya akan rusak (tidak berkualitas), dan bila anak tumbuh dengan asupan air susu seperti itu maka akan berpengaruh buruk pada tubuhnya. Kemudian ketika ia dewasa dan naik kuda maka akan terjatuh karenanya. Sehingga hal tersebut seperti membunuhnya. 

Baca Juga:  Hukum Suntik Putih dalam Islam

Namun, kebanyakan mayoritas ulama membolehkan berhubungan seksual dengan istri yang hamil. Mereka mengacu pada hadis lain yang menceritakan Rasulullah saw. memberi izin kepada seorang yang ingin melakukan coitus interruptus karena menyayangi anaknya.

 

عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ أَخْبَرَ وَالِدَهُ سَعْدَ بْنَ أَبِى وَقَّاصٍ أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: إِنِّى أَعْزِلُ عَنِ امْرَأَتِى. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لِمَ تَفْعَلُ ذَلِكَ؟ فَقَالَ الرَّجُلُ أُشْفِقُ عَلَى وَلَدِهَا أَوْ عَلَى أَوْلاَدِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ. (رواه مسلم)

Artinya: Diriwayatkan dari Amir bin Sa’ad bahwa Usamah bin Zaid mengabari ayahnya, yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash, sungguh ada seorang lelaki mendatangi Rasulullah saw. dan berkata: “Aku meng-’azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) dari istriku”. Lalu Rasulullah saw. bersabda: “Mengapa kamu lakukan itu?” Lelaki itu menjawab: “Aku menyayangi anaknya atau anak-anaknya”. Lalu Rasulullah saw. bersabda: “Andaikan hal itu membahayakan, niscaya sudah membahayakan orang Persi dan Romawi.” (HR. Muslim). 

Menurut Imam Abu Ja’far at-Thahawi di dalam hadits ini terdapat kebolehan menggauli para istri yang sedang hamil. Di antara ulama mazhab Syafi’i yang membolehkannya secara terang-terangan adalah al-Khatib as-Syirbini. Dalam karyanya Mughnil Muhtaj, ia menyatakan bahwa tidak haram menyetubuhi perempuan hamil dan menyusui. 

ولا يحرم وطء الحامل والمرضع

Artinya: Dan tidak haram menyetubuhi perempuan hamil dan menyusui


Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai kebolehan berhubungan iseksual dengan istri yang sedang hamil, keseluruhan pemahaman menekankan pentingnya memberikan perlakuan yang lebih baik terhadap wanita hamil serta perlunya memperhatikan kondisi dan kesejahteraan mereka selama masa kehamilan. Hal ini menggarisbawahi bahwa kehamilan merupakan fase yang memerlukan perhatian khusus dan pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan dan kondisi ibu dan janin. 

Rekomendasi

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Mandi Wajib Berhubungan Perempuan Mandi Wajib Berhubungan Perempuan

Tata Cara Mandi Wajib setelah Berhubungan Badan bagi Perempuan

Pesan Pejuang Garis Biru Pesan Pejuang Garis Biru

Pesan Cinta untuk Pejuang Garis Biru

iddah perempuan hamil keguguran iddah perempuan hamil keguguran

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

satuharapan.com satuharapan.com

Paus Fransiskus: Bhinneka Tunggal Ika adalah Kekayaan Terbesar Indonesia

Berita

Pro-Kontra Azan Maghrib di Televisi Diganti Tulisan Berjalan

Berita

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Khazanah

Tafsir Surah al-Jatsiyah ayat 30: Bekerja Sebagai Bentuk Keimanan

Kajian

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

Kajian

catholicnewsagency.com catholicnewsagency.com

Pandangan Paus Fransiskus tentang Anak-Anak

Khazanah

Pandangan Paus Fransiskus terhadap Hak-Hak Perempuan

Khazanah

Tafsir Surah al-Mumtahanah Ayat 8: Menghormati Pemeluk Agama Lain

Khazanah

Trending

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Muslimah Talk

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Pratiwi Sudarmono Pratiwi Sudarmono

Pratiwi Sudarmono: Muslimah, Putri Ningrat dan Astronot Pertama Asia

Muslimah Talk

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Zubaidah binti Ja’far: Muslimah Ahli Konstruksi

Muslimah Talk

Connect