Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Mandi Wajib setelah Berhubungan Badan bagi Perempuan

Mandi Wajib Berhubungan Perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setelah berhubungan, pasangan suami istri diwajibkan mandi besar untuk menghilangkan hadas besar. Berikut tata cara mandi wajib setelah berhubungan badan terkhusus bagi perempuan. 

Rukun Mandi Wajib

Sebenarnya rukun mandi wajib memiliki rukun yang sama apapun sebabnya, seperti berhubungan badan, haid, nifas, maupun melahirkan. Dalam kitab Safinatunnaja halaman 20 disebutkan terdapat dua rukun mandi wajib. 

فروض الغسل اثنان: النية وتعميم البدن بالماء

Artinya: “Fardhu mandi ada dua, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”

Melihat rukun atau fardhu yang dipaparkan di atas, sebenarnya mandi wajib memang sederhana. Niat bisa dilafalkan atau cukup di dalam hati, bersamaan dengan basuhan pertama ketika menyiramkan air ke badan. Doa mandi wajib setelah berhubungan badan baik untuk laki-laki maupun perempuan adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari minal janâbati fardhollillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah Ta’ala.

Setelah niat, yang perlu diperhatikan adalah mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh yang tampak. Pastikan sela-sela ketiak, daun telinga, dan bagian miss V yang terlihat saat jongkok juga terkena aliran air saat mandi. 

Lalu bagaimana dengan shampo, apakah wajib? Sebenarnya penggunaan shampo bukanlah hal yang wajib. Yang terpenting adalah niat dan menyiramkan air ke seluruh badan, termasuk sela-selanya.  

Tata Cara Mandi Wajib dalam Hadis Nabi

Terdapat sejumlah hadis yang menerangkan mengenai tata cara mandi junub sesuai ajaran Rasulullah saw., salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a,

عن عائشة رضي الله عنها قالت : – كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ إذَا اغْتَسَلَ مِنَ الجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ. ثُمَّ يُفْرِغُ بيَمِينِهِ علَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ. ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ. ثُمَّ يَأْخُذُ المَاءَ فيُدْخِلُ أصَابِعَهُ في أُصُولِ الشَّعْرِ، حتَّى إذَا رَأَى أنْ قَدِ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ علَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ. ثُمَّ أفَاضَ علَى سَائِرِ جَسَدِهِ

Baca Juga:  Tiga Prinsip Kesetaraan Gender dalam Islam

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata, “Bahwasanya apabila Nabi saw. mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua tangan, lalu beliau wudhu sebagaimana wudhu beliau untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menyela-nyela pangkal rambutnya dengan jari-jari itu, dan kemudian beliau menyiramkan air ke kepalanya sebanyak tiga kali dengan cidukan kedua tangannya, kemudian beliau menyiramkan air ke seluruh bagian kulitnya.” (HR. Bukhari no. 248 & Muslim no. 316)

Juga terdapat hadis dari riwayat Maimunah r.a,

عن ميمونة بنت الحارث رضي الله عنها زوجة النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت وَضَعْتُ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ غُسْلًا، فَسَتَرْتُهُ بثَوْبٍ، وصَبَّ علَى يَدَيْهِ، فَغَسَلَهُمَا، ثُمَّ صَبَّ بيَمِينِهِ علَى شِمَالِهِ، فَغَسَلَ فَرْجَهُ، فَضَرَبَ بيَدِهِ الأرْضَ، فَمَسَحَهَا، ثُمَّ غَسَلَهَا، فَمَضْمَضَ واسْتَنْشَقَ، وغَسَلَ وجْهَهُ وذِرَاعَيْهِ، ثُمَّ صَبَّ علَى رَأْسِهِ وأَفَاضَ علَى جَسَدِهِ، ثُمَّ تَنَحَّى، فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ، فَنَاوَلْتُهُ ثَوْبًا فَلَمْ يَأْخُذْهُ، فَانْطَلَقَ وهو يَنْفُضُ يَدَيْهِ.

Artinya: Diriwayatkan Maimunah binti al-Harits ra, istri Nabi Muhammad saw, ia berkata, “Aku menyediakan air mandi untuk Rasulullah saw. lalu aku menutupinya dengan  handuk. Lalu beliau membasuh kedua tangannya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya dan beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu, beliau menggosok tangannya dengan tanah atau dinding dan mencucinya. Kemudian beliau berkumur dan beristinsyaq. Lalu beliau membasuh wajahnya, kedua tangannya dan juga membasuh kepalanya. Kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya. Setelah itu beliau bergeser dan mencuci kedua kakinya. Lalu aku memberikan handuk kepada beliau, namun beliau mengisyaratkan tangannya seperti ini, dan beliau tidak menginginkannya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Baca Juga:  Ibnu Khaldun dan Karl Marx Peran Pemikirannya dalam Perkembangan Pola Gerak Sejarah

Dari kedua hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa tata cara mandi junub yang dianjurkan adalah sebagai berikut;

  1. Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali.
  2. Mencuci kemaluan dengan tangan kirinya.
  3. Berwudhu secara sempurna sebagaimana wudhu untuk shalat, dan diperbolehkan mengakhirkan membasuh kedua kaki jika ia mandi di dalam sebuah ember besar atau sejenisnya.
  4. Menyiramkan air ke kepalanya sebanyak tiga kali hingga ke pangkal rambutnya.
  5. Menyiramkan air ke seluruh bagian tubuh, dimulai dengan sisi kanan kemudian sisi kiri.

Itulah tata cara mandi mandi wajib setelah berhubungan badan. Ketentuannya sama saja antara laki-laki dan perempuan. Hanya saja, perempuan memiliki fisik yang berbeda dengan laki-laki yang harus dipastikan terkena siraman air saat mandi wajib. 

Rekomendasi

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

suami memperhatikan kepuasan istri suami memperhatikan kepuasan istri

Larangan Berhubungan Intim dengan Istri saat Haid dalam Alquran

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Biografi Singkat Sayyidah Nafisah, Cicit Rasulullah yang menjadi Guru Imam Syafi’i

Khazanah

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Kajian

meneladani rasulullah anti rasisme meneladani rasulullah anti rasisme

Meneladani Rasulullah yang Mengajarkan Sikap Anti Rasisme

Khazanah

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Muslimah Talk

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect