Ikuti Kami

Muslimah Talk

Mahatma Gandhi dan Perjuangan Hak-hak Perempuan di India

Mahatma Gandhi
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mohandas Karamchand Gandhi atau masyhur dikenal dengan nama Mahatma Gandhi, lahir pada tanggal 2 Oktober 1869 di provinsi Porbandar, India Barat Laut. Ia lahir dari keluarga yang memiliki latar belakang kalangan elite. Ayahnya merupakan seorang menteri utama negara bagian, sedangkan ibunya ialah sosok perempuan yang sangat taat beragama. 

Ibu Gandhi menanamkan etika dan norma-norma agama Hindu yang kuat seperti pada aspek vegetarianisme, toleransi agama, serta kesederhanaan gaya hidup dan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan.

Berakar dari kesadaran bahwa para perempuan mempunyai kemampuan untuk ikut membangun negara dan bangsa, Gandhi pernah menyerukan yakni upaya pertama yang harus ditempuh perempuan ialah memaksimalkan untuk membangkitkan kesadaran pemikiran perempuan. Dengan menyadari kondisi perempuan saat itu, harkat dan martabat perempuan India dapat dinaikkan.

Gerakan Satyagraha

Gerakan satyagraha merupakan salah gerakan perlawanan rakyat sipil yang digagas oleh Gandhi. Gerakan ini juga mendukung keterlibatan aktif kaum perempuan India pada setiap proses perubahan sosial yang terjadi pada masanya. Dengan semangat cinta dan penyucian diri dipraktikan golongan perempuan menjadi bagian penting seorang Satyagrahi (penyebutan para pengikut ajaran Satyagraha).

Mengutip Tirto.id, Satyagraha dalam bahasa Sanskrit berarti “memegang teguh kebenaran”. John Dear dalam buku Intisari Ajaran Mahatma Gandhi: Spiritual, Sosio-Politik, dan Cinta Universal (2007, hlm. 8) menjelaskan bahwa Satyagraha adalah gerakan moral dan sosial tanpa kekerasan fisik sama sekali. Memiliki konsep yang berlandas pada filosofi ahimsa yang bermakna anti kekerasan dalam tradisi pemikiran India.

Relasi antara gagasan satyagraha, Gandhi dengan semangat perubahan golongan perempuan India yakni dengan tidak merespon berbagai bentuk kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Beragam bentuk diskriminasi harus diterima kaum perempuan India. Seperti problematika pernikahan dini dan dan larangan menikah lagi bagi perempuan yang berstatus janda.

Baca Juga:  Ummu Aiman; Perempuan yang Mengasuh Nabi saat Kecil

Dengan adanya bermacam-macam persoalan yang diterima perempuan tersebut, Gandhi kemudian menegaskan bahwa kaum perempuan sebagaimana yang dilukiskan dalam bahasa Inggris, “istri umat manusia”. Gandhi menilai bahwa setiap perempuan modern mempunyai makna yang spesial. Tetapi tidak semua perempuan yang berpendidikan dalam bahasa inggris secara otomatis dapat dimasukkan golongan perempuan modern. Ia menambahkan, Gandhi meyakini banyak di antara golongan perempuan yang sama sekali tidak tersentuh oleh semangat perempuan modern.

Penegasan yang disampaikan Gandhi sebelumnya menjadi satu pandangan sosiologis. Kaum perempuan India dalam praktik kehidupannya tidak perlu gaya hidup perempuan modern. Dengan meniru gaya hidup perempuan modern, justru akan mempersulit kehidupan perempuan India. Kaum perempuan harus belajar perihal bagaimana seni melindungi dirinya sendiri dari perilaku kurang ajar kaum laki-laki. dalam buku “Kaum Perempuan dan Ketidakadilan Sosial”, oleh Mahatma Gandhi.

Gerakan Ahimsa Dan Partisipasi Politik Perempuan India

Ahimsa atau pantang kekerasan menjadi sebuah strategi untuk melakukan perubahan sosial yang sudah berkali-kali terbukti efektif serta dianggap berbahaya oleh lawan. Gandhi berusaha menghapuskan praktik kekerasan di muka bumi. Oleh karena itu, ahimsa hadir sebagai alternatif menyingkirkan kekerasan.

Kamaruddin Salim dalam “Mahatma Gandhi dan Gerakan Perempuan Di India”, Ahimsa ialah roh pergerakan kaum perempuan bila dilihat kala panitia kerja konferensi seluruh perempuan India melakukan pertemuan di Abbottabad. Pertemuan perdana ini tidak memandang perbedaan kasta maupun agama. Kaum perempuan muslim, Sikh, dan Hindu turut membaur satu sama lain secara bebas. Panitia merumuskan beberapa resolusi, antara lain:

  1. Menyerukan seluruh perempuan di dunia bahwa peperangan merupakan jalan yang salah, tidak dapat menyelesaikan perselisihan maupun penderitaan. Serta tidak pula dapat membebaskan untuk menuju perdamaian dunia.
  2. Pantang adanya kekerasan menjadi jalan yang efektif untuk menjamin perdamaian dunia. Mendorong semangat tradisi kaum perempuan secara kolektif  membebaskan penderitaan dan menjaga kehormatan kaum perempuan di seluruh dunia. Serta mengemban amananh cita-cita perdamaian dunia.
  3. Pengakuan utama status kemerdekaan India. Sebagaimana pencapaian tujuan dan kemerdekaan segala bangsa dan demokrasi dunia.
Baca Juga:  Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Tiga resolusi politik di atas lahir dari pertemuan perempuan ialah buah dari fokus perjuangan Gandhi untuk menciptakan tatanan masyarakatnya yang menjunjung nilai-nilai keadilan. Sebagai pejuang anti kekerasan, Gandhi berpegang teguh serta mengajarkan ajaran cinta kasih atau yang sering dikenal dengan ahimsa dan ajaran satyagraha.

Rekomendasi

Kebijakan Rasulullah Ramah Perempuan Kebijakan Rasulullah Ramah Perempuan

Kebijakan Rasulullah yang Ramah Perempuan

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Pegiat Sastra Arab, dan Gender Islam.

12 Komentar

12 Comments

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect