Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memberi Hutang dalam Islam

hukum memberi hutang
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Memberi hutang merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membantu sesama. Tidak hanya sunnah, ternyata hukum memberi pinjaman hutang dalam Islam memiliki perbedaan melihat situasi dari si peminjam. 

Dalam Alquran, Allah mendorong umat Islam untuk memberikan bantuan melalui pemberian hutang, dengan balasan pahala yang dilipatgandakan. Memberikan pinjaman dianjurkan seperti yang tercantum dalam Q.S. Al-baqarah [2]: 245,

مَّنْ ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضۡعَافٗا كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ 

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan.” 

Menurut kitab-kitab fiqih, seperti kitab at-Tanbih karya Imam as-Syairozi hukum memberikan hutang pada dasarnya adalah sunnah muakkad karena bertujuan untuk menolong seseorang yang sedang kesulitan. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: مَنْ نَفْسَ عَنْ مُؤْمِن كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ سَتَرَهُ اللهُ في الدُّنْيَا وَالْآخِرَة وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ

Artinya: Dari  Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menghilangkan satu kesulitan dari seorang mukmin ketika di dunia, maka Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan di akhirat. Barangsiapa yang menutupi keburukan seorang muslim, Allah akan menutupi keburukannya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya. (H.R. Muslim)

Namun, hukum memberi hutang tidak selalu bersifat sunnah, karena dapat berubah tergantung pada kondisi tertentu. Dalam Kitab Fathul Mu’in karya Imam Zainuddin Al-Malibari, dijelaskan bahwa hukum memberi hutang dapat berubah sesuai dengan kondisi. Ada tiga kondisi yang mungkin terjadi: 

Baca Juga:  Beberapa Alasan Seseorang Menjadi Fanatik

Sunnah

Memberi hutang kepada seseorang yang tidak terdesak dianggap sunnah, kecuali jika peminjam dalam keadaan terdesak, maka memberi hutang menjadi wajib. 

والصدقة أفضل منه خلافا لبعضهم ومحل ندبه: إن لم يكن المقترض مضطرا وإلا وجب

Artinya: Sedekah itu lebih baik daripada memberi hutang, beda halnya dengan pendapat sebagian ulama lainnya. dan kondisi disunnahkannya memberi hutang adalah jika peminjam tidak dalam keadaan terdesak, jika sebaliknya maka hukum memberi hutang adalah wajib.

Wajib

Hukum memberi hutang bisa berubah menjadi wajib jika peminjam dalam keadaan terdesak dan sangat membutuhkan, seperti dalam situasi kelaparan atau kebutuhan medis darurat.

Haram

Memberi hutang dapat diharamkan jika diberikan kepada seseorang yang tidak terdesak dan dia tidak mampu mengembalikannya, sebagaimana halnya jika diketahui bahwa hutang tersebut akan digunakan untuk berbuat maksiat. 

ويحرم الاقتراض على غير مضطر لم يرج الوفاء من جهة ظاهرة فورا في الحال وعند الحلول في المؤجل كالإقراض عند العلم أو الظن من آخذه أنه ينفقه في معصية

Artinya: Diharamkan memberi hutang kepada seseorang yang tidak dalam keadaan terdesak dan tidak diharapkan adanya pengembalian darinya dengan suatu sebab yang jelas, baik segera maupun bila ditunda, seperti halnya meminjamkan apabila orang yang mengambilnya mengetahui atau menduga bahwa ia membelanjakannya dengan cara yang maksiat. 

Dengan demikian, penting untuk memahami konteks dan kondisi sebelum memberi hutang kepada orang lain, agar sesuai dengan ajaran Islam dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada sesama.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect